Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (Pkk) kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapabaru Kebayoran (P.K.K.).
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1958 TENTANG PENYERAHAN KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN MENGENAI URUSAN DALAM DAERAH PEMBANGUNAN KHUSUS KOTABARU KEBAYORAN (PKK) KEPADA DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KOTAPABARU KEBAYORAN (P.K.K.). Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri yang seluas-luasnya, perlu urusan-urusan rumah-tangga Daerah Swatantra Tingkat I Jakarta Raya yang ada sekarang ditambah dengan kekuasaan, tugas dan kewajiban baru mengenai urusan-urusan seperti tertera dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini; Mengingat :
Keputusan Presiden R.I. No.65 tahun 1951 tanggal 25 April 1951;
Pasal-pasal 98, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6). Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 15 Juli 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN MENGENAI URUSAN DALAM DAERAH PEMBANGUNAN KHUSUS KOTABARU KEBAYORAN (P.C.K.) KEPADA DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KOTAPRAJA JAKARTA RAYA Pasal 1. Kepada Kotapraja Jakarta Raya selanjutnya disebut "Daerah" diserahkan urusan-urusan yang berada dalam Daerah Pembangunan khusus Kotabaru Kebayoran mengenai :
Pengawas Bangunan (Rooiwezen).
Saluran Air Minum;
Bangunan-bangunan sekolah rakyat;
Pasar-pasar dan los-los pasar;
Kuburan-kuburan;
Assainering dan riolering;
Jalan-jalan; dan
Lain-lain. Pasal 2. Penyerahan urusan tanah-tanah dilakukan oleh Kementerian Agraria. Pasal 3. Untuk menyelenggarakan kekuasaan, tugas dan kewajiban menurut Peraturan Pemerintah tersebut di atas, oleh Pemerintah kepada Daerah :
Diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
Diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Pasal 4.
(1)Segala bangunan-bangunan yang dikuasai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas yang tersebut dalam pasal 1 diserahkan kepada Daerah untuk dipakai dan diurus guna kepentingan tugas tersebut di atas.
(2)Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas tersebut dalam pasal 1, diserahkan kepada Daerah yang bersangkutan untuk menjadi miliknya;
(3)Segala hutang-piutang berhubung dengan keperluan tugas-tugas yang diserahkan kepada Daerah yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan Daerah tersebut, sepanjang mengenai tugas- tugas yang diserahkan sebagai tercantum dalam pasal 1.
(4)Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul dalam menyelesaikan hal-hal yang termaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut di atas akan diputuskan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan. Pasal 5. Untuk kelancaran penyerahan tugas tersebut dalam pasal 1 kepada Daerah, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menetapkan cara pelaksanaannya. Pasal 6. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga atau Kepala Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (P.C.K.) atas nama Menteri tersebut dalam usahanya melaksanakan urusan P.C.K. sebelum berlakunya Peratuan Pemerintah ini berlaku terus sebagai Peraturan dan keputusan Kotapraja Jakarta Raya dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Pekerjaan Umum Dan Tenaga, ttd. PANGERAN MOH. NOOR. Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA Menteri Agraria, ttd. SOENARJO Diundangkan pada tanggal 3 September 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 TAHUN 1958 TENTANG PENYERAHAN KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN MENGENAI URUSAN DALAM DAERAH PEMBANGUNAN KHUSUS KOTABARU KEBAYORAN (P.C.K.) KEPADA DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KOTAPRAJA JAKARTA RAYA.
- UMUM Berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang seluas- luasnya maka perlu untuk menyerahkan urusan-urusan yang ada dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (P.C.K.) kepada Kotapraja Jakarta Raya. Penyerahan urusan-urusan ini jika perlu akan dilakukan dalam dua babak. Pada babak pertama akan diserahkan secepat mungkin urusan-urusan yang banyak sekali manfaatnya kepada masyarakat dan tidak banyak permodalannya. Pada babak kedua akan diserahkan bagian-bagian yang sedikit menguntungkan masyarakat akan tetapi memakai permodalan sangat banyak dan karenanya harus ada kata sepakat lebih dahulu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 : cukup jelas. Pasal 2: cukup jelas. Pasal 3. Dalam hal penyerahan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kotapraja Jakarta-Raya dan dalam memperbantukan pegawai-pegawai Negara kepada Kotapraja Jakarta-Raya akan diperhatikan pula keinginan dari para pegawai yang bersangkutan sejauh mungkin, sepanjang dapat dijalankan dan tidak merugikan kepentingan dinas. Pasal 4: cukup jelas. Pasal 5: cukup jelas. Pasal 6: cukup jelas. Pasal 7: cukup jelas. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 123 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1656
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.