Nasionalisasi Perusahaan Kereta-Api dan Tilpon Milik Belanda
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1959 TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN KERETA-API DAN TILPON MILIK BELANDA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan kereta-api menyelenggarakan pengangkutan barang-barang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan kereta-api itu dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan tilpon adalah penting pula bagi masyarakat, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan tilpon itu dikenakan nasionalisasi juga; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
- Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Mendengar : Menteri Distribusi dan Menteri Muda Perhubungan Darat; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Perusahaan Kereta-Api dan Tilpon milik Belanda. Pasal 1. Perusahaan kereta-api dan telpon milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam pasal 2, dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan kereta-api dan telpon termaksud dalam pasal 1 adalah : milik N.V. Deli Spoorweg-Maatschappij, yang berkedudukan di Negeri Belanda dengan perwakilan di Medan. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi perusahaan kereta-api dan telpon Belanda". Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 19 Agustus 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 87
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.