Pengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN "SCHEEPVAARTVERORDENING 1936" Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. Bahwa untuk melanjutkan perdagangan luar negeri perlu pelabuhan-pelabuhan Langsa, Ulelheu, Meulaboh, Sibolga, Kota Baru, Ternate, Poso, Ambon, Kupang dan Buleleng dijadikan pelabuhan laut;

  2. Bahwa oleh sebab itu Scheepvaartverordening termaktub dalam Staatsblad 1936 No.703, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.31), perlu ditambah ........... Mengingat :

  1. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

  2. Pasal 2 ayat (2) dari Indische Scheepvaartwet 1936 (Staatsblad 1936 No.700). Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 27 Mei 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN "SCHEEPVAARVERORDENING 1936". Pasal I. Scheepvaartverordening 1936" (Staatsblad 1936 No.703) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.31) diubah dan ditambah sebagai berikut :

    (1)

    Daftar pelabuhan laut (zeehaven) seperti tersebut dalam pasal 1 ditambah dengan Langsa, Ulelheu, Meulaboh, Sibolga, Kota Baru, Ternate, Poso, Ambon, Kupang dan Buleleng sehingga pasal 1 dari "Scheepvaartverordening 1936" berbunyi sebagai berikut : "Sebagai pelabuhan laut (zeehaven) ditunjuk : Jakarta dengan Tanjungpriuk, Cirebon, lndramayu, Probolinggo, Besuki, Panarukan, Banyuwangi, Lhok Seumawe, Langsa, Ulelheu, Sabang, Meulaboh, Sibolga, Telukbayur (Padang), Panjang, Palembang, Jambi, Muarasabak, Tungkal, Tanjung Pinang, Sambu, Tanjung Uban, Sungai Kolak (Selat Kijang), Litong, Kramat, Maras, Tarempa, Midai, Genting, Penagih (Ulu), Pulau Panjang, Serassan, Tembelan Besar, Penuba, Dabo, Rengat, Pulaupalas, Tembilahan, Sepat, Perigiraja, Kuala Gaung, Kuala Mandah, Sungaiguntung, Pulaukijang, Penyalai, Tanjung Samah, Tanjungkedabu, Selatpanjang, Telukbetung, Sungaikembang, Kudap, Ketam Putih, Bengkalis, Pakning, Siak Sri Indrapura, Pakanbaru, Batu Panjang, Tanjung Medang, Sineboi, Bagansiapi- api, Panipahan, Labuhanbilik, Sungaibrombang, Kualu (Tanjung Mengaidar), Ledung, Tanjungbalai dengan Teluk Hibung, Tanjungtiram, Pangkalan Dobe, Bandarkhalifah, Tanjungberingin, Belawan, Tanjungpura, Pangkalanbrandan, Pulau Kunpai, Pangkalansusuh, Mentok, Belinju, Sungailiat, Pangkalbalam, Koba, Jebus, Toboali, Tanjungpandan, Pontianak, Banjarmasin, Kota Baru, Balikpapan, Samarindan, Lingkas (Tarakan), Makassar, Bitung, Menado, Atapupu, Ternate, Poso, Ambon, Kupang, Buleleng".

    (2)

    Dari Scheepvaarverordening 1936 (Staatsblad 1936 No. 703) dihapuskan pelabuhan pantai (kustplaats) yang disebut dalam:

a. Pasal 2 huruf b Langsa, b. Pasal 3 ayat (1) huruf A : Amboina dan Koepang, c. Pasal 3 ayat (2) Sibolga dan Boeleleng. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini denan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Pelayaran a.i., ttd. SUKARDAN Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN "SCHEEVAARTVERORDENING 1936". Setelah mengalami perubahan, baik yang mengenai kesibukan dalam pelabuhan, maupun yang mengenai keadaan sekitarnya, maka dianggap perlu untuk menjadikan pelabuhan Sibolga, Meulaboh, Ulelheu, Langsa, Kota Buleleng, Kupang, Ambon, Ternate dan Poso sebagai pelabuhan laut. Dengan menyatakan pelabuhan-pelabuhan tersebut di atas sebagai pelabuhan laut, maka export dan import barang keluar dan ke dalam negeri dapat berjalan lebih lancar, karena dengan demikian tidak perlu lagi export dan import dari dan ke daerah- daerah itu disalurkan melalui pelabuhan-pelabuhan laut yang lain. Selanjutnya export dan import langsung keluar dan ke dalam negeri mempengaruhi "kostprijs" barang-barang export dan import, karena biaya pengangkutan menjadi kurang. Untuk memudahkan bagi khalayak ramai dengan Peraturan Pemerintah ini diumumkan kembali semua pelabuhan laut. NOMOR 1639

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):