Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1959 TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan kereta-api menyelenggarakan pengangkutan barang-barang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan kereta-api itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang N
86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 N
- tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
- Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
- tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
- Peraturan Pemerintah N
3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 N
- tentang pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Mendengar : Menteri Distribusi dan Menteri Muda Perhubungan Darat; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Kereta-Api milik B
Pasal 1. Perusahaan-perusahaan kereta-api milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2, dikenakan
Pasal 2. Perusahaan-perusahaan kereta-api termaksud dalam pasal 1 adalah :
milik N.V. Nederlandsch Indische Spoorwegmaatschappij,
milik Semarang-Joana Stoomtram-Maatschappij, N.V.,
milik Serajudal Stoomtram-Maatschappij, N.V.,
milik Oost-Java Stoomtram-Maatschappij, N.V.,
milik N.V. Mojokerto Stoomtram-Maatschappij,
milik N.V. Kediri Stoomtram-Maatschappij,
milik N.V. Malang Stoomtram-Maatschappij,
milik N.V. Probolinggo Stoomtram-Maatschappij,
milik N.V. Pasuruan Stoomtram-Maatschappij,
milik N.V. Madura Stoomtram-Maatschappij, semua berkedudukan di negeri Belanda, dan semua diwakili oleh seorang wakil "Vereniging van Nederlands-Indonesische Spoor- en Tramweg-Maatschappij" yang berkedudukan di B
Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi perusahaan kereta-api Belanda". Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1959 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 19 Agustus 1959. Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 86