Penentuan Pengenaan Nasionalisasi Percetakan Kebayoran P.T.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PENGENAAN NASIONALISASI PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa Percetakan Kebayoran P.T. adalah perusahaan campuran yang hanya sebagian kecil saham-sahamnya berada ditangan Belanda;
bahwa dipandang dari security kenegaraan, maka PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. yang mempunyai tugas membuat uang kertas Pemerintah dan kertas-kertas berharga lainnya untuk Pemerintah, perlu dikenakan nasionalisasi;
bahwa berhubung PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. sebagian terbesar dari tugasnya membuatkan uang kertas Bank maka pada tempatnya bila PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. dijadikan alat percetakan uang dari BANK INDONESIA sebagai Bank Sentral, menurut Undang- undang Pokok Bank Indonesia telah diberi wewenang untuk membuat dan mengedarkan uang kertas Bank; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
e. Pasal 8 dari Undang-undang Pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953; Memperhatikan : Surat Menteri Pertama tanggal 23 September 1959 No. 27581/59; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan pengenaan nasionalisasi Percetakan Kebayoran P.T. Pasal 1. PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. yang berkedudukan di Jakarta dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi Perusahaan Percetakan Negara. Pasal 2. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management percetakan tersebut, termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda yang bergerak dan tak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu P.T. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, yang mana BANK INDONESIA ditugaskan untuk menjalankan hak-hak dan kewajiban- kewajiban sebagai pemegang sero tunggal dari P.T. tersebut, atas nama Pemerintah, dengan bertanggung-jawab kepada Pemerintah. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 14 Oktober 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 51 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PENGENAAN NASIONALISASI PERCETAKAN 1. PENJELASAN UMUM. Peraturan Pemerintah ini adalah dilaksanakan dari pasal 1 dari Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan milik Belanda (Undang- undang No' 86 tahun 1958). Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud atas pasal 1 tersebut diatas. II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Tidak diperlukan. Termasuk Lembaran-Negara No' 122 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/122; TLN NO. 1890
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.