Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kementerian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1958 TENTANG PENDAFTARAN PENYARINGAN DAN PENGAKUAN VETERAN PEJUANG KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan pendaftaran, penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia guna melaksanakan maksud Undang-undang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengingat:
Undang-undang No.75 tahun 1957, (L.N. tahun 1957 No.162) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, pasal 4 ayat (1);
Keputusan Presiden N
162 Tahun 1957;
Keputusan Presiden N
103 Tahun 1957; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 23 Mei 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN, PENYARINGAN DAN PENGAKUAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA. BAB I PENDAFTARAN Pasal 1. Pendaftaran Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan atas dasar
Pasal 2. (1) Pendaftaran Para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah swatantra tingkat II. (2) Pimpinan pendaftaran dipegang oleh Kepala Kantor Urusan Veteran dan dibantu oleh :
Seorang perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu;
Dua orang tokoh Veteran setempat atas usul Legiun Veteran Cabang;
Seorang bekas komandan kesatuan setempat atas usul Kepala Kantor Urusan Veteran. (3) Di daerah swatantra tingkat II di mana Kantor Urusan Veteran belum terbentuk, pendaftaran dilakukan oleh perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu, dan dibantu oleh :
Dua orang tokoh Veteran setempat atas usul Legiun Veteran Cabang;
Dua orang bekas komandan kesatuan setempat atas usul perwira Distrik M
Pasal 3. Tugas dan kewajiban Urusan Pendaftaran seperti tersebut dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :
Melakukan pendaftaran di wilayahnya terhadap semua warganegara Republik Indonesia yang dalam masa mulai 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu;
Memberikan formulir-formulir kepada yang bersangkutan untuk diisi sebagaimana mestinya.
Meneliti kelengkapan keterangan-keterangan pengisian formulir-formulir dan surat- surat bukti sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4,
Meneruskan keterangan-keterangan tersebut ayat b pasal ini kepada Panitya Penyaringan di daerah swatantra tingkat I termaksud dalam Bab II pasal 6 Peraturan ini. Pasal 4 (1) Syarat-syarat pendaftaran untuk mendapatkan pengakuan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Bukti-bukti bahwa yang bersangkutan pernah ikut berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah Pusat atau setempat pada masa perjuangan mulai 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
Surat pengakuan/keterangan/persaksian dari bekas Komandannya/Wakil Komandan atau dua orang pejabat atasannya dalam kesatuan bersenjata, di dalam nama yang bersangkutan pernah tergabung. (2) Bagi mereka yang masih dalam dinas aktif berlaku pula syarat-syarat pendaftaran seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini. BAB II PENYARINGAN Pasal 5. Penyaringan diselenggarakan oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran yang didirikan di Pusat dan didaerah-daerah swatantra tingkat I. Pasal 6 (1) Pantiya Penyaringan oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran yang didirikan di Pusat di daerah-daerah swatantra tingkat I.
Koordinator Urusan Veteran sebagai Ketua merangkap Anggota.
Seorang perwira yang ditunjuk oleh Panglima T.T./Komandan Militer Tertinggi setempat sebagai Anggota,
Tiga orang tokoh Veteran setempat yang ditunjuk oleh Legiun Veteran Daerah, sebagai Anggota.
Seorang bekas komandan kesatuan setempat atas usul Koordinator Urusan Veteran sebagai Anggota.
Seorang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi sebagai Anggota. (2) Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan terdiri dari :
Sekretaris Jendral Kementerian Urusan Veteran sebagai Ketua merangkap Anggota.
Kepala Bagian Screening Kementerian Urusan Veteran sebagai Penulis merangkap Anggota.
Tiga orang wakil dari Kementerian Pertahanan sebagai Anggota.
Tiga orang wakil dari Legiun Veteran Pusat sebagai A
Pasal 7. (1) Tugas dan kewajiban Panitya Penyaringan Urusan Veteran Daerah Swatantra tingkat I :
Melakukan penyaringan terhadap calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertempat tinggal di dalam lingkungan wilayahnya berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan yang diajukan oleh Urusan Pendaftaran di daerah bawahannya.
Memberikan pengakuan sementara kepada mereka yang telah dianggap benar surat-surat keterangan/bukti-buktinya.
Memberikan keputusan penolakan terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat.
Menyusun berita-acara yang diparaf bersama oleh para Anggota Panitya dalam mengambil segala keputusan dan meneruskannya kepada Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat.
Minta keterangan-keterangan dari fihak-fihak yang bersangkutan. (2) .Tugas dan kewajiban Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat:
meneliti pengakuan-pengakuan sementara yang telah ditakukan oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran Daerah Swatantra tingkat I;
mengajukan kepada Menteri Urusan Veteran usul-usul tentang pengesahan mengenai pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan disertai pertimbangan-pertimbangan. (3). Keputusan-keputusan Panitya Penyaringan Urusan Veteran didasarkan sedapat mungkin atas suatu kebulatan
Didalam hal-hal yang memaksa keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara. BAB III P
Pasal 8. (1). Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dibagi dalam golongan- golongan atas nama perjuangan masing-masing sebagai berikut:
Golongan A: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 4 tahun lamanya atau lebih;
Golongan B: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 3 tahun lamanya;
Golongan C: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 2 tahun lamanya;
Golongan D: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 1 tahun lamanya;
Golongan E: mereka yang berjuang kurang dari 1 tahun lamanya. (2). Penggolongan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dipakai untuk menentukan besar kecilnya bantuan dan prioritet dalam mendapatkan bantuan, sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang N
75 tahun 1957. BAB IV. Pengakuan dan P
Pasal 9. (1). Para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
menurut keputusan Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat memenuhi sarat-sarat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Veteran berdasarkan Undang-Undang N
75 tahun 1957, mendapat pengakuan dan pengesahan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dari Menteri Urusan Veteran. (2). Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang mendapat pengakuan dan pengesahan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat:
Surat Keputusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini;
Surat Keterangan Veteran, dan
Lencana V
BAB V. Dewan Bandingan Pasal 10. (1). Para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berhubung sesuatu hal ditolak oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran dapat mengajukan bandingan kepada Dewan Bandingan. (2). Keputusan Dewan Bandingan ialah keputusan terakhir mengenai persoalan pengakuan dan pengesahan atas diri seorang calon V
Pasal 11. (1). Dewan Bandingan dibentuk dan dibubarkan dengan keputusan Presiden. (2). Dewan Bandingan mempunyai Anggota-Anggota sebagai berikut:
Menteri Urusan Veteran merangkap Ketua;
Kepala Bagian Pengawasan Kementerian Urusan Veteran merangkap Sekretaris;
tiga orang wakil dari Legiun Veteran Pusat;
tiga orang perwira yang ditunjuk oleh Menteri P
Pasal 12. (1). Para calon Veteran yang ditolak dapat mengajukan permohonan bandingan kepada Dewan Bandingan dengan disertai surat-surat keterangan dan bukti-bukti lengkap dan sah. (2). Bila Dewan Bandingan menganggap perlu memeriksa kebenaran surat-surat dan bukti-bukti dengan persaksian dari orang-orang yang bersangkutan, maka hanya ongkos-ongkos pengang-kutan yang ditanggung oleh Pemerintah c.
Kementerian Urusan V
BAB VI. Biaya Pasal 13. (1). Pendaftaran dilakukan dengan tidak memungut biaya. (2). Biaya pendaftaran Urusan Veteran dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Urusan V
BAB VII. Peraturan Peralihan Pasal 14. Pendaftaran para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah dilaksanakan oleh badan-badan Pemerintah menurut Peraturan Pemerintah N
32 tahun 1949, Peraturan Pemerintah N
6 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah N
16 tahun 1954, dan atau yang telah dilaksanakan oleh para Panglima Tentera dan Territorium sebagai pendaftaran pendahuluan menurut Undang-Undang N
75 tahun 1957, dianggap sebagai pendaftaran resmi, yang selanjutnya diserahkan kepada Panitya Penyaringan untuk diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 15. (1). Pendaftaran penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berjuang:
didaerah-daerah dimana Pemerintah Republik Indonesia de facto belum ada pada masa 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, dan
didaerah Irian Barat; akan diatur tersendiri oleh Menteri Urusan Veteran. (2). Hal-hal lain yang belum termasuk dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur oleh Menteri Urusan Veteran. (3). Kepada mereka yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak diberi kesempatan lagi untuk
BAB VIII. P
Pasal 16. (1). Pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, dimulai sejak diumumkannya permulaan pendaftaran oleh Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 17 Juni 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(SOEKARNO). MENTERI URUSAN VETERAN R.I.
(CHAIRUL SALEH) MENTERI PERTAHANAN,
(I
DJUANDA). MENTERI DALAM NEGERI,
(SANUSI HARDJADINATA). Diumumkan di : Jakarta pada tanggal : 4 Juli 1958. MENTERI KEHAKIMAN,
(G.A. MAENGKOM) PENJELASAN PADA PERATURAN PEMERINTAH NO.: 38 TAHUN 1958 TENTANG PENDAFTARAN PENYARINGAN DAN PENGAKUAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN Dalam keadaan administrasi yang serba sangsi mengenai jumlah warganegara Republik Indonesia yang dalam masa mulai 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 December 1949 telah ikut berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu, maka berdasarkan Undang-undang N
75 tahun 1957 Pemerintah ingin mengadakan pendaftaran, penyaringan dan pengakuan terhadap mereka, agar supaya dapat diketahui jumlah yang konkrit mengenai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik I
Beberapa pendaftaran pernah dilakukan menurut Peraturan Pemerintah N
32 tahun 1949 oleh Kantor Urusan Demobilisasi Pelajar tentang pelajar pejuang kemerdekaan, dan menurut Peraturan Pemerintah N
16 tahun 1954 oleh Kementerian Dalam Negeri tentang pejuang bekas bersenjata yang ikut mempertahankan kemerdekaan dalam clash II, tetapi berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang N
75 tahun 1957 dianggap perlu untuk mengadakan pendaftaran, penyaringan dan pengakuan, baik yang sudah merasa mendaftarkan diri maupun yang
Pendaftaran kembali terhadap mereka yang telah terdaftar menurut Peraturan- Peraturan Pemerintah yang lalu dimaksudkan untuk mengadakan penyaringan terhadap mereka yang berhubung sesuatu hal disangsikan statusnya sebagai V
Pendaftaran dilakukan atas dasar sukarela, dan diselenggarakan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah-daerah swatantra tingkat II atau oleh Perwira Distrik Militer di mana Kantor Urusan Veteran belum
Mereka dibantu oleh tokoh-tokoh Veteran dan atau bekas Komandan-Komandan Kesatuan Bersenjata setempat, untuk melancarkan jalannya
Tokoh-tokoh Veteran dan bekas Komandan-komandan tersebut akan discrrening lebih dahulu oleh Panitya Penyaringan Daerah
Panitya Penyaringan mempunyai anggota tokoh-tokoh yang dianggap mengetahui soal-soal Veteran Pejuang Kemerdekaan, terutama tentang sedikit sejarah dari perjuangan-perjuangan di daerah-daerah setempat dan kesatuan-kesatuan bersenjata yang bergerak pada waktu
Oleh karenanya maka instansi-instansi militer dan Legiun Veteran R.I. mempunyai peranan yang agak khusus dalam penyaringan
Dapat diketahui bahwa corak-corak perjuangan di daerah- daerah itu berbeda- beda dan di mana perbedaan-perbedaan itu mempunyai bentuk-bentuk penilaian yang lain, maka untuk itu akan diatur tersendiri oleh Menteri Urusan V
Di samping Panitya Penyaringan didirikan pula suatu Dewan Bandingan di mana dapat dipecahkan perbedaan-perbedaan pendapat yang mungkin timbul antara calon Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Panitya P
Dewan Bandingan ini merupakan suatu instansi tertinggi dalam hal pendaftaran, penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan R.I. Funksinya adalah memberikan arbitrage dan mengeluarkan keputusan terakhir mengenai status calon Veteran dalam hal pengakuannya sebagai V
Cara-cara administrasi, prosedur dan hal-hal lain yang berhubungan dengan soal pendaftaran ini akan diatur oleh Menteri Urusan V
Penjelasan pasal demi
Pasal 1. - Pendaftaran dilakukan secara sukarela, tiada paksaan. Pasal 2
- Tokoh-tokoh Veteran yang diusulkan untuk membantu dalam hal pendaftaran akan disaring lebih dahulu oleh Panitya Penyaringan Daerah Swatantra Tingkat 1. Pasal 3. - Yang dimaksud dengan Urusan Pendaftaran adalah Instansi- Instansi yang tersebut dalam pasal 2 ayat 2 dan atau 3. - Tugas dan kewajiban Urusan Pendaftaran tersebut akan dijelaskan secara lebih terperinci di dalam suatu Instruksi atau Peraturan Menteri Urusan V
- Bagi daerah-daerah seperti Jakarta-raya dan Daerah Istimewa Jogyakarta yang mempunyai status Daerah Swatantra Tingkat I, di mana pendaftaran mungkin dilakukan, masing-masing di kota Jakarta dan Jogyakarta akan diatur lebih lanjut di dalam Instruksi atau Peraturan Menteri Urusan Veteran tersebut di
Begitu pula berlaku bagi daerah-daerah lainnya yang berhubungan berbagai hal dianggap perlu diperlakukan sebagai demikian. Pasal 4
- Sarat-sarat pendaftaran tersebut akan dilampirkan atau diisikan dalam formulir- formulir yang disediakan pada tiap Urusan P
Untuk semua bukti-bukti dan surat-surat keterangan dan lain-lain (salinan-salinan) akan diberikan surat tanda penerimaan oleh Urusan Veteran, sampai datang waktunya surat-surat tanda penerimaan itu ditukar dengan surat-surat
- Yang dimaksud dalam dinas aktif, adalah mereka yang dewasa ini masih/sedang menjabat sebagai Pegawai Negeri, Polisi dan Tentara. Pasal 5
- Cukup jelas. Pasal 6
- Tokoh-tokoh Veteran yang akan menjadi anggota Panitya Penyaringan Daerah Swatantra Tingkat I akan disaring lebih dahulu oleh Panitya Penyaringan P
- Yang dimaksud dengan tiga orang Perwira dari Kementerian Pertahanan adalah Perwira-perwira dari tiga Angkatan (AD - AL - AU) masing-masing seorang. Pasal 7
- Panitya Penyaringan Daerah Swatantra Tingkat I meneliti kebenaran formulir- formulir beserta lampiran-lampirannya yang dikirim oleh Urusan Pendaftaran Daerah Swatantra tingkat II. Selanjutnya menyusun berita-acara yang diparaf bersama dan mengambil keputusan tentang penolakan atau pengakuan seseorang calon V
Panitya tersebut dapat memberikan pengakuan
- Panitya Penyaringan Pusat meneliti pengakuan-pengakuan sementara dan mengajukan kepada Menteri Urusan Veteran untuk mendapatkan
Hal-hal yang menurut pertimbangan Panitya Pusat tidak dapat memperoleh pengesahan akan dikembalikan kepada Panitya Penyaringan Daerah untuk ditinjau
- Sidang-sidang Panitya yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota; dan keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara dengan jumlah suara lebih dari separo. Pasal 8
- Prioritet dalam mendapatkan bantuan dalam pasal ini adalah yang termaktub dalam pasal-pasal 7, 8, 9 dan 10 Undang-undang N
75 tahun 1957. Pasal 9
- Cukup jelas. Pasal 10
- Cukup jelas. Pasal 11
- Yang dimaksud dengan tiga orang perwira yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan adalah tiga orang Perwira masing-masing dari AD-AL-AU. Pasal 12
- Ongkos-ongkos pengangkutan yang dimaksud dalam pasal ini adalah ongkos- ongkos kapal dan kereta api. Pasal 13
- Biaya-biaya yang mengenai semua formulir, surat pengakuan, surat keputusan tentang pengesahan, dan lencana Veteran dibebankan pada P
- Foto-foto yang diperlukan untuk pendaftaran dibiayai sendiri oleh para calon Veteran. Pasal 14
- Telah beberapa kali pendaftaran dilakukan oleh Badan-badan resmi, seperti Kantor Urusan Demobilisan Pelajar, Corps Cadangan Nasional dan Biro Rekonstruksi Nasional, pula dalam waktu akhir-akhir ini oleh Beberapa Panglima Tentara dan T
Untuk menjaga keseragaman dalam memenuhi pelaksanaan Undang-undang N
75 tahun 1957, maka pendaftaran-pendaftaran yang telah dilakukan tersebut perlu diajukan pada Panitya-panitya Penyaringan untuk mendapatkan penyelesaian menurut Peraturan Pemerintah
Pasal 15. - Status, funksi dan lain-lain dari mereka yang tersebut dalam pasal ini akan diperlakukan sama dengan Veteran Pejoang Kemerdekaan Republik I
- Peraturan-peraturan yang dimaksud adalah antara lain peraturan-peraturan pelaksanaannya mengenai prosedur tata-tertib dan
Pasal 16. - Jangka waktu pendaftaran adalah enam bulan, dimulai sejak diumumkannya permulaan pendaftaran oleh Menteri Urusan V
Sesudah enam bulan pendaftaran dijalankan, maka kepada mereka yang tidak mendaftarkan diri, pendaftaran dinyatakan ditutup. Pasal 17 Cukup
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMR 65 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1629