Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1959 TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PEMBANGUNAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa perlu mengadakan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan untuk menghargai warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan pembangunan Negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam sesuatu bidang tertentu pada khususnya: Mengingat:

  1. Pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959, Lembaran- Negara tahun 1959 No. 44);

b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-177 pada tanggal 8 Mei 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan. Pasal 1. Satyalancana Pembangunan diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan Negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam sesuatu bidang tertentu pada khususnya. Pasal 2. (1) Satyalancana Pembangunan berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan sebelah luar setangkai kapas dan setangkai padai, masing-masing terdiri dari 1 7 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selain melambangkan keadilan sosial atau kesejahteraan, memperingatkan pula kepada detik bersejarah, yaitu Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada Satyalancana terdapat gambar dari alat-alat tehnik (jangka, siku dan palu) dengan latar belakang daratan, lautan dan udara sebagai lambang pembangunan dalam segala lapangan, baik didarat, di laut maupun di udara. Bintang bersudut lima di atas mengandung dasar-dasar Pancasila. Di tengah-tengah antara gambar alat-alat teknik dan bintang ditulis perkataan "Pembangunan". (2) Satyalancana Pembangunan berukuran sebagai berikut: Jari-jari Satyalancana berikut tangkai padi dan kapas .... .... .... .... .... .... ..... 12,5 mm Lebar tangkai padi dan tangkai kapas masing- masing .... .... .... .... .... .... ..... .... 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar . 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang .. .... .... .... .... ..... .... 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah satyalancana .... .... .... .... ..... 7 mm Tulisan Pembangunan berada tepat di tengah-tengah kedua titik tersebut di atas sedang tinggi huruf .... .... .... .... .... .... ..... 2 mm Jari-jari cincin penggantung bagian luar ..... 3,75 mm Jari-jari cincin penggantung bagian dalam .... .... 2,75 mm (3) Satyalancana Pembangunan dipakai pada pita-gantung yang berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dan berwarna dasar hijau dengan lima lajur yang berwarna merah dan yang berukuran lebar 1 mm dan membagi pita dalam 6 bagian yang sama lebarnya. (4) Satyalancana dan pita ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. (1) Satyalancana Pembangunan dapat diberikan pula kepada warga- negara asing yang berjasa besar terhadap Negara Republik Indonesia dalam lapangan pembangunan. (2) Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satyalancana Pembangunan diberikan pada tiap tanggal 20 Mei. Pasal 4. Satyalancana Pembangunan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang- undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 5. Hak memakai Satyalancana Pembangunan dicabut apabila syarat- syarat umum tersebut dalam pasal 7 atau syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh Pemiliknya. Pasal 6. Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalancana Pembangunan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Perdana Menteri ttd. JUANDA Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 30 TAHUN 1959 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PEMBANGUNAN. PENJELASAN UMUM. Peraturan Pemerintah ini ialah sebagai penyelenggaraan pasal 2 ayat 1 sub a "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk memberi penghargaan dengan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Negara dan masyarakat Indonesia dalam lapangan pembangunan Negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam suatu bidang tertentu pada khususnya. Satyalancana ini tidak berkelas. Jasa yang lebih besar dapat dianugerahi dengan bintang Mahaputera atau apabila sangat luar biasa dapat dihargai dengan Bintang Republik Indonesia. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Lihat penjelasan umum. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3 sampai dengan pasal 7. Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. NOMOR 1795

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):