Nasionalisasi Perusahaan Kereta-Api dan Tilpon Milik Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1959 TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN KERETA-API DAN TILPON MILIK BELANDA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

bahwa perusahaan kereta-api menyelenggarakan pengangkutan barang-barang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan kereta-api itu dikenakan nasionalisasi;

bahwa perusahaan tilpon adalah penting pula bagi masyarakat, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan tilpon itu dikenakan nasionalisasi juga; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 N

  1. tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

  1. tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
  1. Peraturan Pemerintah N

3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N

  1. tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Mendengar : Menteri Distribusi dan Menteri Muda Perhubungan Darat; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Perusahaan Kereta-Api dan Tilpon milik B

Pasal 1. Perusahaan kereta-api dan telpon milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam pasal 2, dikenakan

Pasal 2. Perusahaan kereta-api dan telpon termaksud dalam pasal 1 adalah : milik N.V. Deli Spoorweg-Maatschappij, yang berkedudukan di Negeri Belanda dengan perwakilan di M

Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi perusahaan kereta-api dan telpon Belanda". Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1959. Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 19 Agustus 1959. Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 87

Komentar!