Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1958 Tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1959 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 56 TAHUN 1958 TENTANG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa tugas dan lapangan pekerjaan Dewan Pertimbangan Transmigrasi seperti yang termaksud pada pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1958 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi seyogyanya diatur dengan Keputusan Presiden, dan karenanya perlu mengadakan perubahan pasal 14 Peraturan Pemerintah tersebut; Mengingat: Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 3 April 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1958 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi. Pasal I. Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 140) tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi diubah dan ditambah sedemikian rupa, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Tugas dan lapangan pekerjaan Dewan Pertimbangan Transmigrasi termaktub pada pasal 3 diatur dengan Keputusan Presiden, sedang tugas dan lapangan pekerjaan Badan-badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi termaksud pasal 12 diatur dengan Keputusan Perdana Menteri atas usul Menteri". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 22 Oktober 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Negara Urusan Transmigrasi, ttd. F.L. TOBING. Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA. Menteri Agraria ttd. SOENARJO. Diundangkan pada tanggal 25 April 1959. Mengeri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.