Pungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1959 TENTANG PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR (PUEKS DAN PUIM) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa dianggap perlu mengatur lebih lanjut hal- hal perdagangan luar negeri; Mengingat : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1959 tentang ,,Penghapusan Sistim Bukti Ekspor (B.E.)" pasal 3 dan 4; Mendengar : Menteri Keuangan; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim). Pasal 1. Untuk setiap ekspor penjual diwajibkan menyerahkan kepada Pemerintah ,,pungutan ekspor" (Pueks) sebanyak 20% (dua puluh persen) dari harga penjualan yang diperolehnya. Pasal 2. Untuk seluruh jenis barang impor diadakan penggolongan dalam enam golongan, yaitu golongan-golongan I sampai dengan VI. Pasal 3. Untuk setiap impor pembeli diwajibkan membayar kepada Pemerintah "pungutan impor" (Puim) sebanyak : 0% dari harga pembelian untuk golongan I. 25% dari harga pembelian untuk golongan II. 50% dari harga pembelian untuk golongan III. 100% dari harga pembelian untuk golongan IV. 150% dari harga pembelian untuk golongan V. 200% dari harga pembelian untuk golongan VI. Pasal 4. Selanjutnya ketentuan-ketentuan mengenai harga penjualan termaksud dalam pasal 1, harga pembelian termaksud dalam pasal 3 dan mengenai penggolongan jenis barang dalam enam golongan termaksud dalam pasal 2, yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku. Pasal 5. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri/Menteri Muda Keuangan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 24 Agustus 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 42 TAHUN 1959 tentang PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR (PUEKS DAN PUIM). Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1959 tentang Penghapusan Sistim Bukti Ekspor (B. E.). Pemerintah menganggap perlu mengadakan perubahan dalam tarip pungutan impor (Puim), yang dapat disamakan dengan T.P.I. dahulu. Kenaikan yang terbanyak adalah mengenai golongan-golongan yang tidak vital. Tindakan ini akan memberikan kepada Pemerintah, kesempatan untuk jika nanti dianggap perlu mengadakan sistim subsidi terhadap barang-barang vital, yang bersangkutan dengan program "sandang- pangan", sebagaimana telah berlaku sekarang terhadap harga beras impor. Termasuk Lembaran-Negara No. 92 tahun 1959. Bogor, 24 Agustus 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. NOMOR 1840
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.