Dewan Bahan Makanan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1958

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1958 TENTANG DEWAN BAHAN MAKANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1958 TENTANG DEWAN BAHAN MAKANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa untuk mengatur urusan bahan makanan rakyat sebaikbaiknya perlu diadakan koordinasi yang seerat-eratnya antara beberapa Kementerian, yang lapangan pekerjaannya bersama-sama turut mempengaruhi lancarnya persediaan dan peredaran bahan makanan rakyat Mengingat :

Akan pasal 52 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No.99);

Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101). Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 24 Januari 1958 dan tanggal 30 Januari 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Dewan Bahan Makanan Pasal 1 Dewan Bahan Makanan terdiri dari :

Wakil Perdana Menteri - Anggota merangkap K

  1. Menteri Pertanian - Anggota merangkap Wakil Ketua 3. Menteri Perdagangan - Anggota merangkap Wakil Ketua II 4. Menteri Dalam Negeri - Anggota 5. Menteri Keuangan - Anggota 6. Menteri Perindustrian - Anggota 7. Menteri Perhubungan - Anggota 8. Menteri Pelayaran - Anggota 9. Menteri Pekerjaan Umum - Anggota dan Tenaga 10. Menteri Kesehatan - Anggota 11. Menteri Urusan Pengerah - Anggota dan an Tenaga Rakyat untuk Pembangunan 12. Menteri Urusan Hubungan - Anggota an Antar D

Pasal 2. Dewan Bahan Makanan bertugas :

Merumuskan politik Pemerintah dilapangan urusan bahan makanan;

Mempersiapkan perencanaan tentang 1. Produksi bahan makanan dalam arti yang luas; 2. Pemasukan, pengumpulan, pengolahan, pengangkatan dan peredaran bahan makanan; 3. Menu yang sebaik-baiknya, 4. Penetapan harga bahan makanan;

Mengkoordinasi pelaksanaan rencana dimaksud sub (b);

Mengawasi atas pelaksanaan dimaksud sub (c);

Memberi laporan kepada Dewan Menteri pada waktu-waktu tertentu, tentang usaha

Pasal 3. (1) Dewan Bahan Makanan dalam menjalankan tugasnya mengikut sertakan :

Ahli-ahli dilapangan urusan bahan

b. Wakil organisasi-organisasi rakyat yang mempunyai peranan di lapangan produksi, peredaran bahan

(2)Jika dianggapnya

Dewan Bahan Makanan dapat mengangkat ahli-ahli dilapangan urusan bahan makanan sebagai penasehat

(3)Untuk melancarkan pekerjaannya Dewan Bahan Makanan dapat mengadakan Seksi-seksi yang diserahi tugas-tugas tertentu oleh D

Pasal 4. (1) Dewan Bahan Makanan mempunyai suatu Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa pembantu S

(2)Sekretaris dan pembantu-pembantunya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian atas usul Dewan Bahan M

Pasal 5. Tugas Sekretariat ialah :

Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh D

b. Memelihara dan mengumpulkan bahan-bahan serta perangkaan-

c. Meneruskan keputusan Dewan kepada instansi bersangkutan

Menjalankan pekerjaan Sekretariat

Pasal 6. Anggota-anggota Dewan Bahan Makanan dalam lingkungan komptensi masing-masing wajib melaksanakan sebaik-baiknya tiap keputusan Dewan Bahan M

Pasal 7. Segala sesuatu mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Dewan Bahan M

Pasal 8. Semua pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada mata anggaran belanja Kementerian P

Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia

SARTONO Wakil Perdana Menteri III

J. LEIMENA Menteri Pertanian

SADJARWO Diundangkan pada tanggal 12 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman

G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

7 TAHUN 1958 tentang DEWAN BAHAN MAKANAN. PENJELASAN UMUM. Masalah bahan makanan yang mempunyai arti yang sangat penting akhir-akhir ini telah mendapat perhatian yang luas dari pelbagai

Munap dan Dewan Nasional mengadakan peninjauan yang mendalam mengenai hal ini, sedang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dianjurkan agar supaya ditunjuk seorang Menteri yang bertanggung-jawab penuh atas urusan bahan

Karena masalah tersebut meliputi banyak bidang, tidak saja bidang produksi, akan tetapi juga bidang perdagangan, perindustrian perhubungan dan pengangkutan, kesehatan dan sebagainya, maka Pemerintah berpendirian bahwa sukarlah kiranya untuk meletakkan tanggung-jawab atas urusan bahan makanan di dalam satu

Adalah lebih effisien kiranya, jika diadakan suatu koordinasi yang sedemikian rupa, sehingga dapat diwujudkan pertanggungan-jawab bersama (atau collective verantwoordelijkheid), tidak saja dalam perencanaan, akan tetapi juga dalam

Mengingat penting dan sangat luasnya persoalan tadi, yang pemecahannya memerlukan pemusatan tenaga fikiran dan usaha, maka memang seyogiyanya badan koordinasi tadi diketuai oleh seorang Wakil Perdana Menteri, yang melulu diserahi pemecahan persoalan bahan

Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk suatu Dewan Bahan Makanan yang terdiri dari Menteri-menteri yang lapangan tugasnya mempunyai sangkut-paut dengan urusan bahan makanan, dengan Wakil Perdana Menteri III sebagai K

(pasal 1). Dewan Bahan Makanan ini diberikan tugas :

merumuskan politik Pemerintah dilapangan urusan bahan makanan;

mempersiapkan perencanaan tentang :

produksi bahan makanan dalam arti yang luas;

pemasukan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan dan peredaran bahan makanan;

menu rakyat yang sebaik-baiknya;

penetapan harga bahan makanan;

mengkoordinasi pelaksanaan rencana-rencana dimaksud sub (b);

mengawasi atas pelaksanaan dimaksud sub (c);

memberi laporan kepada Dewan Menteri pada waktu-waktu tertentu tentang usaha

Dalam menjalankan tugasnya itu Dewan mengikut-sertakan ahli-ahli, serta wakil- wakil organisasi yang bergerak dilapangan urusan bahan

Dengan Peraturan Pemerintah ini tujuan dan maksud resolusi dan anjuran- anjuran instansi-instansi tersebut di atas dapatlah kiranya tercapai secara yang sebaik-

Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidak diperlukan

Termasuk Lembaran Negara N

11 tahun 1958. Diketahui :

Komentar!