Tanda Kehormatan Satialencana Kebudayaan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1959 TENTANG TANDA KEHORMATAN SATIALENCANA KEBUDAYAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu mengadakan tanda kehormatan satialancana untuk menghargai warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang kebudayaan tertentu pada khususnya; Mengingat : Bahwa sesuai dengan jasa itu sudah selayaknya satialancana tersebut diberi nama "Satialancana Kebudayaan"; Mengingat : Pasal 2 Undang-undang Ketentuan-ketentuan umum tanda- tanda kehormatan (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959 Lembaran- Negara 1959 No. 44); Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-177 pada tanggal 8 Mei 1959; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Satialancana Kebudayaan. Pasal 1. Satialancana Kebudayaan diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu lapangan kebudayaan tertentu pada khususnya. Pasal 2. (1) Satialancana Kebudayaan berbentuk bundar dengan di- sebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selainnya melambangkan keadilan sosial atau kesejahteraan, mengingatkan pula kepada detik yang bersejarah, ialah hari Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945. Pada satialancana terdapat gambar pelita sebagai lambang Pedoman Kehidupan beserta sebuah keropak dari daun lontar sebagai lambang Kesusasteraan merupakan bersama lambang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, yang meliputi beberapa bidang lainnya, antaranya bidang Kesenian (dilukiskan dengan gambar sebuah alat kesenian), olah-raga (dilukiskan dengan gambar sebuah panah dan busurnya) dan sebagainya. (2) Satialancana Kebudayaan berukuran sebagai berikut: Jari-jari satialancana berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan kapas masing-masing 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan Kebudayaan 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah satialancana 7 mm Tinggi huruf dari tulisan Kebudayaan 2 mm Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm. (3) Satialancana Kebudayaan dipakai pada pita-gantung yang bewarna dasar hijau dan berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dengan 5 lajur abu-abu. (4) Satialancana Kebudayaan ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. (1) Satialancana Kebudayaan diberikan kepada warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu lapangan kebudayaan tertentu pada khususnya. (2) Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satialancana Kebudayaan diberikan pada tiap tanggal 20 Mei. (3) Satialancana Kebudayaan dapat pula diberikan kepada warga-negara asing. Didalam dokumen ini terdapat format gambar Pasal 4. Satialancana Kebudayaan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang- undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 5. Hak memakai Satialancana Kebudayaan dicabut apabila syarat- syarat umum tersebut dalam pasal 7 atau syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya. Pasal 6. Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satialancana Kebudayaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Perdana Menteri, ttd. DJUANDA. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 38 TAHUN 1959 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KEBUDAYAAN. PENJELASAN UMUM. Peraturan Pemerintah ini ialah penyelenggaraan pasal 2 ayat 1 sub a "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan bermaksud memberi penghargaan dengan tanda kehormatan "Satyalancana Kebudayaan" kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang kebudayaan tertentu pada khususnya. Satyalancana ini seperti satyalancana-satyalancana- satyalancana yang lain tidak berkelas. Jasa-jasa yang lebih besar dapat dihargai dengan bintang Mahaputera, apabila jasa-jasa itu luar biasa dan dengan bintang Republik Indonesia dalam hal jasa- jasa itu sangat luar biasa. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Lihat penjelasan umum. Pasal 2. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 3. (1) Tidak memerlukan penjelasan. (2) Sudah selayaknya apabila Satyalancana Kebudayaan ini diberikan pada tiap tanggal 20 Mei, hari kebangkitan nasional kita, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa apabila keadaan mendesak untuk memberikannya pada waktu yang tertentu. (3) Ayat ini ialah untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 4 sampai dengan pasal 7. Tidak memerlukan penjelasan. Termasuk Lembaran-Negara No. 68 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. -------------------------------- CATATAN Didalam dokumen ini terdapat format gambar. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 68 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1812
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.