Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universiter Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1959 TENTANG PERATURAN UJIAN NEGARA UNTUK MEMPEROLEH GELAR UNIVERSITER BAGI MAHASISWA PERGURUAN TINGGI SWASTA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa untuk memberi kesempatan kepada para tamatan perguruan tinggi swasta memperoleh gelar universiter sarjana atau sarjana muda, perlu diadakan peraturan ujian negara: Mengingat:
Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi, (Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat 1950 No. 9);
Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Republik Indonesia Negara Bagian) tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, jo. Undang-undang No. 12 tahun 1954 (Lembaran- Negara 1954 No. 38);
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mengingat pula: Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 40, 41, dan 98; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 30 April 1959; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang peraturan ujian Negara untuk memperoleh Gelar Universiter bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan:
Perguruan Tinggi Swasta ialah pendidikan dan pengajaran di atas tingkat menengah yang diusahakan oleh pihak swasta, kecuali akademi.
Universitas Negara ialah universiatas yang diusahakan oleh Pemerintah.
Fakultas Negara ialah fakultas dari Universitas Negara.
Ujian universiter ialah ujian untuk memperoleh gelar universiter sarjana atau sarjana muda yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditempat kedudukan Universitas-universitas Negara.
Tata pelajaran (kurikulum) ialah rencana pendidikan dan pengajaran, jumlah jam dan mata pelajaran serta lain-lain yang bertalian dengan itu. Pasal 2. Tiap tahun pada akhir tahun pelajaran Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, selanjutnya disingkat menjadi Kementerian, mengadakan ujian universiter. Pasal 3. Untuk keperluan penyelenggaraan ujian tersebut pada pasal 2 dibentuk suatu Panitia Ujian ditempat kedudukan tiap Universitas Negara. Pasal 4. Koordinasi terhadap seluruh penyelenggaraan ujian universiter dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, pengajaran dan Kebudayaan, selanjutnya disingkat menjadi Menteri. Pasal 5.
Kepada calon yang lulus dalam ujian universiter diberikan surat tanda lulus bermeterai Rp. 3,- (tiga rupiah) yang memberi hak kepadanya untuk memakai gelar universiter yang tercantum di dalamnya.
Surat tanda lulus tersebut ditanda-tantani oleh Ketua dan Panitera Panitia Ujian. BAB II. PENYELENGGARAAN UJIAN UNIVERSITER. Pasal 6. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta Yang memenuhi syarat- syarat berikut berhak menempuh ujian universiter ditempat kedudukan Universitas Negara terdekat. Pasal 7.
Hak menempuh ujian universiter termaksud dalam pasal 6 dapat diberikan bila calon:
berasal dari Perguruan Tinggi Swasta yang memenuhi syarat tersebut pada pasal 8;
berijazah negeri Sekolah Menengah Umum tingkat Atas;
telah mengikuti pendidikan dengan teratur pada Perguruan Tinggi Swasta sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun untuk ujian universiter sarjana atau sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun, untuk ujian universiter sarjana muda;
dan telah lulus dalam ujian sarjana atau sarjana muda pada Perguruan Tinggi Swasta;
menyampaikan keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai bagi tiap jenis ujian pada Perguruan Tinggi Swasta kepada Panitia Ujian.
- Calon pengikut ujian termaksud dalam ayat (1) membayar uang ujian yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8. Perguruan Tinggi Swasta tersebut pada pasal 7 memenuhi syarat- syarat berikut:
perguruan tinggi tersebut berbentuk suatu badan hukum, yayasan atau perhimpunan yang telah diakui oleh Pemerintah;
telah didaftarkan pendiriannya pada Kementerian dan telah berjalan sekurang-kurangnya selama 3 tahun;
tata pelajaran bagi tiap cabang ilmu pengetahuan sama dengan tata pelajaran pada Fakultas Negara;
susunan tenaga pengajar sama dengan susunan tenaga pengajar pada Fakultas Negara dan mutu kecakapannya diakui oleh Fakultas Negara. Pasal 9.
(1)Ujian universiter sarjana atau sarjana muda dapat di- tempat setelah yang bersangkutan lulus dalam tiap jenis ujian yang ditetapkan untuk tiap cabang ilmu pengetahuan pada Fakultas Negara.
(2)Jangka waktu menempuh tiap jenis ujian tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Panitia Ujian menurut kesanggupan calon yang bersangkutan. Pasal 10. Hak menempuh ujian universiter hilang apabila calon yang bersangkutan tidak lulus dua kali dalam tiap ujian. Pasal 11.
(1)Panitia Ujian termasuk dalam pasal 3 bertugas;
menyelenggarakan ujian universiter;
menetapkan Perguruan Tinggi Swasta mana yang mahasiswanya berhak mengikuti ujian universiter, segala sesuatu setelah mendapat pertimbangan dari universitas negara yang bersangkutan;
menguji para calon;
menetapkan lulus tidaknya calon;
memberikan surat tanda lulus kepada calon yang lulus; memberi laporan tentang jalannya ujian kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuknya dan kepada universitas yang bersangkutan.
(2)Anggota-anggota Panitia Ujian diangkat dari para pendidik yang mempunyai kewenangan menguji pada Universitas Negara yang berdekatan dan tersusun atas:
seorang anggota merangkap ketua;
seorang anggota merangkap panitera;
c. beberapa anggota penguji. (3) Para pengajar Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan diperkenankan menghadiri ujian universiter. Pasal 12. Pokok-pokok bahan ujian untuk tiap jenis ujian ditetapkan oleh Menteri atas usul Panitia Ujian. Pasal 13. Tata cara penyelenggaraan ujian universiter ditetapkan oleh Panitia Ujian setelah mendengar pertimbangan Fakultas Negara yang bersangkutan. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 14. Hal-hal lain yang belum atau tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Ujian Universiter Mahasiswa Swasta" dan mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1959 Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan ttd. PRIJONO. Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 23 TAHUN 1959 tentang PERATURAN UJIAN NEGARA UNTUK MEMPEROLEH GELAR UNIVERSITER BAGI MAHASISWA PERGURUAN TINGGI SWASTA. I. UMUM. Sesuai dengan hak dan kebebasan dalam bidang pendidikan dan pengajaran sebagai tercantum pada Undang-undang Dasar Sementara Republik INdonesia, maka dalam perkembangannya ternyata telah banyak didirikan dan diusahakan oleh pihak swasta (partikelir) pelbagai jenis peruguruan baik yang tingkat rendah, menengah maupun perguruan tinggi. Dalam pada itu perguruan tersebut telah pula menghasilkan para tamatan yang tidak sedikit jumlahnya. Guna memberikan bimbingan kearah pertumbuhan yang sewajarnya, Pemerintah memandang perlu bila kepda para tamatan perguruan tinggi swasta tersebut diberikan penghargaan yang sesuai dengan mutu pendidikan yang telah dicapainya. Hingga kini penghargaaan tersebut baru terjadi pada perguruan-perguruan tinggi swasta tertentu, yang berupa pemberian izin kepada para tamatannya memakai gelar-gelar universiter Bakaloreat (sarjana muda). Agar maksud tersebut dapat meluas dan merata kepada semua perguruan tinggi swasta, maka kepada para mahasiswa perguruan terebut yang memenuhi syarat-syarat diberi hak memperoleh gelar universiter dengan melalui ujian- ujian yang diselengggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Dengan perguruan tinggi swasta dimaksudkan dalam Undang- undang ini ialah universitas swasta dan sekolah tinggi swasta. Untuk akademi swasta akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri, karena gelar bagi lulusan akademi bukan gelar universiter. Ujian universiter ini diadakan pada tempat kedudukan Universitas-universitas Negara, hal mana guna memudahkan hubungan dengan dan penilaian perguruan tinggi swasta yang letaknya berdekatan dengan Universitas Negara. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Ujian universiter sarjana dan sarjana muda diadakan tiap tahun pada akhir tahun pelajaran dimaksudkan agar para calon mempunyai cukup waktu guna mempersiapkan ujian-ujian tingkat persiapan atau tingkat sarjana I. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Maksud koordinasi ini ialah agar ada keseragaman dalam penyelenggaraannya. Pejabat yang dimaksud dalam pasal ini ialah yang sekarang dilakukan oleh Kepala Biro Koordinasi Perguruan Tinggi Pasal 5. Surat tanda lulus tidak diberikan oleh Universitas Negara tetapi oleh Panitia Ujian, nilainya sama dengan surat tanda lulus (ijazah) yang dikeluarkan oleh Universitas Negara. Bentuk dan bunyi surat tanda lulus tersebut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Surat menempuh ujian universiter pada pokoknya sama dengan surat menempuh ujian pada Universitas Negara. Yang dimaksud dengan keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai bagi tiap jenis ujian pada perguruan tinggi swasta ialah hasil-hasil yang dicapai sewaktu calon dalam pendidikan pada perguruan tinggi swasta, misalnya hasil ujian tingkat pessiapan, tingkat sarjana muda dan sebagainya yang disertai pula keterangan tentang judicium dari pimpinan perguruan tinggi swasta. Pasal 8. Salah satu syarat yang penting bagi perguruan tinggi swasta ialah perguruan tersebut harus sudah didaftarkan pendiriannya pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Perguruan tersebut harus telah berdiri sekurang-kurangnya dalam tiga tahun, hal ini merupakan salah satu jaminan bahwa perguruan tersebut sekurang-kurangnya telah menghasilkan tamatan tingkat sarjana muda. Tata pelajaran (kurikulum) bagi tiap cabang ilmu pengetahuan yang dimaksud ialah tata pelajaran bagi tiap fakultas swasta atau sekolah tinggi swasta. Pasal 9. Tiap calon sebelum menempuh ujian universiter sarjana atau sarjana muda diwajibkan menempuh ujian bagi mata-ujian tiap jenis ujian yang ditetapkan untuk tuap cabang ilmu pengetahuan pada Fakultas Negara, misalnya untuk menempuh dahulu ujian bagi mata-ujian untuk ujian tingkat persiapan. Pasal 10. Ketetuan ini dimaksud untuk mengurangi kemungkinan calon pengikut ujian yang hanya akan mencoba-coba saja menempuh ujian, yang akhirnya akan memberatkan beban para penguji dan merugikan calon-calon lainnya. Syarat ini sejalan dengan syarat-syarat ujian bagi mahasiswa Fakultas Negara. Pasal 11, 12, 13, 14 dan 15. Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 37 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1770
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.