Penetapan Harga Mata Uang Rupiah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN HARGA MATA UANG RUPIAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Perlu menetapkan harga mata uang rupiah; Mengingat : Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 4 tahun 1959 tentang Penghapusan Sistim Bukti Ekspor (B.E.); Mendengar : Menteri Keuangan; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penetapan harga mata uang rupiah. Pasal 1. Nilai bandingan mata uang rupiah terhadap mata uang asing ditetapkan : Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) disamakan dengan U.S.A. $ 1 (satu dollar Amerika Serikat). Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 24 Agustus 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 93
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.