Pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perancang Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1959 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DEWAN PERANCANG NASIONAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa pelaksanaan Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran- Negara 1958 No. 144) tentang Dewan Perancang Nasional perlu ditur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran-Negara No. 144) tentang Dewan Perancang Nasional pasal 12 ayat (1);
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal pasal 98 dan 99; Memperhatikan : Usul Panitia Persiapan Dewan Perancang Nasional. Mendengar : Usul Dewan Menteri dalam sidangnya pada 9 Januari 1959; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang-Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional. BAB I 1. Pendahuluan. Pasal 1.
(1)Dewan Perancang Nasional, yang selanjutnya disingkatkan menjadi D.P.N., berdiri di bawah pengawasan Dewan Menteri.
(2)Pembiayaan D.P.N. masuk Anggaran Belanja Pemerintah Agung dan Badan- badan Pemerintah Tertinggi Republik Indonesia. Pasal 2.
(1)Sekretariat D.P.N. berkedudukan di Jakarta.
(2)Lembaga-lembaga yang menjadi bagian atau yang berhubungan dengan D.P.N. boleh berkedudukan di luar kota Jakarta menurut keputusan Pemerintah. Pasal 3.
(1)Anggota Pimpinan D.P.N., anggota Pimpinan Seksi dan Sekretaris Jenderal bertempat tinggal di Jakarta.
(2)Pegawai D.P.N. bertempat tinggal di Jakarta, atau di luar Jakarta menurut penetapan pimpinan D.P.N. BAB II Tugas D.P.N. Pasal 4. Tugas D.P.N. ialah seperti dirumuskan dalam Undang-undang tentang Dewan Perancangan Nasional dalam pasal 3 dan 4. ORGANISASI D.P.N. BAB III KETENTUAN UMUM. Pasal 5.
(1)Organisasi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan D.P.N. yang terdiri atas Keteua D.P.N. dan Wakil Ketua D.P.N. dengan bantuan seorang Sekretaris Jenderal.
(2)Ketua D.P.N.mengetuai Pimpinan D.P.N.
(3)D.P.N. dapat mengusulkan kepada Pemerintah lembaga untuk kepentingan pembangunan atau memakai lembaga yang sudah ada; barang sesuatunya diatur menurut keputusan Pemerintah.
(4)D.P.N. membentuk panitia-panitia untuk mengerjakan tugas D.P.N.
(5)Tugas anggota Pimpinan D.P.N. serta lembaga dan panitia seperti dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) di atas diatur selanjutnya dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dan dalam Peraturan Tata-tertib D.P.N. Pasal 6.
(1)Seksi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan Seksi yang terdiri atas : Ketua Seksi, Wakil Ketua Seksi dengan bantuan Sekretaris Seksi. Pasal 7. Pasal 8.
(1)Ketua D.P.N. diangkat dan diperhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
(2)Ketua D.P.N. memenuhi syarat :
warga-negara Indonesia;
telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih;
orang ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan semesta membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional yang berencana;
anggota, seperti tersebut dalam pasal 21.
Tugas Ketua D.P.N. Pasal 9. Tugas kewajiban Ketua D.P.N. yang terutama ialah :
memimpin Dewan Perancang Nasional dalam mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana;
Ketua Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga;
memimpin sidang pleno D.P.N.;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris jenderal kepada Pemerintah;
sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai D.P.N. lain;
sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut membentuk panitia- D.P.N. dan Seksi-seksi Pembangunan Semesta;
menempatkan Amanat Presiden ke dalam agenda sidang pleno D.P.N.
memimpin mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana dengan memberi petunjuk kepada Seksi-seksi dan para anggota D.P.N;
menyampaikan rancangan undang-undang yang telah diputuskan oleh sidang pleno P.P.N. itu ke Dewan Menteri.
menghadiri sidang Dewan Menteri atas undangan Dewan Menteri untuk ikut membicarakan soal-soal serta peraturan pembangunan dan hal-hal yang menyangkut D.P.N.;
memimpin penilaian penyelenggaraan pembangunan menurut Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana; Pasal 10. Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua I; apabila yang akhir ini berhalangan ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III, dan apabila yang terakhir inipun berhalangan, maka Sekretaris Jenderal dalam hal itu melakukan kewajiban Wakil Ketua. 5. Kedudukan Ketua D.P.N. Pasal 11.
(1)Ketua D.P.N. mempunyai kedudukan dan penghargaan sebagai seorang Menteri Republik Indonesia.
(2)Ketua D.P.N. bertempat tinggal di Jakarta.
(3)Kedudukan keuangan dan penghargaan Ketua D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ayat (2) Undang-undang tentang dewan Perancang Nasional.
Sumpah (Janji) Ketua D.P.N. Pasal 12.
(1)Sebelum memangku jabatannya, Ketua Dewan Perancang Nasional mengangkat sumpah (berjanji) dihadapan Presiden.
(2)Rumusan sumpah janji) Ketua D.P.N. berbunyi : "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Ketua Dewan Perancang Nasional, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dengan sekuat tenaga akan memimpin Dewan Perancang Nasional untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional berencana sebagai nikmat kemerdekaan yang telah dicapai oleh Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia. Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar Republik Indonesia, akan memelihara Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan segala peraturan yang belaku bagi Republik Indonesia. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada nusa dan bangsa dan bahasa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Ketua Dewan Perancang Nasional" Pasal 13.
(1)Wakil Ketua D.P.N. diangkat dan diperhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
(2)Wakil Ketua memenuhi syarat :
warga-negara Indonesia;
telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
orang ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan semesta membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional yang berencana;
anggota, seperti tersebut dalam pasal 21.
(3)Jumlah Wakil ketua D.P.N. sebanyak-banyaknya tiga orang.
Tugas Wakil Ketua D.P.N. Pasal 14. Tugas kewajiban Wakil Ketua D.P.N. yang terutama ialah :
membantu Ketua D.P.N. dalam memimpin D.P.N., b. menjadi anggota Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga;
menjalankan pekerjaan. Ketua D.P.N. jikalau Ketua berhalangan, seperti dimaksud dalam pasal 10;
sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai D.P.N. lain;
sebagai anggota Pimpinan ikut membentuk Panitia-panitia D.P.N. dan Seksi-seksi ) pembangunan semesta;
Kedudukan Wakil Ketua D.P.N. Pasal 15.
(1)Kedudukan keuangan Wakil Ketua D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional.
(2)Wakil Ketua D.P.N bertempat tinggal di Jakarta.
Sumpah (Janji). Pasal 16.
(1)Sebelum memangku jabatan Wakil Ketua D.P.N. mengangkat sumpah (berjanji) di hadapan Presiden.
(2)Presiden dapat menguasakan kepada Perdana Menteri, supaya mengangkat sumpah (berjanji) dihadapannya.
(3)Rumusan sumpah (janji) Wakil Ketua D.P.N. berbunyi sambil mengubah kata Ketua dengan kata Wakil Ketua seperti rumusan sumpah Ketua D.P.N. menurut pasal 12 ayat 2. C. SEKRETARIS JENDERAL.
Pengangkatan Sekretaris Jenderal. Pasal 17. Sekeretaris Jenderal diangkat oleh Pemerintah atas usul Ketua D.P.N. 12. Tugas Sekretaris Jenderal. Pasal 18.
(1)Sekretaris Jenderal bekerja penuh bagi Dewan Perancang Nasional dan bertempat tinggal di Jakarta.
(2)Sekretaris Jenderal mengepalai Sekretaris Dewan. Perancang Nasional.
(3)Segala Sekretaris Seksi-seksi adalah bagian dari Sekretaris Dewan Perancang Nasional.
(4)Sekretaris Jenderal mengurus :
segala sesuatu yang termasuk urusan rumah tangga D.P.N.:
membentu Ketua serta Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga dalam melakukan pekerjaannya;
memimpin semua Sekretaris Seksi dan segenap pegawai D.P.N.;
mengepalai seluruh kepegawaian D.P.N.
Kedudukan. Pasal 19. Sekretaris Jenderal mempunyai kedudukan Sekretaris Jenderal pada suatu Kementerian Negara, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14. Sumpah Sekretaris Jenderal. Pasal 20.
(1)Sebelum memulai pekerjaan Sekretaris Jenderal D.P.N. mengangkat sumpah (berjanji) di depan Perdana Menteri.
(2)Perdana Menteri dapat menguasakan kepada Wakil Perdana Menteri atau Ketua D.P.N. supaya sumpah (janji) diucapkan di hadapannya.
(3)Rumusan sumpah (janji) Sekretaris Jenderal berbunyi seperti berikut : "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris Jenderal pada Dewan Perancang Nasional, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapunjuga. "Saya bersumpah,(berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. "Saya bersumpah (berjanji). bahwa saya, senantiasa setia, kepada Undang- undang Dasar Republik Indonesia serta mematuhi Undaang-undang Dewan Perancang Nasional dan segala peraturan yang lain yang berlaku bagi Republik Indonesia; bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional dan kesejahteraan Republik Indonesia. "Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan setia kepada nusa dan bangsa dan bahwa saya akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perancang Nasional". BAB IV ANGGOTA D.P.N.
Pengangkatan. Pasal 21. Anggota D.P.N. memenuhi syarat-syarat yang diajukan Undang- undang tentang Dewan Perancang Nasional, yaitu :
Memiliki hasrat dan semangat pembentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta tidak bernoda dalam pergerakan kemerdekaan sejak hari Proklamasi 1945.
Ahli dalam soal pembangunan semesta dan berencana.
Berkecakapan mempersiapkan pembangunan semesta menurut Undang-undang yang berisi pola, terbagi atau rencana pembangunan, penjelasan rencana dan rancangan pembiayaan. Pasal 22. Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat enam orang anggota bagian sarjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaya dan sarjana-sarjana lain, yang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada pasal 21. Pasal 23.
(1)Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat seorang anggota tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I yang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada pasal 21.
(2)Dewan Menteri menyampaikan putusan kepada Dewan Pemerintah Daerah, bahwa tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I boleh menganjurkan dua orang calon anggota data waktu yang tertentu kepada Dewan Menteri dengan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada pasal 2 1.
(3)Dewan Menteri mengajukan usul seorang calon anggota kepada Presiden seperti dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan calon-calon yang telah diajukan Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Swatantra tingkat 1. Pasal 24. Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 34 orang anggota dari golongan- golongan fungsionil yang ahli data soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada pasal 21. Pasal 25. Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 6 orang pejabat- pejabat sipil dan militer yang ahli data soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tesebut pada pasal 21. Pasal 26.
(1)Anggota seperti dimaksud pada pasal 22- 25 duduk data Dewan Perancang Nasional untuk selama 3 tahun.
(2)Anggota yang telah berhenti karena sudah meliwati 3 tahun seperti tersebut dalam ayat (1) di atas, dapat diangkat kembali.
(3)Ketua D.P.N. dan wakil Ketua D.P.N. ialah anggota D.P.N. Pasal 27. Semua anggota dari keempat golongan, seperti dimaksud pada pasal 22-25 duduk data Dewan Perancang Nasional sebagai anggota tanpa perbedaan tugas dan wewenang. Pasal 28.
(1)Tiap-tiap anggota D.P.N. masuk menjadi anggota Seksi, kecuali anggota Pimpinan D.P.N.
(2)Pimpinan D.P.N. membagi-bagikan anggota data Seksi.
Kedudukan. Pasal 29.
(1)Kedudukan keuangan anggota D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri seperti dimaksud pada pasal 12 ayat (2) Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional.
(2)Peraturan Kedudukan anggota D.P.N. tak mengenal pengganti kerugian.
Tugas. Pasal 30. Tugas kewajiban anggota D.P.N. yang terutama ialah :
ikut menyusun rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana dengan melaksanakan bakat atau syarat yang tersebut pada pasal 21 di atas untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
bekerja untuk angka 1 di atas sebagai anggota Seksi pembangunan;
mengumpulkan dan mempergunakan bahan-bahan pembangunan dalam melaksanakan tugas angka 1;
mencurahkan perhatian dan menyumbangkan tenaga kepada sidang Seksi dan sidang pleno D.P.N.;
menyumbangkan tenaga dalam menyusun rancangan Undang-undang Pembangunan, Nasional yang berencana dengan menyaring kebutuhan rakyat Indonesia dalam rangka pembangunan semesta.
ikut menilai pembangunan yang telah dirancang D.P.N.;
memperhitungkan penggunaan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga rakyat dalam bentuk rancangan Undang-dang Pembangunan.
Wewenang anggota. Pasal 31. Wewenang anggota ialah :
mempunyai satu hak suara dalam rapat pleno atau rapat-rapat D.P.N;
mengajukan usul berisi bagian-bagian rancangan Undang-undang Pembangunan dalam sidang pleno D.P.N. dengan memperhatikan syarat-syarat menurut Peraturan Tata-tertib;
menambah atau mengubah suatu rancangan Undang-undang Pembangunan dalam sidang pleno D.P.N. dengan memperhatikan syarat-syarat menurut Peraturan Tata-tertib;
Mengajukan usul dalam sidang pleno D.P.N. untuk meninjau pembangunan dengan memperhatikan syarat-syarat menurut Peraturan Tata-tertib;
mengajukan usul kepada pimpinan D.P.N. untuk menilai pelaksanaan pembangunan; , 6. wewenang anggota diatur selanjutnya dalam Peraturan tata- tertib. Pasal 32. Pasal 33.
(1)Sebelum memulai pekerjaannya, anggota D.P.N. mengangkat sumpah (berjanji) di hadapan Presiden.
(2)Presiden boleh mengusahakan kedada Perdana Menteri atau Ketua D.P.N., supaya sumpah (janji) diucapkan di hadapan Perdana Menteri atau Ketua D.P.N.
(3)Rumusan sumpah (janji) anggota Dewan Perancang Nasional berbunyi : "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota, Dewan Perancang Nasional langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung atau tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan setia dan memelihara Undang-undang Dasar Republik Indonesia, dan Undang-undang Dewan Perancang Nasional serta segala peraturan lain yang berlaku bagi Republik Indonesia. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan berusha dengan sekuat tenaga untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional sebagai nikmat kemerdekaan yang telah dicapai oleh Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia" BAB V PIMPINAN SEKSI D.P.N. UMUM. Pasal 34.
(1)Pimpinan Seksi D: P.N. terdiri atas seorang Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi.
(2)Sekretaris Seksi membantu pimpinan Seksi. Pasal 35.
(1)Pimpinan Dewan Perancang Nasional membentuk beberapa Seksi pembangunan semesta dan berencana menurut kebutuhan untuk menyusun rancangan Undang- undang Pembangunan.
(2)Pimpinan Dewan Perancang Nasional boleh menambah menggabungkan atau memberhentikan Seksi-seksi pembangunan yang telah dibentuk.
(3)Tugas tiap-tiap Seksi daitur selanjutnya dalam Peraturan Tatatertib. A.: KETUA SEKSI.
Pengangkatan. Pasal 36.
(1)Ketua Seksi diangkat dan diperhatikan oleh Ketua D.P.N. atas usul rapat Seksi.
(2)Usul rapat Seksi seperti dimaksud pada ayat (1) di atas dicapai dengan pemilihan diantara anggota Seksi dalam rapat anggota Seksi.
(3)Cara memilih Ketua dalam rapat Seksi diatur selanjutnya dalam Peraturan Tata- tertib. 2.1 Tugas Ketua Seksi. Pasal 37. Tugas Ketua Seksi yang terutama, yaitu :
memimpin pekerjaan Seksi dalam menyusun bagian-bagian rancangan Undang- undang Pembangunan;
mengawasi pekerjaan Sekretariat Seksi;
mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan;
menjelaskan rancangan Undang-undang Pembangunan kepada sidang pleno D.P.N.;
membantu Pimpinan D.P.N.;
duduk dalam Panitia Rumah Tangga.
Kedudukan. Pasal 38. Kedudukan Ketua Seksi sebagai anggota D.P.N. diatur selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ayat (2) Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional. B. WAKIL KETUA SEKSI. Pasal 39.
(1)Tiap-tiap Seksi mempunyai seorang Wakil Ketua Seksi.
(2)Wakil Ketua Seksi diangkat dan diperhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul sidang Seksi.
(3)Usul rapat Seksi seperti dimaksud pada ayat (2) di atas dicapai dnegan pemilihan dalam rapat anggota Seksi.
(4)Cara memilih Wakil Ketua dalam sidang Seksi diatur selanjutnya dalam Peraturan Tata-tertib. C. SEKRETARIAT SEKSI.
Pengangkatan. Pasal 40.
(1)Pada tiap-tiap Seksi pembangunan dipekerjakan sebanyak- banyaknya dua orang pegawai menjabat jabatan Sekretaris I dan II.
(2)Sekretaris Seksi diangkat, diperhentikan atu dipindahkan ke Seksi lain oleh Pimpinan D.P.N. atas usul Sekretaris Jenderal.
Tugas. Pasal 41.
(1)Sekretaris Seksi I memimpin Seketariat Seksi.
(2)Sekretaris Seksi duduk dalam Sekretariat D.P.N. di bawah Sekretaris Jenderal.
(3)Sekretariat Seksi membantu Pimpinan Seksi.
(4)Sekretaris Seksi menyediakan persiapan rancangan Undang-undang Pembangunan dan menyimpan segala surat-surat yang diterima atau selain surat- surat yang dikirimkan keluar.
(5)Pada permulaan bulan, Sekretaris Seksi menyediakan pelaporan pekerjaan Seksi dalam bulan yang lampau, dan pelaporan itu disampaikan oleh Ketua Seksi kepada Pimpinan D.P.N. BAB VI 28. Pangangkatan dan Tugas Panitia D.P.N.
Panitia Rumah Tangga. Pasal 42.
(1)Adalah suatu Panitia Rumah Tangga D.P.N. yang diketuai oleh Ketua D.P.N.
(2)Dalam Panitia Rumah Tangga duduk anggota pimpinan D.P.N., Sekretaris Jenderal dan para Ketua Seksi.
(3)Panitia Rumah Tangga melakukan pengawasan tertinggi atas urusan rumah tangga dan kepegawaian D.P.N. membantu Ketua D.P.N. dalam melakukan pekerjaannya dan memimpin segenpa pegawai yang bekerja pada D.P.N.
(4)Panitia Rumah Tangga terbagi atas beberapa bagian.
(5)Dalam Praturan Pemerintah tentang Rumah Tangga diatur cara bekerjaPanitia Rumah Tangga seperti dimaksud pada ayat (2)-(4) di atas.
b. Pantia D.P.N. lain. Pasal 43. (2) Ketua D.P.N., boleh memberhentikan Panitia Khusus seperti dimaksud pada ayat (1) di atas, apabila pekerjaannya sudah selesai atau karena tak diperlukan lagi. (3) Dalam Peraturan Rumah Tangga D.P.N. diatur cara bekerja Panitia-panitia Khusus seperti dimaksud ayat 1 ini. BAB VIII 29. Bentuk lembaga dan hubungan lembaga dengan D.P.N. Pasal 44. (1) Untuk penyeledikan bagi kepentingan pembangunan nasional Ketua boleh mengusulkan kepada Pemerintah supaya mendirikan lembaga-lembaga dengan Keputusan Perdana Menteri. (2) D.P.N. boleh mengusulkan kepada Pemerintah supaya mengeluarkan instruksi dalam bentuk Keputusan Perdana Menteri, supaya D.P.N. mendapat hubungan langsung dan mempergunakan lembaga-lembaga yang sudah ada untuk kepentingan penyelidikan pembangunan nasional dan supaya bahan-bahan yang diperlukan untuk itu diserahkan kepada D.P.N. (3) D.P.N. menetapkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan D.P.N. untuk mengatur lembaga-lembaga yang dimaksud pada ayat (1) di atas. (4) Ketua mengusulkan kepada Pemerintah cara melaksanakan hubungan lembaga sepeti dimaksud pada ayat (2) dengan D.P.N. supaya diatur oleh Pemerintah. BAB VIII PEGAWAI D.P.N. 30. Pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pegawai. Pasal 45. (1) Segala pegawai yang bekerja pada D.P.N. dan lembaga- lembaga D.P.N. diangkat dan diberhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul Sekretaris Jenderal dengan melalui Panitia Rumah Tangga. (2) Tugas pegawai yang bekerja pada D.P.N. ditetapkan oleh Sekrtaris Jenderal. BAB IX. 31. Amanat Presiden. Pasal 46. (3) Presiden dipersilakan menjelaskan amanat yang telah menjadi pokok agenda sidang pleno D.P.N., apabila Presiden melahirkan keinginan hendak (4) Ketua menyampaikan pelaporan kepada Pemerintah bagai- mana pembahasan amanat itu berlangsung dalam rapat pleno D.P.N., setelah keputusan tentang amanat itu terecapai. (5) Cara membahas dan menghubungkan amanat itu dengan rancangan Undang- undang Pembangunan ditetapkan dalam pasal- pasal Peraturan Tata-tertib. BAB X MENTERI DAN D.P.N. 32. Nasehat Menteri. Pasal 47. (1) Menteri Republik Indonesia dapat menghadiri segala rapat D.P.N., untuk itu Menteri memberitahukan kepada Ketua D.P.N. (2) Menteri yang hadir dalam suatu rapat D.P.N. setiap waktu dapat melahirkan pendapatnya berupa nasehat kepada rapat. (3) Nasehat Menteri dilahirkan secara tertulis atau dengan lisan. BAB XI HAK SUARA. 33. Hak-suara anggota dan suara-nasehat. Pasal 48. (1) Tiap-tiap anggota mempunyai satu hak-suara dalam rapat- rapat D.P.N. (2) Ketua dan Wakil Ketua D.P.N., Ketua dan Wakil Ketua Seksi mempunyai juga sebagai anggota masing-masing satu suara dalam rapat-rapat D.P.N. (3) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris mempunyai suara-nasehat dalam rapat D.P.N. yang merka hadiri. (4) Tenaga asing yang dipekerjakan pada D.P.N. oleh Pemerintah boleh memberikan nasehat dalam repat-rapat D.P.N.jikalau diminta. (5) Cara memakai hak-suara anggota dan suara-nasehat Menteri dan pegawai diatur dalam Peraturan Tata-tertib. BAB XI 34. Sidang D.P.N. Pasal 49. (1) Sidang D.P.N.ialah: Sidang pleno D.P.N. Sidang pleno Seksi, rapat Pimpinan D.P.N., rapat pimpinan Seksi, dan rapat Panitia. (2) Dengan memperhatikan pasal-pasal 50 dan 51, maka segala sidang termaktub dalam ayat (1) di atas diatur selanjutnya dalam Peraturan Tata-tertib. (3) Tiap-tiap sidang terbagi atas beberapa rapat. (4) Segala rapat D.P.N. berlangsung dengan pintu tertutup. Pasal 50. (1) Sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan, Seksi harus bersidang. (2) Rapat dipimpin oleh Ketua Seksi atau Wakil Ketua Seksi. (3) Sekretaris Seksi membantu sidang Seksi. (4) Sidang Seksi selanjutnya diatur dalam Peraturan Tata-tertib. (5) Jika Ketua Seksi berhalangan, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua Seksi. Pasal 51. (1) Sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan, D.P.N. mengadakan sidang pleno seluruh anggota D.P.N. (2) Sidang pleno dipimpin oleh Ketua D.P.N. dan sidang pleno D.P.N. terbagi atas beberapa rapat. (3) Jikalau Ketua D.P.N. berhalangan, maka rapat pleno D.P.N. dipimpin oleh Wakil Ketua D.P.N. (4) Agenda sidang plano memuat pokok pembicaraam tentang penyususnan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana, amanat Presiden, urusan Rumah Tangga D.P.N. dan pelaporan kerja segala Seksi dalam waktu yang lampau. (5) Sidang pleno dibantu oleh Sekertariat di bawah Sekretaris Jenderal. (6) Sidang pleno selanjutnya diatur dalam Peraturan Tata-tertib BAB XIII PENUTUP. 35. Peraturan Tata-tertib dan lain-lain. Pasal 52. Pelaksanaan pasal-pasal di atas diatur dalam Peraturan Tata-tertib dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 53. (2) Peraturan atas keputusan itu harus sesuai dengan Undang- undang Dewan Perancang Nasional dan ketiga-tiga Peraturan Pemerintah seperti dimaksud dalam Undang-undang Dewan Perancang Nasional pasal 10 dan 12. (3) Peraturan D.P.N. atau Keputusan D.P.N, seperti dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas boleh disiarkan. Pasal 54. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- undang Dewan.Perancang Nasional". Pasal 55. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1959 Presiden Republik Indonesia. ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 19 Januari 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 1959 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DEWAN PERANCANG NASIONAL. I.UMUM. Undang-undang Dewan Perancang Nasional pasal 12 menetapkan bahwa Undang- undang itu harus dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah. Maka segera setelah Undang-undang Dewan Perancang Nasional itu diterima baik oleh D.P.R. dan ditanda- tangani oleh Pemerintah, maka dirancanglah peraturan untuk melaksanakan Undang- undang Dewan Perancang Nasional itu, supaya badan itu dapat dibentuk dalam jangka waktu yang lebih dahulu telah ditetapkan oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-undang Dewan Perancang Nasional itu terbagi atas 13 Bab, yaitu : BAB I : Pendahuluan. BAB II : Tugas D.P.N. BAB III-V: Organisasi D.P.N. BAB III: Ketentuan Umum. A. Ketua D.P.N. B. Wakil Ketua D.P.N. C. Sekretaris Jenderal. BAB IV: Anggota D.P.N. BAB V: Ketentuan Umum. A. Ketua Seksi. B. Wakil Ketua Seksi. C. Sekretaris Seksi. BAB VI: Panitia D.P.N. BAB VII: Lembaga. BAB VIII: Pegawai D.P.N. BAB IX: Presiden dan D.P.N. BAB X: Menteri dan D.P.N. BAB XI: Hak suara. BAB XII: Sidang BAB XIII: Penutup. Selain dari pada Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang- undang Dewan Perancang Nasional tersebut diatas, maka diperlukan pula Peraturan Pemerintah berisi Peraturan Tata-tertib Dewan Perancang Nasional seperti disarankan pada pasal 10 Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan sebuah Peraturan Pemerintah lagi, yang berisi aturan- aturan tentang pembiayaan D.P.N. dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota D.P.N., seperti disarankan pada pasal 12 ayat (2) Undang-undang, Dewan Perancang Nasional. Kedua-dua Peraturan Pemerintah itu segera akan datang menyusul. Jumlah anggota D.P.N. adalah menurut perincian sebagai berikut: I. Ketua dan para Wakil Ketua D. P. N. (pasal-pasal 26 dan 13) .............. 4 anggota II. Golongan-golongan fungsionil (pasal 24) ............................................. 34 anggota III. Sarjana dan ahli (pasal 22) .................................................................. 6 anggota IV. Fungsionil Daerah Swatantra tingkat I (pasal 23)....………………… 21 anggota V. Pejabat sipil dan militer (pasal 25) ....................................................... 6 anggota Jumlah ................................ 71 anggota Jumlah 71 orang anggota D.P.N. itu tidak perlu semuanya diangkat serentak, sedangkan golongan III dan IV adalah pula mungkin berubah-ubah menurut keadaan. Jumlah pegawai D.P.N. belum dapat diajukan karena berhubungan dengan kemungkinan jumlah pegawai pembantu (rendah) yang dibutuhkan untuk pekerjaan bawahan dalam kantor Sekretariat di Jakarta. Pegawai tingkatan atasan, menengah dan pegawai pembantu dapat diperinci sebagai berikut : I. Sekretaris Jenderal ............................ 1 orang II. Sekretaris Sekretaris pribadi ............................. . 5 orang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal) Sekretaris I dan II Seksi 10 X 2 orang .................................... 20 orang Sekretaris pada Sekretariat .................... . 4 orang Jumlah Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-Sekretaris 30 orang III. Pegawai ahli (warganegara dan asing). IV. Pegawai Menengah. V. Pegawai pembantu. VI. Pegawai penulis cepat. VII. Pegawai lain-lain. Peraturan Pemerintah ini terbagi atas 55 pasal dalam XIII Bab. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1-3. Mengatur kedudukan D.P.N. dalam keseluruhan tatanegara Republik Indonesia, yaitu : dibawah pengawasan Dewan Menteri dan masuk budget Pemerintah Agung dan badan- badan Pemerintah Tertinggi Republik Indonesia dengan berkedudukan dikota Jakarta. Pasal 4. Pasal 5-20. Mengatur tugas dan kedudukan Pimpinan D.P.N. (Ketua, Wakil Ketua D.P. N.) dengan bantuan Sekretaris Jenderal, tugas pimpinan Seksi (Ketua dan Wakil Ketua Seksi) dengan bantuan Sekretaris Seksi,rumusan sumpah Ketua, Wakil Ketua D.P.N. dan Sekretaris Jenderal. Pasal 21-33 Mengatur pengangkatan 4 golongan anggota, kedudukan, tugas dan wewenang serta rumusan sumpah anggota. Pasal 34-41. Mengatur Seksi-seksi, Pimpinan Seksi (Ketua, Wakil Ketua Seksi dengan bantuan Sekretaris, tugas, kedudukan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua Seksi serta Sekretaris Seksi. Seksi-seksi yang akan dibentuk D.P.N. misalnya Seksi Kenegaraan, Ekonomi, Keuangan, Pertahanan, Statistik, Industri, Perdagangan, Urusan Bank, Sosial, Lalu- lintas, Transmigrasi, Pertanian, Pengairan, Perkebunan, Kehutanan, Kehewanan, Perikanan, Pertambahgan, Kesehatan. Bahan Makanan, Pendidikan, Kebudayaan, Keolah-ragaan dan Tenaga Kerja (man-power). Pasal 42-43. Mengatur tugas Panitia Rumah Tangga dan Panitia Khusus yang lain. Pasal 44. Mengatur hubungan Lembaga yang baru dengan D.P.N. dan cara menggunakan lembaga yang telah ada untuk kepentingan perancangan pembangunan. Pasal 45. Mengatur pengangkatan dan memperhentikan serta tugas pegawai warga-negara atau pegawai asing. Pasal 46. Mengatur cara mempergunakan manfaat amanat Presiden bagi rancangan Undang- undang Pembangunan. Pasal 47. Mengatur kedudukan Menteri dalam D.P.N. dengan mempunyai wewenang memberi suara-nasehat. Pasal 48. Mengatur hak-suara anggota D.P.N. dan suara-nasehat pegawai, tenaga asing dan Menteri. Pasal 49-51. Mengatur pelbagai sidang D.P.N. (sidang pleno D.P.N., sidang pleno Seksi dan lain-lain), dan berapa Seksi atau rapat pleno D.P.N. bersidang. Pasal 52-54. Mengatur perkembangan Peraturan Pemerintah dengan Tata- tertib. Peraturan D.P.N. dengan segala Peraturan Pemerintah dan Undang-undang Dewan Perancang Nasional. Termasuk Lembaran-Negara No. 2 tahun 1959. Diketahui : Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM NEGARA NOMOR. 1728
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.