Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Tembakau Milik Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN TEMBAKAU MILIK BELANDA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

  2. bahwa perusahaan pertanian/perkebunan tembakau adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pertanian/perkebunan tembakau itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat:

  1. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  3. Peraturan Pemerintah, No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  4. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 19 Pebruari 1959, Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Pertanian/ Perkebunan Tembakau milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan pertanian/perkebunan tembakau milik Belanja yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2, dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan termaksud dalam pasal 1 di atas ini ialah: Milik N.V' Vereenigde Deli Mij. :

  5. Perusahaan perkebunan tembakau"Bandar Klippa" di Deli/ Serdang'. 2 . " " " "Bulu Tjina" di Deli/ Serdang, 3. " " " " Helvetia" di Deli/Serdang, 4. " " " "Klambir Lima" di Deli/ Serdang, 5. " " " "Kloempang" di Deli/ Serdang, 6. " " " "Kwala begomit" di Langkat, 7. " " " "Kwala Bingei" di Langkat, 8. " " " "Meriendal" di Deli/Serdang, 9. " " " "Medan Estate" di Deli/ Serdang, 10. " " " "Padang Brahrang" di Langkat, 11. " " " "Rotterdam AB" di Deli Serdang, 12. " " " "Saentis" di Deli/Serdang, 13. " " " "Sampali" di Deli/Serdang, 14. " " " "Tandem" di Deli/Serdang, 15. " " " "Tandem Ilir" di Deli/ Serdang, 16. " " " "Tanjoeng Djati" di Langkat.

  6. " " " "Timbang Langkat" di Deli- Serdang, milik N.V. Senembah Mij: 18.Perusahaan perkebun tembakau"Batang Kwis" di Deli/ Serdang, 19. " " " "Kwala Namoe" di Deli /Serdang, 20. " " " "Pagar Marbau" di Deli/ Serdang, 21. " " " "Patoembah" di Deli/ Serdang, 22. " " " "Tanjong Morawa' di Deli Serdang, milik N.V. Vereenigde Klatensche Cult. Mij:

  7. Perusahaan perkebunan tembakau"Bangak" di Bojolali, 24. " " " "Wedi Birit/Gantiwarno" di Klaten; milik N.V. Landb. 14ij. Oud Djember";

  8. Perusahaan perkebunan tembakau"Adiong" di Jember, 26. " " " "Gambirono" di Jember, 27. " " " "Kertosari" di Jember, 28. " " " "Nangkaan" di Bon- dowoso, 29. " " " "Oost Diembee' di Jember, 30. " " " "West Jember" di Jember, milik N.V. Besoeki Tabak Mij.:

  9. Perusahaan perkebunan tembakau"Modjo" di Jember, 32. " " " "Soember Djeroek" di Bondowoso, 33. " " " "Tamansari" di Bondowoso, milik N.V. Mij. "Djelboek":

  10. Perusahaan perkebunan termbakau"Djelboek" di Jember, 35. " " " "Soekokerto/Adjong' diJember, milik N.V. Cult. Mij. Bogokidoel":

  11. Perusahaan perkebunan tembakau"Bataan" di Kediri; Javasche Cult. Mij. :

  1. Perusahaan perkebunan tembakau"Perning" di Mojokerto; milik N.V. Landb. Mij. "Soekowono" 38. Perusahaan perkebunan tembakau"Sokowono" di Su- kowono/Jember. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 195 7. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 1959 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi, ttd. SOEPRAJOGI. Diundangkan pada tanggal 23 Pebruari 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 4 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN TEMBAKAU MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. I. UMUM Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaga Negara 1958 No. 126). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut di atas. II. PASAL DEMI PASAL. Tidak diperlukan. Termasuk Lembaran Negara No. 7 tahun 1959. Diketahui Menteri Kehakiman, ttd. G.A.MAENGKOM. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/7; TLN NO. 1732

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):