Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1958 Tentang Satyalencana Saptamarga

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TAHUN 1958 TENTANG SATYALENCANA SAPTAMARGA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Darurat No 2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan khusus militer (Lembaran- Negara tahun 1958 No.41) telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1958 tentang Satyalancana Saptamarga (Lembara Negara tahun 1958 No.51);

  2. Bahwa dengan Undang-undang No.70 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.124) Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 tersebut di atas telah ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan.

  3. Bahwa berhubung dengan itu, Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1958 perlu dirubah dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan seperti tersebut pada sub b di atas; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1958 tentang Satyalancana Saptamarga (Lembaran Negara tahun 1958 No.41);

b. Undang-undang No.70 tahun 1958 tentang penetapan Undang- undang Darurat No.2 tahun 1958 sebagai undang-undang (Lembaran Negara tahun 1958 No. 124); Mengingat pula : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-138 pada tanggal 7 Oktober 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 1958 TENTANG SATYALANCANA SAPTAMARGA. Pasal I. Pasal 1 dan pasal 4 Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1958 tentang Satyalancana Saptamarga (Lembaran Negara tahun 1958 No 51) dirubah dan ditambah sehingga pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Kepada anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang dalam jangka waktu sejak tanggal 10 Pebruari 1958 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, secara aktip selama sedikit- dikitnya 60 hari melakukan tugas kemiliteran dalam gerakan pemberantasan pemberontakan apa yang dinamakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia", diberikan tanda penghargaan berupa suatu satyalancana peristiwa bernama "SATYALANCANA SAPTAMARGA". Pasal 4. Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari satyalancana-satyalancana seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 sampai dengan 33 Undang-undang No.70 tahun 1958 tentang, penetapan Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 sebagai Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1958 No. 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan Khusus Militer, berlaku pula bagi Satyalancana Saptamarga. Pasal II. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1958. Menteri Pertahanan a.i., ttd. LEIMENA. Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 146

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):