Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1958/1959
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IJIN EKSPOR KAPOK BUAT TAHUN LISENSI 1958/1959 Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa untuk membiayai usaha-usaha (Lembaran memperbaiki perdagangan kapok perlu menetapkan pemungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari ,Kapok belangen-Ordonantie 1935".
bahwa perlu mengadakan perubahan atas jumlah pemungutan retribusi yang sebagaimana ditetapkan untuk tahun-tahun lisensi 1956/1957 dan 1957/1958 sebesar Rp. 10,- (Sepuluh rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor; Mengingat:
Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 54);
- Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 9 Juni 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan retribusi untuk ijin ekspor kapok buat tahun lisensi 1958/1959. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari Kapokbelangen Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut ijin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1958/1959, ditetapkan sebesar Rp. 15,- (lima belas rupiah) tiap 100 kg kapok yang di-ekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai 1 September 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Perdagangan, ttd. RACHMAT MULJOMISENO. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.