Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-Undang No. 86 Tahun 1958)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1959 TENTANG POKOK-POKOK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NASIONALISASI PERUSAHAA BELANDA (UNDANG-UNDANG NO. 86 TAHUN 1958) Presiden Republik Indonesia Menimbang : Bahwa Pemerintah menganggap perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengandung ketentuan-ketentuan pokok dalam melaksanakan ,,Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Undang-undang No. 86 tahun 1958); Mengingat :
Pasal 12 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958 Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tangga Pebruari 1959; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pokok-pokok Peraturan Undang-undang Nasional Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958). BAB I SIFAT DAN ISI PERUSAHAAN. Pasal 1.
(1)Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dapat dikenakan nasionalisasi menurut pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958) adalah:
Perusahaan yang untuk seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warganegara Belanda dan bertempat-kedudukan dalam wilayah l Republik Indonesia;
perusahaan milik sesuatu badan-hukum yang seluruhnya atau sebagian modal perseroannya atau modal pendiriannya berasal dari perseorangan warganegara Belanda dan badan-hukum itu bertempat-kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia;
perusahaan yang letaknya dalam wilayah Republik Indonesia dan untuk seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warganegara Belanda yang bertempat- kediaman di luar wilayah Republik Indonesia.
perusahaan yang letaknya dalam wilayah Republik Indonesia dan merupakan milik sesuatu badan-hukum yang bertempat- kedudukan dalam wilayah Negara Kerajaan Belanda.
(2)Perusahaan-perusahaan yang berhubung dengan ayat (1) dikenakan nasionalisasi ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 2.
(1)Dalam perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub a, c dan d termasuk seluruh harta kekayaan dan harta cadangan, baik yang berwujud barang tetap atau barang bergerak maupun yang merupakan hak atau piutang.
(2)Dalam perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub b termasuk seluruh saham dalam modal perseroan yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia. Pasal 3. Dari pada tiap-tiap perusahaan yang dikenakan nasionalisasi akan dibuat daftar penegasan tentang seluruh harta kekayaan dan harta cadangan, termasuk seluruh saham dalam modal perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, pendaftaran mana dilakukan oleh badan panitya penampungan perusahaan seperti termaksud dalam pasal 4. BAB II BADAN/PANITYA PENAMPUNG PERUSAHAAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA, BADAN PENETAPAN GANTI KERUGIAN. Pasal 4. Badan atau Panitya yang berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri, keputusan Pemerintah atau Keputusan Penguasa Perang tersendiri, atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 39) sementara telah menguasai perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah disamping tugas mereka tersebut, kini melakukan juga tugas mereka masing-masing sebagai Badan atau Panitya Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi, di bawah pimpinan umum dan dengan petunjuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah tersendiri untuk menentukan keseragaman dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan bekas milik Belanda. Pasal 5.
(1)Panitya Penetapan Ganti Kerugian seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 86 tahun 1958 sekurang-kurangnya terdiri dari :
Wakil Kementerian Kehakiman sebagai anggota merangkap Ketua;
Wakil Kementerian Keuangan sebagai anggota merangkap Wakil Ketua;
c. Wakil Kementerian Keuangan sebagai anggota. (2) Anggota-anggota tersebut di atas diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri-menteri yang bersangkutan. (3) Perdana Menteri dapat mengangkat beberapa orang partikelir atau dari jawatan/instansi lain yang tersebut pada ayat (1) sebagai anggota panitya. (4) Pada Panitya tersebut diadakan Sekretaris yang dikepalai oleh Sekretaris. Sekretaris diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Ketua Panitya. Pasal 6. Ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai tugas kewajiban dan tata- kerja Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan Panitia Penetapan Ganti Kerugian yang tersebut dalam pasal 4 dan 5 akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB III MASALAH PERBURUHAN. Pasal 7. (1) Dalam perusahaan-perusahaan yang telah dikenakan nasionalisasi diadakan kerja-sama yang baik antara pimpinan perusahaan dan buruh ke arah mempertinggi produksi/produktivitet kerja dalam bentuk-bentuk yang akan diatur oleh Menteri Perburuhan. (2) Dalam perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi hubungan kerja sedapat-dapatnya diteruskan atas dasar syarat- syarat kerja yang sama disesuaikan dengan keadaan perusahaan yang bersangkutan. (3) Segala sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan hubungan serta syarat-syarat kerja itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perburuhan. (4) Dalam menetapkan peraturan-peraturan yang tersebut pada ayat (1) dan (3), Menteri Perburuhan memperhatikan petunjuk Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda seperti termaksud dalam pasal 4. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 8. Tanggungjawab Badan/Panitya Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam pasal 4 mulai berlaku pada saat perusahaan-perusahaan yang bersangkutan diserahkan kepada Badan Panitia tersebut. PENUTUP. Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan dan pada hari mulai berlakunya Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran-Negara 1958 No. 162). Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 1959. Presiden Republik Indonesia. ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 23 Pebruari 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1959 tentang POKOK-POKOK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA (UNDANG- UNDANG No. 86 TAHUN 1958). UMUM. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 3 ayat (2) tersebut diatas. Pasal 1, 2 dan 3. Inti ketentuan adalah untuk membedakan kedudukan warga- negara Belanda dari pada kedudukan warga-negara lainnya, sesuai dengan maksud seperti tercantum dalam penjelasan umum atas Undang-undang Nasionalisasi tersebut. Pasal 4. Dalam hubungan dengan soal ambil-alih Pemerintah telah membentuk Badan-badan antara lain B.U.D., B.A.P.P.I.T. untuk melakukan penguasaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Kini Pemerintah berpendapat bahwa Badan-badan tersebut dianggap tepat untuk menampung perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi dengan tidak mengurangi wewenang Pemerintah untuk kemudian dimana perlu mengambil kebijaksanaan lain. Berbeda dengan keadaan pada waktu mengambil-alih, maka kini dibentuk pula suatu badan yang akan mengadakan koordinasi, dalam kebijaksanaan umum dari Badan-badan Penampung. Cukup jelas. Pasal 7. Pasal ini dimaksudkan agar disatu fihak tanggung-jawab buruh dan pimpinan terhadap perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi ditegaskan dalam bentuk-bentuk yang akan diatur oleh Menteri Perburuhan, dilain fihak dimaksud pula agar hubungan serta syarat-syarat perburuhan dalam perusahaan tersebut sedapat-dapatnya terus dilangsungkan agar dengan demikian peninggian produksi dapat terjamin. Pasal 8 dan 9. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 5 tahun 1959. Diketahui : Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM NOMOR 1730
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.