Perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1958 Tentang Pemberian Sokongan Kepada Sekolah Nasional Partikeli

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1959 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA SEKOLAH NASIONAL PARTIKELIR Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa jangka waktu permintaan memilih termaksud dalam pasal 29 Peraturan Sokongan Sekolah Nasional Partikelir 1958 tidak dapat terlaksana sebagai mana mestinya, sehingga dirasa perlu memperpanjang waktu pernyataan tersebut. Mengingat:

  1. Peraturan Sokongan Sekolah Nasional Partikelir 1958, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 52);

  1. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 30 April 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 52) tentang pemberian sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 52) tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir pasal 29 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 29". (3) Pernyataan memilih termaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis kepada Kementerian dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1959 Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan ttd. PRIJONO. Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 22 TAHUN 1959 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA SEKOLAH NASIONAL PARTIKELIR. Berhubung dengan sulitnya perhubungan antar-pulau dan terlambatnya pelaksanaan Peraturan Sokongan Sekolah Nasional Partikelir 1958, maka batas waktu enam bulan seperti tercantum pada pasal 29 ayat (3) lama dirasa kurang cukup, sehingga perlu diberikan perpanjangan. Agar pelaksanaan pernyataan memilih tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan, maka batas waktu pernyataan diserahkan kepada kebijaksanaan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Termasuk Lembaran-Negara No. 36 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 36 NOMOR 1769

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):