Wajib Pendaftaran Ijazah Dokter Baru dan Ijazah Dokter Gigi Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1958 TENTANG WAJIB PENDAFTARAN IJAZAH DOKTER BARU DAN IJAZAH DOKTER GIGI BARU Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu diatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 8 tahun 1951 (L.N. 1951 No. 44) tentang penangguhan surat ijin dokter dan dokter gigi dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:

  1. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 42 dan pasal 98;

  2. Undang-Undang No. 8 tahun 1951 (L.N. 1951 No. 44) tentang Penangguhan pemberian surat ijin dokter dan dokter gigi;

  1. Ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1927 No. 346; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 17 Oktober 1958; Memutuskan : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WAJIB PENDAFTARAN IJAZAH DOKTER BARU DAN IJAZAH DOKTER GIGI BARU. Pasal 1.
    (1)

    Barang siapa yang memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi di Indonesia, yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi, maka selambat- lambatnya dalam waktu satu bulan sesudah menerima ijazah itu ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.

    (2)

    Barang siapa yang telah memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi, sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini berlaku, ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.

    (3)

    Warga negara R.I. yang dinegeri lain memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi, yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi, maka selambat- lambatnya dalam waktu satu bulan, setelah berada kembali diwilayah Republik Indonesia ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan. Pasal 2. Setelah didaftarkan sebagaimana dimaksud pasal 1 tersebut, maka Menteri Kesehatan mempekerjakan mereka pada Pemerintah, sekurang- kurangnya dalam waktu tiga tahun berturut-turut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1951. Pasal 3.

    (1)

    Barang siapa tidak memenuhi ketentuan yang tersebut pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.

    (2) Perbuatan yang tercantum dalam ayat (1) diatas merupakan pelanggaran. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1958. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 29 Oktober 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Kesehatan, ttd. A. SALEH. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. Diundangkan pada tanggal; 29 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO.58 TAHUN 1958 TENTANG WAJIB PENDAFTARAN IJAZAH DOKTER BARU DAN IJAZAH DOKTER GIGI BARU I. PENJELASAN UMUM, Undang-undang No.8 tahun 1951 (L.N. 1951 No.44) tentang Penangguhan pemberian surat izin kepada dokter dan dokter gigi berdasarkan atas pertimbangan, bahwa, karena dokter dan dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah sangat kurang, maka perlu diadakan peraturan yang menjamin agar tambahan dokter dan dokter gigi untuk Pemerintah teratur adanya. Adapun untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas yang seeffisien-effisiennya, maka sangat perlu adanya Peraturan Pemerintah ini, yang memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan: a) Untuk mewajibkan dokter dan dokter gigi yang baru lulus supaya mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan; b) Untuk segera mempekerjakan mereka pada jabatan-jabatan Pemerintah menurut rencana yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, demi kepentingan rakyat dan Negara. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 142 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1672

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):