Penetapan Perusahaan Percetakan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN PERCETAKAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; ' b. bahwa Perusahaan Percetakan N.V. De Unie milik Belanda perlu ditetapkan sebagai perusahaan yang dikenakan nasionalisasi; Mengingat a. Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia 1945;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);

  3. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

d. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Memperhatikan : Surat Menteri Pertama tanggal 23 September 1959 No. 27581/59; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Percetakan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi". Pasal 1. Perusahaan Percetakan milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan Percetakan milik Belanda yang termaksud dalam pasal 1 adalah : N.V. De Unie yang berkedudukan di Jakarta. Pasal 3. Menteri Muda Penerangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management perusahaan tersebut termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda bergerak dan tidak bergerak milik perusahaan tersebut kepada Percetakan Negara. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 14 Oktober 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 52 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERCETAKAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.

  1. UMUM. Seperti tercantum dalam konsiderans maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran- Negara tahun 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal I tersebut diatas. II. PASAL DEMI PASAL. Tidak diperlukan. Termasuk Lembaran-Negara No' 123 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/123; TLN NO. 1891

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):