Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

  2. bahwa perusahaan pertanian/perkebunan Belanda adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pertanian/perkebunan itu dikenakan nasionalisasi. Mengingat:

  1. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran-Negara 1958 No. 162);

  3. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 101);

  4. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran-Negara 1959 No. 5);

c. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran-Negara 1959 No. 6). Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke-166 pada tanggal 3 Maret 1959: Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan pertanian/ perkebunan Belanda yang dikenakan nasionalissasi. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Negara Urusan Transmigrasi, ttd. F.L. TOBING. Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA. Menteri Agraria ttd. SOENARJO. Diundangkan pada tanggal 25 April 1959. Mengeri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No.19 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.

  1. UMUM. Seperti tercantum dalam konsiderans maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran Negara 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. II. PASAL DEMI PASAL. Tidak diperlukan. Termasuk Lembaran-Negara No. 31 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. NOMOR 1764

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):