Pemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1959 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAERAH TIDAK AMAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa dianggap perlu memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil, yang mempunyai tugas-kewajiban di daerah-daerah yang sering mengalami gangguan keamanan oleh gerombolan pengacau, sebagai sekedar bantuan dalam mengatasi kesukaran-kesukaran penghidupan yang timbul karena keadaan luar biasa itu; Mengingat: Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan pasal 23 "P.G.P.N.-1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48), seperti telah ditambah dan diubah kemudian; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 3 April 1959; Memutuskan : Dengan membatalkan segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan daerah tidak aman kepada Pegawai Negeri-Sipil. Pasal 1. (1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang karena tugas-kewajiban; a. harus berdiam ditempat-tempat dalam suatu daerah yang dinyatakan tidak aman, atau b. harus meninggalkan tempat kedudukannya, karena tempat atau daerah disekitar tempat itu dinyatakan tidak aman dan/atau atas perintah yang berwajib untuk sementara waktu ditinggalkan, dapat diberikan tunjangan yang bebas dari pajak, sebesar satu bulan gaji pokok terakhir, dengan ketentuan paling banyak sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) sebulan. (2) Tunjangan tersebut diberikan hari demi sehari dan untuk menetapkan jumlahnya sebulan dihitung 30 hari. Pasal 2. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan "Pegawai Negeri Sipil" ialah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut peraturan-peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan atau harian dengan pemberian gaji bulanan atau harian berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud. Pasal 3. (1) Pernyataan sebagai daerah atau tempat tidak aman, dan/atau perintah bahwa sesuatu tempat untuk sementara harus ditinggalkan, dinyatakan oleh Gubernur, setelah mendengar Kepala Polisi Komisariat, untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Jika ternyata perlu, dapat ditetapkan bahwa waktu termaksud pada ayat (1) ini diperpanjang, akan tetapi tiap-tiap kali dengan tidak lebih dari 6 (enam) bulan. (3) Apabila mulai suatu hari dalam waktu termaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, tidak terdapat alasan lagi untuk menyatakan suatu daerah atau tempat sebagai tidak aman, maka ketetapan-ketetapan yang bersangkutan terhitung mulai hari itu harus dicabut kembali. Pasal 4. Pemberian tunjangan menurut pasal 1 diselenggarakan dengan surat keputusan pembesar yang berhak mengangkat dan pengeluarannya dibebankan pada anggaran belanja masing-masing kementerian yang bersangkutan. Pasal 5. Hal-hal yang perlu untuk pelaksanaan peraturan ini, diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Dalam Negeri. Pasal 6. Peraturan ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan daerah tidak aman" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1959 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, ttd. DJUANDA. Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET. Diundangkan pada tanggal 25 April 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 16 TAHUN 1959 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAERAH TIDAK AMAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
- UMUM. Keperluan untuk mengadakan peraturan tentang pemberian tunjangan daerah tidak aman telah lama dirasakan, bahkan berhubung dengan gangguan keamanan dibeberapa daerah bagi pegawai-pegawai Pamongpraja, dan Jawatan Kereta Api sejak beberapa waktu telah diberikan tunjangan daerah tidak aman. Karena alasan bagi pemerian tunjangan itu berlaku pula untuk pegawai dari kementerian/jawatan lainnya yang karena tugas- kewajibannya justeru harus berdiam ditempat-tempat dalam daerah yang tidak aman atau karena pertimbangan keamanan justeru diharuskan untuk sementara waktu meninggalkan tempat kedudukannya (mengungsi) karena dipandang sangat berbahaya, maka dianggap perlu untuk menetapkan suatu peraturan umum tentang pemberian tunjangan daerah tidak aman itu. Yang dipandang perlu diberi sesuatu tunjangan yang berhubungan dengan daerah tidak aman itu ada 3 golongan pegawai Negeri, yakni :
pegawai ngeri yang diharuskan tetap tinggal didaerah tidak aman karena justeru melakukan tugasnya disitu;
pegawai Negeri yang dihruskan meninggalkan tempat kedudukan (pergi keluar tempat kedudukannya) karena atas dasar pertimbangan keamanan oleh yang berwajib, diperintahkan untuk sementara menyingkir dari daerah tersebut;
pegawai negeri yang diharuskan melakukan tugasnya didalam atau atas dasar sifat pekerjaannya selalu melalui daerah tidak aman. Peraturan Pemerintah mengatur pemberian tunjangan bagi golongan a dan b termaksud diatas, sedangkan kepada golongan c melalui Peraturan Perjalanan Dinas yang telah ada, dapat diberikan tambahan uang-harian karena tidak aman kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan daerah tidak aman ini, maka segala ketentuan- ketentuan lainnya, mengenai tunjangan serupa itu, dibatalkan. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Ayat (1). a. dalam ketentuan ini dimaksud hanya pegawai hang benar-benar diharuskan tetap tinggal ditempat- tempat dalam daerah yang dinyatakan tidak aman guna melakukan tugasnya.
yang dimaksud disini ialah: apabila pegawai oleh yang berwajib diperintahkan untuk meninggalkan tempat kedudukannya baik sendiri maupun beserta keluarganya (mengungsi), misalnya karena sesuatu daerah harus dikosongkan. Untuk biaya perjalanannya dari tempat kedudukannya ketempat baru yang ditunjuk baginya, kepadanya dapat dierikan pengganti, biaya engangkutan yang semurah-murahnya bagi pegawai yang bersangkutan beserta anggota keluarganya, menurut peraturan perjalanan yang berlaku. Penggantian biaya pengangkutan tidak diberikan untuk pengangkutan barang-barang keperluan rumah tangga dan sebagainya. Untuk barang-barang yang hilang atau rusak bukan karena kesalahan sendiri, dapat dipertimbangkan pemberian pengganti kerugian menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952. Ayat (2). Dapat terjadi seorang pegawai diperintahkan meninggalkan tempat kedudukan selama kurang dari satu bulan. Dalam hal demikian tunjangan dihitung sekian hari dikalikan jumlah tunjangan sehari. Pasal 2.
pegawai negeri sipil, meliputi baik pegawai warga- negara, maupun pegawai bangsa asing.
b. peraturan-peraturan gaji yang berlaku bagi pegawai negeri sipil yang dimaksud ialah "P.G.P.N.-1955" dan "B.B.L.-1938/ B.A.G.-1949" seperti telah dan akan ditambah atau diubah kemudian. Pasal 3. Dalam keadaan perang dan darurat perang seperti dewasa ini, maka pernyataan tidak aman yang dimaksud, ditetapkan oleh Penguasa Perang yang bersangkutan. Daerah tidak aman ialah daerah operasi dan daerah konsolidasi. Pasal 4. Tidak perlu penjelasan. Pasal 5. Tidak perlu penjelasan. Pasal 6. Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 28 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1761
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.