Penentuan Perusahaan Peternakan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1959 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PETERNAKAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan peternakan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan peternakan itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat:
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 126) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda , 4. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 3 Maret 1959; Memutuskan Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan peternakan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan peternakan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 di bawah ini, dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan-perusahaan peternakan termasuk dalam pasal 1 ialah:
Perusahaan peternakan sapi perahan di Pengalengan (Bandung) dan kantor melk-distribusinya di Jalan Tanah Abang II Jakarta milik N.V' "De Friesche Terp";
Perusahaan Daging di Bandung milik N.V. Foord Trading Company "L. Schroder";
Perusahaan Susu di Bendokerep, Kawedanan Genteng, Kabupaten Banyuwangi milik N.V.' Cult. Maatschappij Patymuan;
Perusahaan Susu dan Babi "De Kanca" di Cimahi, Bandung milik H. Emeis;
Perusahaan Susu Di Lembang, Bandung milik W. Westbroek;
Perusahaan Babi di desa Leiwigadjah (Cimahi), Bandung milik D. Thyssen 7. Perusahaan Susu di Lembang, Bandung milik K.S.J. Meyer;
Perusahaan Daging "Eigen Hulp" di Bandung milik Theo Loohuis;
Perusahaan Susu "Dairy Boys" di Malang milik M.H.A. van Buren Lensinck;
Perusahaan Susu di Semarang milik N.A. Leyting;
- Perusahaan Susu di Jl. Setyabudi, Bandung milik R. Altheer. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1959 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Pertanian, ttd. SADJARWO. Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi, ttd. SOEPRAJOGI. Diundangkan pada tanggal 18 April 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 22
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.