Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1956/1957 dan 1957/1958

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IJIN EKSPOR KAPOK BUAT TAHUN LISENSI 1956/1957 DAN 1957/1958 Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa untuk membiayai usaha guna memperbaiki perdagangan kapok perlu menetapkan pemungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935";

bahwa berdasarkan pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonantie 1935" pemungutan retribusi ditetapkan tiap-tiap tahun lisensi: Mengingat:

Peraturan Pemerintah N

26 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N

48); 2. Undang-undang N

29 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 N

101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 9 Juni 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan retribusi untuk ijin ekspor kapok buat tahun lisensi 1956/1957 dan 1957/1958. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut ijin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1956/1957 dan tahun lisensi 1957/1958, ditetapkan sebesar R

10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg kapok yang

Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut untuk tahun lisensi 1956/1957 sampai 1 September 1957; dan untuk tahun lisensi 1957/1958 sampai 1 September 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik I

t

SARTONO. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Perdagangan,

RACHMAT MULJOMISENO. Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM.

Komentar!