Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1959 TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KEBAKTIAN SOSIAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
Bahwa perlu mengadakan tanda kehormatan satyalancana untuk menghargai warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan peri kemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang perikemanusiaan tertentu pada khususnya;
bahwa sesuai dengan kebaktian sosial itu, sudah selayaknya satyalancana tersebut diberi nama "Satyalancana Kebaktian Sosial"; Mengingat:
pasal 2 Undang-undang ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda kehormatan (Undang-undang Darurat N
4 tahun 1959, Lembaran- Negara tahun 1959 N
44);
Undang-undang N
29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N
101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-177 pada tanggal 8 Mei 1959. Memutuskan Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Satyalancana Kebaktian Sosial Pasal 1. Satyalancana Kebaktian Sosial diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan peri kemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang perikemanusiaan tertentu pada
Pasal 2. (1) Satyalancana Kebaktian Sosial berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan disebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi yang masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi (17-8-45). Pada Satyalancana terdapat gambar gapura dengan tangga bertingkat lima, yang menuju kepada sebuah matahari dengan bersinar lima
Di muka gapura sebelah atas ditulis perkataan "Sosial". Perwujudan Panca-Sila dilukiskan dengan tangga bertingkat lima dan matahari dengan panca-sinarnya sebagai sumber kehidupan bangsa Indonesia, sedangkan gapura melambangkan bangunan atau kultur yang telah dibangun oleh bangsa Indonesia di dalam gerak dan perwujudan Panca-S
Bintang bersudut lima tertera di atas tulisan"Sosial" melambangkan Panca-Sila pula. (2) Satyalancana Kebaktian Sosial berukuran sebagai berikut: Jari-jari satyalancana berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan tangkai kapas masing- masing 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan "Sosial" 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah Satyalancana 7 mm Tulisan "Sosial" berada tepat di tengah-tengah kedua titik tengah tersebut di atas dengan tinggi huruf 2 mm Jari-jari cincin-penggantung bagian luar 3,75 mm Jari-jari cincin-penggantung bagian dalam 2,75 mm (3) Satyalancana Kebaktian Sosial dipakai pada pita-gantung berwarna dasar hijau dan berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dengan 5 lajur kuning. (4) Satyalancana Kebaktian Sosial ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah
Pasal 3. (1) Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan kepada warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang berjasa besar dalam lapangan peri kemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang peri kemanusiaan pada khususnya. (2) Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan tiap tanggal 20 Mei. (3) Satyalancana Kebaktian Sosial dapat pula diberikan kepada warga negara
Pasal 4. Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang- undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 5. Hak memakai Satyalancana Kebaktian Sosial dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam pasal 7 atas syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh
Pasal 6. Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana M
Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalancana Kebaktian Sosial" dan mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959 Pejabat Presiden Republik Indonesia,
SARTONO. Perdana Menteri
DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH N
32 TAHUN 1959 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KEBAKTIAN SOSIAL. PENJELASAN UMUM. Peraturan Pemerintah ini ialah penyelenggaraan pasal 2 ayat 1 sub a "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan bermaksud untuk menghargai jasa besar dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang peri-kemanusiaan pada khususnya dengan pemberian tanda kehormatan "Satyalancana Kebaktian Sosial". Satyalancana ini tidak
Jasa-jasa yang lebih besar dapat dianugerahi dengan bintang M
Pun apabila jasa-jasa itu sangat luar biasa maka dapat pula dihargai dengan Bintang Republik I
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Lihat penjelasan
Pasal 2. Cukup
Pasal 3. (1) Lihat penjelasan
Hal-hal yang luar biasa ialah yang disebabkan oleh keadaan yang
Untuk keperluan memudahkan penyelenggaraan maka tanggal 17 Agustus disediakan untuk pemberian bintang saja. (3) Ayat ini untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 4 sampai dengan pasal 7. Tidak memerlukan
Diketahui: Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 52 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1797