Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok O Donnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604)

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKASUD DALAM PASAL 11 "KROSOK O DONNANTIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1959; Mengingat :

  1. pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604);

c. Undang-undang No. 22 tahun 1958 (L.N. 1958 No. 63); Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 22 Desember 1958; Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 No. 604) UNTUK TAHUN 1959. Pasal 1. Pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937 (Stbl. 1937 No. 604), untuk tahun 1959, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 1959, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Perdagangan a.i. ttd. SUPRAYOGI. Diundangkan, pada tanggal 31 Desember 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 69 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 NO.604) UNTUK TAHUN 1959.

  1. Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937", maka besarnya pemungutan atas pengeluaran tembakau dari wilayah Indonesia tiap tahun takwin ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.

  2. Dengan memperhatikan keadaan perekonomian pada masa sekarang ini, maka besarnya pemungutan tersebut, bagi tahun 1959 tidak akan melebihi pemungutan untuk tahun 1958, yalah Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap 1 kilogram atau pecahan kilogram tembakau yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

  3. Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan itu disediakan untuk pembiayaan Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale) yang dibentuk berdasarkan "Krosok Ordonnantie 1937", yang bertugas antara lain mengambil tindakan-tindakan seperlunya untuk memperbaiki produksi dan pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia di dalam dan di luar Negeri.

  4. Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1959 pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap kilogram tembakau yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

  1. Mengingat luasnya lapangan pekerjaan Badan Urusan Tembakau, maka besarnya pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipertanggung-jawabkan sepenuhnya. NEGARA NOMOR. 1691

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):