Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1959 TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 1956 Presiden Republik Indonesia, Berkehendak: menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah- tanah perkebunan konsesi" (Lembaran-Negara 1956 No. 71), dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 28 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 73), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 76 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 163); Mengingat:

  1. pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;

b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 15 April 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1956. Pasal I. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah- tanah perkebunan konsesi" (Lembaran-Negara 1956 No. 71) diubah dan ditambah sebagai berikut; A. Pasal 1 diubah hingga berbunyi: Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan konsesi yang bersangkutan, maka setiap perbuatan yang berwujud pemerintahan hak dan setiap serah-pakai mengenai tanah-tanah konsesi untuk perkebunan dan bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya serta dari badan-badan hukum hanya dapat dilakukan dengan idzin Menteri Agraria, setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian. B. Dengan menghapuskan tanda titik dalam pasal 2 ayat 2, maka sesudah perkataan "Menteri Pertanian" ditambahkan kata-kata "atau Menteri Agraria". C. Perkataan "Menteri Pertanian" yang pertama dalam pasal 2 ayat 3 diubah menjadi "Menteri Agraria atas usul Menteri Pertanian". D. Perkataan "persetujuan" dalam pasal 4 ayat 1 diubah menjadi "idzin". E. Diantara kata-kata "oleh" dan "Menteri Pertanian" dalam pasal 5 ayat 1 ditambahkan : "masing-masing Menteri Agraria dan". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO, Menteri Agraria, ttd. SUNARJO. Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. Menteri Pertanian, ttd. SADJARWO. MEMORI PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 35 TAHUN 1956. Menurut Undang-undang No. 28 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 73), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 76 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 163) pemindahan hak dan serah pakai atas tanah-tanah perkebunan erfpacht dan eigendom hanya dapat dilakukan dengan idzin Menteri Agraria, setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian. Adapun yang mengenai tanah-tanah perkebunan konsesi menurut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 71) yang berwenang memberi idzin tersebut adalah Menteri Pertanian. Tetapi menurut peraturan konsesi yang bersangkutan untuk pemindahan hak itu diperlukan pula idzin dari Hoofd van Gewestelijk Bestuur/ Residen. Untuk memperoleh keseragaman didalam soal peridzinan pemindahan hak dan serah pakai tanah-tanah perkebunan itu, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah tersebut diatas sepanjang mengenai pejabat yang berwenang memberi idzin, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 28 tahun 1956. Dengan diadakannya perubahan itu maka pasal-pasal lainnya perlu diubah atau ditambah pula. Termasuk Lembaran-Negara No. 33 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. NEGARA NOMOR 1766

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):