Tanda Kehormatan Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1959 TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PERINTIS PERGERAKAN KEMERDEKAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa perlu mengadakan tanda kehormatan satyalencana untuk menghargai para Perintis Pergerakan Kemerdekaan yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan, atau yang dengan giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya telah mendapat hukuman dari pemerintah kolonial, atau yang terus-menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial, satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia;

  2. bahwa sesuai dengan jasa dan pengorbanan tersebut yang sangat bermanfaat bagi pergerakan kebangsaan/kemerdekaan rakyat Indonesia, sudah selayaknya satyalencana tersebut diberi nama "Satyalencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan"; Mengingat:

  1. pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44);

  2. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 67);

  3. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-177 pada tanggal 8 Mei 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Satyalencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan. Pasal 1. Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Satyalencana Perintis, diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada para Perintis Kemerdekaan yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan, atau yang dengan giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya telah mendapat hukuman dari Pemerintah kolonial, atau yang terus-menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia. Pasal 2.

    (1)

    Satyalancana Perintis berbentuk sebagai berikut: berbentuk bundar dengan disebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selainnya melambangkan Keadilan Sosial atau Kesejahteraan, mengingatkan pula kepada detik yang bersejarah, ialah hari Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945. Pada lancana terdapat gambar sebilah Keris yang memancarkan sinar sebagai lambang Kesaktian, Kejayaan Pribadi dan Kebesaran tekad para pelopor kita dalam merintis jalan kearah kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Bintang bersudut lima disebelah atas melukiskan perwujudan dari dasar-dasar Pancasila Negara. Di tengah-tengah lancana dengan melintasi gambar keris tersebut di atas ditulis perkataan "PERINTIS".

    (2)

    Satyalencana Perintis berukuran sebagai berikut: Jari-jari lancana berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padai dan kapas masing-masing 2,5 mm Jari-jari lancana tidak berikut tangkai padi dan kapas 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan Perintis 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah lancana 7 mm Tinggi huruf dari tulisan Perintis 2 mm Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm Tebal cincin (diameter) 1 mm (3) Satyalancana Perintis dipakai pada pita-gantung yang berwarna dasar merah tua dan berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dengan 5 lajur hijau.

    (4)

    Satyalancana Perintis ialah seperti tertulis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3.

    (1)

    Satyalancana Perintis diberikan kepada warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang:

a. menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan, dan/atau b. giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya mendapat hukuman dari pemerintah kolonial, atau c. terus-menerus secara aktif menentang penjajahan kolonial. satu sama lain dengan syarat, bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia. (2) Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satyalencana Perintis diberikan pada tanggal 20 Mei. Pasal 4. Satyalencana Perintis diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang- undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 5. Hak memakai Satyalancana Perintis dicabut apabila syarat- syarat umum tersebut dalam pasal 7 atau syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda- tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya. Pasal 6. Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peratutan Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO Perdana Menteri, ttd. DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 28 TAHUN 1959 TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PERINTIS PERGERAKAN KEMERDEKAAN. PENJELASAN UMUM. Sebagai penyelenggaraan pasal 2 ayat 1 sub a "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan maka diadakan Peraturan Pemerintah ini untuk mengatur suatu satyalancana i.c. Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk dapat menghargai para perintis dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1958 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Apabila Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1958 tersebut diatas ditujukan untuk memberi tunjangan tiap bulan kepada mereka yang "telah lanjut usianya dan hidup dalam keadaan serba sukar", maka Peraturan Pemerintah ini bermaksud. memberi penghargaan satu satyalancana kepada semuanya mereka yang telah berjasa besar kepada nusa dan bangsa sebagai perintis pergerakan kemerdekaan. Dalam menguraikan istilah "perintis" maka pada umumnya digunakan keterangan yang dipakai dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1958. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Disini diadakan 3 klasifikasi perintis seperti dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1958. Hanya disini ditambahkan anak kalimat, "satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia". Syarat ini dianggap perlu. Pasal 2. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 3. (1) Lihat penjelasan pasal 1. (2) Sudah tepat kiranya untuk menentukan tanggal 20 Mei, hari kebangkitan nasional, sebagai hari pemberian satyalancana, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa. Pasal 4 sampai dengan pasal 7. Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. NEGARA NOMOR 1793

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):