Penentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DAN/ATAU GAS MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

  2. bahwa perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas adalah merupakan cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh karena mana dipandang perlu perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas itu merupakan perusahaan-perusahaan Negara;

  3. bahwa Pemerintah Indonesia telah menasionalisasi beberapa perusahaan listrik dan/atau gas di Indonesia;

  4. bahwa sebagai kelanjutan dan pelaksanaan dari pada Undang- undang tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia, dipandang perlu untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda, untuk dapat dijadikan perusahaan-perusahaan Negara; Mengingat:

  1. pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  3. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  4. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  5. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1953 tentang Nasionalisasi semua perusahaan Listrik diseluruh Indonesia;

  6. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 3 Maret 1959; Memutuskan Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 di bawah ini, dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi perusahaan-perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (P. L. N.). Pasal 2. Perusahaan-perusahaan listrik dan/atau Gas termaksud dalam pasal 1 adalah:

  7. Perusahaan N.V. Maintz & Co. di Jakarta yang menyelenggarakan Direksi dari pada perusahaan-perusahaan listrik:

    1. "Aniem"' N.V. c.a.;

    2. N.V. "Gebeo";

    3. N.V. "W.E.M.l." (Waterkracht Exploitaite Maatschappij in Indonesie);

    4. N.V. Cultur Maatschappij "Cibening";

    5. N.V. "B.M.I." (Bouw Maatschappij "Insulinde");

    6. N.V. "M.E.W.A.I." (Maatschappij tot Exploitatie van Waterleiding Bedrijven in Indonesie);

  8. Perusahaan Listrik "Aniem" N.V. c.a Kantor Pusat di Suraba- ya dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia;

  9. Perusahaan Listrik "Gebeo" N.V. Kantor Pusat di Bandung, dengan perusahaan-perusahaannya di Jawa Barat;

  10. N.V. waterkracht Exploitatie Maatschappij (W.E.M.I.) di Surabaya;

  11. N.V. Bouw Maatschappij "Insulinde" (B.M.I.) di Surabaya;

  12. N.V. Maatschappij tot Exploitatie van Waterleiding-bedrijven in Indonesie (M.E.W.A.I.) di Surabaya, dengan perusahaan air minum di Kediri;

  13. N.V. Overzeese Gas en Electriciteit Maatschappij, Kantor Pusat di Jakarta dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia;

  14. N.V. Electriciteit Maatschappij "Balikpapan". (E.M.B.P.), dengan perusahaannya di Bagan Siapiapi;

  15. N.V. Samarinda-Tenggarongsche Electricteit Maatschappij (Stem) dengan perusahaannya di Samarinda. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, ttd. MOH. NOOR. Menteri Negara Urusan Stabilisasi, Ekonomi, ttd. SOEPRAJOGI. Diundangkan pada tanggal 20 Mei 1959 Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 18 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DAN ATAU GAS MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.

  16. UMUM. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Disini dicantumkan istilah "Perusahaan-perusahaan Listrik dan/atau Gas" karena kita menjumpai baik "Perusahaan Listrik" atau "Perusahaan Gas" saja maupun "Perusahaan Listrik dan Gas", sehingga untuk mendapatkan istilah yang tepat digunakan disini kata-kata "Perusahaan Listrik dan/atau Gas". Pasal 2. A. Dengan perusahaan N.V. Maintz & Co. di Jakarta dan Surabaya dimaksudkan disini N.V. Maintz & Co. yang sebelum pengambilan-alih telah menyelenggarakan Direksi dari perusahaan- perusahaan :

    1. ..A.N.I.E.M." N.V. c.a. di Surabaya;

    2. N.V. "Gebeo" di Bandung;

    3. N.V. "W.E.M.l." (Waterkracht Exploitatie Mij. in Indonesie) di Surabaya.

    4. N.V. Cultuur Maatschappij "Cibening" di Jakarta;

    5. N.V. ..B.M.l." (Bouw Maatschappij "Insulinde") di Jakarta;

    6. N.V. "M.E.W.A.l." (Maatschappij tot Exploitatie van Waterleidingbedrijven in Indonesie) di Surabaya. B. Yang dimaksudkan dengan perusahaan A.N.I.E.M. N.V. c.a di Surabaya ialah :

  17. N.V. "A.N.I.E.M." di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :

    1. Banjarmasin;

    2. Pontianak;

    3. Singkawang;

    4. Banyumas yang disebut "Stroomleveringsbedrijf Banyumas" disingkat dengan S.B.B.;

  18. N.V. "Oost Java" Electriciteits Mij. (O.J.E.Ni.) di Surabaya dnegan perusahaan-perusahaannya di :

    1. Lumajang;

    2. Tuban;

    3. Situbondo;

  19. N.V. "Solosche" Electriciteits Mij. (S.E.M.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di a. Solo;

    1. Klaten;

    2. Sragen;

  20. N.V. Electriciteits Mij. "Banyumas" (E.M.B.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahannya di :

    1. Purwokerto;

    2. Banyumas;

    3. Purbolinggo;

    4. Sukaraja;

    5. Cilacap;

    6. Gombong;

    7. Kebumen;

    8. Wonosobo;

    9. Maos;

    10. Kroya;

    11. Sumpyuh;

    12. Banjarnegara.

  21. N.V. Electriciteits Mij. "Rembang" (E.M.R.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :

    1. Blora;

    2. Cepu;

    3. Rembang;

    4. Lasem;

    5. Bojonegoro;

  22. N.V. Electriciteits Mij. "Sumatra" (E.M.S.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :

    1. Bukittinggi;

    2. Payakumbuh;

    3. Padang Panjang;

    4. Sibolga;

  1. N.V. Electiciteits Mij. "Bali & Lombok" (E.B.A.L.O.M.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :
    1. Singaraja;

    2. Denpasar;

    3. Ampenan;

    4. Gorontalo;

    5. Ternate;

    6. Gianyar;

    7. Tabanan;

    8. Klungkung. C. Perusahaan Listrik N.V. "Gebeo" di Bandung dengan perusahaan-perusahaannya diseluruh Daerah Swatantra I Jawa Barat; D. Yang dimaksudkan N.V. "Overzeesche Gasen Electriciteits Mij." (O.G.E.M.) dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia ialah :

    9. Medan dan sekitarnya;

    10. Tebingtinggi;

    11. Brastagi;

    12. Palembang;

    13. Tanjungkarang/Telukbetung;

    14. Bengkulu;

    15. Curup;

    16. Lahat;

    17. Muara Enim j. Baturaja;

    18. Metro;

    19. Lubuklinggau:

    20. Jakarta;

    21. Bogor;

    22. Bandung;

    23. Semarang;

    24. Surabaya;

    25. Makassar;

    26. Menado/Minahasa;

    27. Kutaraja;

    28. Sigli;

    29. Bireun;

    30. Kuala Simpang;

    x. Langsa. E. Mengenai N.V. S.T.E.M. dan E.M.B.P. meskipun Direksinya dahulu dilakukan oleh N.V. Industriele Maatschappij Gebroders van Swaay di Jakarta, perlu dikenakan nasionalisasi dalam Peraturan Pemerintah ini, karena perusahaan-perusahaan listrik itu sudah sejak dari permulaan pengambilan-alih diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tertanggal 10 Januari 1958 No. Kpts/Pe.Per.Pu.11./06/1958. Pasal 3. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 30 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. NOMOR 1763

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):