Penentuan Perusahaan Perindustrian/Pertambangan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERINDUSTRIAN/PERTAMBANGAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

  2. bahwa untuk kelangsungan fungsi aparat produksi dan menghindarkan kemungkinan timbulnya pergolakan yang tidak sehat, dan bahwa perusahaan perindustrian/pertambangan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan perindustrian/pertambangan itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia 1945;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia (Lembaran- Negara 1958 No. 162), c. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5);

d. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6); Memperhatikan : Surat Menteri Pertama tanggal 23 September 1959 No. 27581/59; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan perindustrian/pertambangan milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi. Pasal 1. (1) Perusahaan Perindustrian/Pertambangan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 di bawah ini berikut Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi Didalam dokumen ini terdapat format gambar. tersebut dalam lajur 2 serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini. (2) Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi dan pemilik perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk badan hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia. (3) Seluruh harta kekayaan dan harta cadangan baik berwujud barang tetap atau barang bergerak baik yang berupa hak atau piutang milik perusahaan-perusahaan Belanda yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia yang pengurusan dan penguasaannya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas, turut pula dikenakan nasionalisasi. Didalam dokumen ini terdapat format gambar Pasal 2. Menteri Pembangunan diberi kuasa untuk menyerahkan aktiva dan pasiva beserta management perusahaan tersebut dalam pasal 1 di atas, termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda-benda yang bergerak dan tak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu P.T. yang dibentuk berdasarkan Undang- undang. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 50 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERINDUSTRIAN/ PERTAMBANGAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.

  1. UMUM. Seperti tercantum dalam konsideransi, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. II. PASAL DEMI PASAL. Tidak diperlukan. Termasuk Lembaran-Negara No. 121 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/121; TLN NO. 1889

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):