Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1956/1957 dan 1957/1958
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IJIN EKSPOR KAPOK BUAT TAHUN LISENSI 1956/1957 DAN 1957/1958 Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa untuk membiayai usaha guna memperbaiki perdagangan kapok perlu menetapkan pemungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935";
bahwa berdasarkan pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonantie 1935" pemungutan retribusi ditetapkan tiap-tiap tahun lisensi: Mengingat:
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 48);
- Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 9 Juni 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan retribusi untuk ijin ekspor kapok buat tahun lisensi 1956/1957 dan 1957/1958. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut ijin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1956/1957 dan tahun lisensi 1957/1958, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut untuk tahun lisensi 1956/1957 sampai 1 September 1957; dan untuk tahun lisensi 1957/1958 sampai 1 September 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia. ttd. SARTONO. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Perdagangan, ttd. RACHMAT MULJOMISENO. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.