Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1958 TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa perkembangan tenaga atom merupakan soal yang sangat penting dalam usaha kemajuan dunia waktu ini;

  2. Bahwa untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia perlu usaha dalam lapangan tenaga atom dipergiat;

  3. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu dibentuk badan-badan Pemerintah sebagai pusat kegiatan dalam lapangan tenaga atom; Mengingat :

  1. Pasal-pasal 37 ayat (3), 39 ayat (3), 82 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  1. Indische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 No. 419); Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 21 Nopember 1958. MEMUTUSKAN : Dengan mencabut surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 tahun 1954, menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA ATOM. Pasal 1.
    (1)

    Pemerintah membentuk suatu Dewan Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Dewan, yang diberi tugas nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia dan di dunia internasional.

    (2)

    Pemerintah membentuk suatu Lembaga Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Lembaga, yang melaksanakan, mengatur dan mengawasi penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan dan kepentingan umum. BAB II DEWAN Keanggotaan Pasal 2. Dewan terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, dan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan sebagai anggota, yang jika perlu diperluas atas penunjukan Dewan Menteri. Lain - lain. Pasal 3. (1)Dewan bersidang menurut kebijaksanaan. (2)Dewan menetapkan peraturan tata-tertib Dewan. (3)Sekretariat Dewan diselenggarakan oleh Lembaga. BAB II LEMBAGA Pimpinan Pasal 4.

    (1)

    Lembaga dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri, (2) Dalam pekerjaannya Direktur Jenderal dibantu oleh Kepala- kepala Departemen yang diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Direktur Jenderal.

    (3)

    Pembantu-pembantu lainnya diangkat oleh Direktur Jenderal. Organisasi Pasal 5. Susunan Lembaga dan jenis serta tugas kewajiban bagian-bagiannya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Direktur Jenderal. Tempat Kedudukan Pasal 6. Lembaga bertempat kedudukan di Jakarta dan dapat mendirikan cabang-cabang dilain-lain tempat dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tugas Pasal 7.

    (1)

    Lembaga berdasar keselamatan dan kepentingan umum mengatur dan mengawasi, serta melaksanakan hal-hal tersebut dalam pasal ini, dan bekerja-sama dengan semua instansi Pemerintah dan partikelir yang mempunyai sangkut-paut dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia, (2) Lembaga menyelidikan di mana dalam wilayah Negara Republik Indonesia terdapat bahan tenaga atom dan berapa jumlah kekayaan Indonesia akan bahan-bahan tersebut.

    (3)

    Lembaga memajukan penggunaan tenaga atom dalam lapangan- lapangan pengobatan, pertanian, perindustrian dan lapangan- lapangan lain.

    (4)

    Untuk maksud-maksud tersebut, Lembaga membangun peralatan serta perlengkapan yang perlu untuk menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan.

    (5)

    Lembaga mendidik tenaga-tenaga ahli untuk mencapai maksud- maksud tersebut.

    (6)

    Lembaga mempelajari dan menyelesaikan soal-soal hukum yang bertalian dengan pelaksanaan tugas Lembaga.

    (7)

    Lembaga memberikan penerangan-penerangan yang bersifat tehnik maupun umum untuk semua lapisan masyarakat agar rakyat sadar dan menaruh minat akan arti perkembangan dan penggunaan tenaga atom, terutama untuk maksud-maksud damai.

    (8)

    Lembaga menyelenggarakan tugas-tugas lain di dalam lapangan tenaga atom. Pertanggungan jawab Pasal 8.

    (1)

    Direktur Jenderal menerima dan melaksanakan petunjuk dari Perdana Menteri.

    (2)

    Direktur Jenderal bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Keuangan Pasal 9.

    (1)

    Semua pengeluaran untuk Dewan dan Lembaga dibebankan atas Anggaran Belanja Bagian I Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi.

    (2)

    Cabang-cabang atau Bagian-bagian dari Cabang-cabang dapat ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" (Stbl. 1927 No.419). Penutup Pasal 10. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan dengan surat Keputusan Perdana Menteri. Pasal 11. Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 16 Desember 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO.65 TAHUN 1958. TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA ATOM I. UMUM. Bagi kesejahteraan seluruh dunia, khususnya bagi kesejahteraan Indonesia, perkembangan tenaga atom adalah soal yang sangat penting. Ketinggalan dalam lapangan ini mengakibatkan negara menjadi terbelakang dikemudian hari berhubung cepatnya kemajuan pengetahuan tenaga atom di dunia sekarang. Kenyataan ini menghendaki lebih dipergiatnya usaha dalam lapangan tenaga atom sampai sekarang telah dikerjakan oleh Panitia Negara untuk Penyelidikan Radio-aktivitet. Maka sebagai langkah yang perlu lekas-lekas diambil adalah membentuk suatu badan Pemerintah sebagai pusat kegiatan yang bertujuan melaksanakan penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia yalah Lembaran Tenaga Atom. Dalam pada itu, dibayangkan bahwa dari fihak partikelir ada usaha-usaha dalam penggunaan tenaga atom. Oleh karenanya, dalam batas-batas tertentu usaha ini akan diatur dan diawasi oleh Badan Pemerintah tersebut. Disamping itu, sudah menjadi kenyataan pula, bahwa masalah tenaga atom sukar dipisahkan dari masalah-masalah politik internasional. Maka perlu pula dibentuk suatu Dewan yang memberi nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.

    (1)

    Cukup jelas. (2) Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3.

    (1)

    Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Dalam ayat ini dinyatakan, bahwa Lembaga yang menyelenggarakan Sekretariat Dewan. Pasal 4.

    (1)

    Cukup jelas. (2) Departemen adalah nama bagian dari Lembaga. (3) Cukup jelas. Pasal 5. Adalah sebaiknya untuk mengatur susunan Lembaga dan jenis serta tugas bagian-bagiannya dengan peraturan yang lebih rendah, agar disamping penyalurannya perkembangan yang diperlukan diadakan kelonggaran untuk dapat mengikuti dan mengadakan penyesuaian dengan pertumbuhan Lembara dikemudian hari. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7.

    (1)

    Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7) Cukup jelas. (8) Tugas-tugas lain berarti tugas-tugas di dalam lapangan tenaga atom yang tidak tersebut dalam pasal 9. Pasal 8.

    (1)

    Cukup jelas. (2) Cukup jelas. Pasal 9.

    (1) Cukup jelas. (2) Untuk kelancaran oleh Lembaga dapat didirikan cabang-cabang, yang untuk seluruhnya atau sebagian dapat ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijven Wet (Stbl. 1927 No.419)", misalnya bagian produksi isotop-radioaktif untuk keperluan rumah sakit dan lain-lain. Dalam hubungan ini dapatlah dipakai sebagai contoh Undang-undang Darurat No.14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No.42) tentang Penunjukan bagian pembikinan sera dan vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 No.419)". Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. NOMOR 1679

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):