Tanda Kehormatan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1959 TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PERINGATAN PERJUANGAN KEMERDEKAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa perlu mengadakan tanda kehormatan satyalancana untuk menghargai jasa-jasa pegawai Negeri sipil yang selama perjuangan, antara 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, melakukan tugasnya dengan aktif sekali, setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia sehingga menjadi teladan atau selama perang kemerdekaan ke-I dan/atau perang kemerdekaan ke-II dalam daerah pendudukan secara aktif sekali mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan; bahwa sesuai dengan kesetiaan dan ketaatan tersebut yang sangat bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, sudah selayaknya satyalancana tersebut diberi nama "Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan"; Mengingat:
Pasal 2 Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959, Lembaran- Negara tahun 1959 No. 44);
b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-177 pada tanggal 8 Mei 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan. Pasal 1. Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Satyalancana Kemerdekaan, diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada pegawai Negeri sipil yang selama masa perjuangan, antara 17 Agustus 1945 dan " 7 Desember 1949 melakukan tugasnya dengan aktip sekali, setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain atau selama perang kemerdekaan ke-I dan/atau perang kemerdekaan ke-II dalam daerah pendudukan secara aktip sekali mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan. Pasal 2. (1) Satyalancana Kemerdekaan berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan disebelah luar setangkai kapas dan setangkai padai yang masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi (17-8-1945). Pada satyalancana terdapat gambar Tugu Kernerdekaan yang ujungnya bersaf lima yang mengandung arti Panca-Sila, dan kakinya bersaf tujuh yang mengandung arti bahwa tugu itu terletak di atas 7 alam, yaitu alam budi, alam mental, alam eter dan alam kasar (stoffelijk gebied) yang terdiri dari pada angin, air, api dan tanah. Kesempurnaan dari pada 7 alam itu merupakan dunia Republik Indonesia. Di atas terletak sebuah bintang bersudut lima. Di tengah-tengah antara tugu kemerdekaan dan bintang terlukis perkataan "Kemerdekaan" sedangkan pada kanan kiri tugu angka 1945. (2) Satyalancana Kemerdekaan berukuran sebagai berikut: Jari-jari satyalanca berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan kapas masing-masing ... 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar . 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan Kemerdekaan 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah satyalancana .... .... .... .... ..... .... 7 mm Tulisan Kemerdekaan berada tepat di tengah- tengah dua titik tengah tesebut sedang tinggi huruf ialah .... .... .... .... ..... .... 2 mm Tinggi angka 1945 .... .... .... .... ..... .... 2 mm Jari-jari cincin penggantung bagian luar ..... 3,75 mm Jari-jari cincin penggantung bagian dalam .... .... 2,75 mm (3) Satyalancana Kemerdekaan dipakai pada pita-gantung yang berwarna dasar merah tua dan berukuran ..........25 mm lebar dan .......................................35 mm panjang dengan lima lajur biru yang lebarnya masing-masing 1 mm dan membagi pita dalam enam bagian yang sama lebarnya. (4) Satyalancana Kemerdekaan dan pita ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. (1) Satyalancana Kemerdekaan diberikan kepada pegawai negeri sipil atau bekas pegawai Negeri sipil yang memenuhi syarat- syarat umum termaktub dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang: - selama waktu antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 melakukan tugasnya dengan aktif sekali, setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat menjadi teladan, atau - selama perang kemerdekaan pertama dan/atau perang kemerdekaan kedua dalam daerah pendudukan secara aktif sekali mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan. (2) Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, Satyalancana Kemerdekaan diberikan pada tanggal 20 Mei. (3) Satyalancana Kemerdekaan dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri warga-negara asing. Pasal 4. Satyalancana Kemerdekaan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang- undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 5. Hak memakai satyalancana Kemerdekaan dicabut apabila syarat- syarat umum tersebut dalam pasal 7 atau syarat-syarat (dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya. Pasal 6. Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Perdana Menteri, ttd. DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1959 Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 29 TAHUN 1959 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PERINGATAN PERJUANGAN KEMERDEKAAN. PENJELASAN UMUM. Sesuai dengan maksud "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan", yang menyerahkan kepada Peraturan- peraturan Pemerintah untuk mengadakan satyalancana-satyalancana (pasal 2 ayat 1 sub a), maka Peraturan Pemerintah ini bermaksud mengeluarkan tanda kehormatan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan untuk menghargai jasa-jasa pegawai Negeri yang selama perjuangan menegakkan kemerdekaan antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 melakukan tugasnya dengan aktip sekali, atau dalam perang kemerdekaan ke-I dan/atau perang kemerdekaan ke-II dalam daerah pendudukan tetap mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia dengan aktip sekali sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Satyalancana ini diberikan untuk jasa-jasa pegawai Negeri dalam bidang sipil. Walaupun yang dimaksud ialah jasa-jasa diluar bidang militer, yang demikian ini tidak berarti bahwa hanya pegawai Negeri P.G.P.N. yang dapat memilikinha. Juga pegawai Negeri militer dapat pada umumnya apabila ia berjasa pula diluar bidang militer. Tetapi pada umumnya Satyalancana Kemerdekaan ini hanya untuk pegawai Negeri sipil. Pun pegawai Negeri disini berarti luas; bukan saja pegawai Negeri P.G.P.(N.) atau P.G.M. tetapi para pejabat-pejabat Negara lainpun termasuk didalamnya, misalnya Menteri, anggota- anggota badan Perwakilan Pusat, pegawai-pegawai daerah otonoom, anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 2. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 3. (1) Lihat penjelasan umum dan penjelasan pasal 1. (2) Pemberian satyalancana ini sudah selayaknya diberikan pada tanggal 20 Mei, yaitu hari kebangkitan nasional, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa. (3) Warga-negara asing yang menjadi pegawai Negeri, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, sudah pantas mendapat satyalancana ini. Ayat ini dimuat hanya karena ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat 3 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 4 sampai dengan pasal 7. Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. NOMOR 1794
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.