Pengubahan Canon dan Cijns Menurut Penetapan Undang-Undang No.75 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 1681) untuk Daerah Kepulauan Riau
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN CANON DAN CIJNS MENURUT PENETAPAN UNDANG-UNDANG UNTUK DAERAH KEPULAUAN RIAU Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa berhubung dengan berlakunya penetapan canon dan cijns baru atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar menurut Undang-undang No.78 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 168) mengenai Daerah Kepulauan Riau, di mana masih berlaku alat pembayaran Straits dollar, perlu diadakan perubahan dalam tarif canon dan cijns termaksud pasal 1 hingga sesuai dengan keadaan setempat;
b. Bahwa menurut pasal 2 dari Undang-undang No.78 tahun 1957 itu perubahan tersebut dapat diadakan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat : Pasal 2 Undang-undang No.78 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.168); Mendengar : Dewan Menteri dalam, sidangnya pada tanggal 22 Agustus 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN CANON DAN CIJNS MENURUT PENETAPAN UNDANG-UNDANG NO.78 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 168) UNTUK DAERAH KEPULAUAN RIAU. Pasal 1. Khusus untuk Daerah Kepulauan Riau, sepanjang masih berlaku alat pembayaran Straits dollar, penetapan canon dan cijns baru menurut pasal 1 dari Undang-undang No.78 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 168) diubah sebagai berikut :
Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar dinaikkan menjadi lima kali jumlah canon dan cijns lama, dengan minimum $ 3,50 (tiga setengah Straits dollar) setiap hektar, dengan ketentuan, bahwa perhitungan yang memakai dasar luas bau diubah lebih dahulu menjadi hektar.
- Yang dimaksud dengan "canon dan cijns lama" ialah canon dan cijns yang terakhir sebagai yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Agraria, ttd. SUNARJO. Diundangkan pada tanggal 2 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO.54 TAHUN 1958. TENTANG PERUBAHAN CANON DAN CIJNS MENURUT PENETAPAN UNDANG-UNDANG NO.78 TAHUN 1957 (LN 1957 NO. 168) UNTUK DAERAH KEPULAUAN RIAU.(1)
Dengan Undang-undang No.78 tahun 1957 ditetapkan perubahan canon dan cijns atas hak-hak crfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, hingga rata-rata canon dan cijns itu dinaikkan menjadi 20 kali, dengn minimum Rp. 10,- tiap hektar. Adapun penetapan perubahan canon dan cijns menurut Undang-undang No.78 tahun 1957 tersebut, yang berlaku untuk seluruh Indonesia, didasarkan atas perhitungan nilai rupiah dewasa ini. Dalam pada itu di Daerah Kepulauan Riau hingga kini masih berlaku Straits dollar sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Memperlakukan penetapan canon dan cijns baru menurut Undang-undang No.78 tahun 1957 didaerah ini memberikan beban yang sangat berat kepada para pemegang hak erfpacht dan konsesi yang bersangkutan, yang auh tidak seimbang dengan yang ada pada para pemegang hak tu di daerah- daerah lainnya. Berhubung dengan itu maka dipandang layak dan perlu untuk mengadakan perubahan dalam penetapan canon dan cijns menurut Undang-undang No.78 tahun 1957 tersebut di-atas, khusus untuk Daerah Kepulauan Riau hingga sesuai dengan keadaan setempat. Menurut pasal 2 dari Undang-undang itu perubahan tersebut dapat diadakan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Penetapan canon dan cijns baru menuru Peraturan Pemerintah ini didasarkan terutama atas perbandingan nilai rupiah pada waktu sebelum 1942 dan nilai Straits dollar dewasa ini. Dengan mengingat pula pada faktor-faktor yang khas di Daerah Kepulauan Riau itu dan keadaan perusahaan-perusahaan kebun yang bersangkutan dewasa ini, maka dipandang layak untuk menaikkan canon dan cinjs itu menjadi 5x jumlah canon dan cinjs lama, dengan minimum $ 3,50 (tiga setengah Straits dollar) schektar. Penetapan minumum ini sesuai dengan maksud Undang-undang No.78 tahun 1957. yaitu untuk memperkecil perbedaan antara canon dan cijns yang terendah dan tertinggi, karena menurut kenyataannya perbedaan keadaan perusahaan- perusahaan kebun itu dewasa ini tidaklah lagi sebesar pada waktu pemberian haknya dahulu.
(3) Adapun menurut pasal 2 penetapan canon dan cijns baru ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 1957, yaitu tanggal mulai berlakunya perubahan menurut Undang-undang No.78 tahun 1957. Dengan demikian maka untuk Daerah Kepulauan Riau yang berlaku hanyalah penetapan menurut Peraturan Pemerintah ini. NOMOR 1665
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.