Peraturan Tata-Tempat
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1958
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1968
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 Tentang Peraturan Tata-Tempat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.