Melengkapi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 Tentang Tarip Uang Tera
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1958 TENTANG MELENGKAPI PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1951 TENTANG TARIP UANG TERA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa berhubung dengan terdapatnya kekurangan-kekurangan dalam susunan tarip uang tera, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951, dianggap perlu melengkapi susunan tarip yang berlaku dengan tidak menyimpang dari dasar-dasar semula; Mengingat:
1.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951 (LN. 1951 No. 24); 2.pasal-pasal 98. 117 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 29 April 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MELENGKAPI PERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 1951 TENTANG TARIP UANG TERA. sebagai berikut: Pasal 1. Ketentuan-ketentuan seperti termaktub dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951 mengalami perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan sebagai berikut: (1) Kata-kata dalam lajur-lajur yang bersangkutan dari daftar tarip uang tera, dibawah angka Romawi I (Bab: Ukuran panjang) dihapuskan dan diganti sedemikian rupa sehingga bahagian daftar itu merupakan sebagai terlukis dibawah ini: "20 meter 2x8.- -2x4.- - 10,5 dan 2 meter 8.- - 4.- - 1 meter dan kurang 1.- - 0.50 - lebih panjang dari 20 meter, tarip 20 meter ditambah untuk tiap 10 meter atau bagiannya dengan 4.- - 2.- -" (2) Ketetapan-ketetapan dibawah angka Romawi X (Bab: Pompa bensin) diganti seluruhnya sebagai berikut: "Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 50.- untuk tiap pesawat, dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bahagian-bahagian dari pompa bensin dan dimaksudkan dipergunakan untuk mengganti yang sudah usang, bila bahagian- bahagian itu diperiksa tersendiri terpisah dari pompa bensin dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu daripada yang lain, dihitung masing- masing Rp. 35,-, Rp. 20,- dan Rp. 5,- tiap bahagian. Jika sedikitnya 5 pesawat dikumpulkan dan bersama-sama diperiksa: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 30,- untuk tiap pesawat. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 30,- untuk tiap takaran keran dengan kapasitet setinggi-tingginya 2 liter". (3) Ketentuan-ketentuan dibawah angka Romawi XI (Bab: Wagon tangki) diganti seluruhnya sebagai berikut: "Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 50,- untuk tiap m3 isi dengan minimum tarip Rp. 100,- untuk tiap wagon tangki. Pengesahan dan pembatalan tera dan tera-ulangan terhadap bejana ukur dengan kapasitet masing-masing 2001, 5001 dan 1000 1 berturut-turut Rp. 60,-, Rp. 100,- dan Rp. 150,- tiap bejana, dengan pengertian bahwa dalam hal oleh yang berkepentingan dikehendaki pemeriksaan secara seksama untuk itu dihitung Rp. 500,- tiap bejana dengan tidak mengingat kapasitetnya. Pemeriksaan dengan penimbang air termasuk penjustiran terhadap takaran- takaran bensin milik fihak luar Rp. 100, - tiap takaran". (4) Titik habis dibelakang kalimat "Rp. 20,- tiap jam"dibawah angka Romawi XII (Bab: Pemeriksaan khusus) diganti dengan koma dan kalimat utama itu dilanjutkan dan ditambah dengan anak kalimat yang bunyinya seperti berikut: "dengan pengertian bahwa untuk pemeriksaan: penghitung detik (stopwatch)dihitung Rp.25,- tiap benda penghitung cepat (speedometer) " " 25,- " ralento (rem)-meter dll sbg.nya " " 25,- " Neraca analisa " " 50,- " alat pencap kartu otomatis (kaartdrukapparaat zelfregistrerend) " " 20,- " alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) " " 2,50 " Pasal 2. Ketentuan-ketentuan termaktub dalam pasal 2 diganti seluruhnya sebagai berikut: " Tarip dimaksud dalam pasal 1 angka-angka Romawi VI, VIII dan IX pada tera dan tera- ulangan ditambah: a. untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan anak-anak timbangan (timbangan desimal-sentisimal dan millisimal) dengan kekuatan menimbang: 26 kg atau lebih dengan Rp. 10,- tiap pesawat. b. untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan bobot-ingsut dan untuk timbangan pegas, dengan kekuatan menimbang: 26 kg atau lebih dengan Rp. 20,- tiap pesawat; 25 kg atau kurang dengan Rp. 10, - tiap pesawat. c. untuk timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan menimbang: 26 kg atau lebih dengan Rp. 30,- tiap pesawat; 25 kg atau kurang dengan Rp. 15,- tiap pesawat". Pasal 3. Jumlah-jumlah Rp. 20,- dan Rp. 70,- seperti terdapat dalam kahmat dibawah huruf a pasal 3 untuk selanjutnya harus dibaca masing-masing Rp. 5 0, - dan Rp. 100, Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1958. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 22 Mei 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SOEKARNO) MENTERI PERDAGANGAN, ttd. (SOENARJO) Diundangkan pada tanggal 31 Mei 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 36 TAHUN 1958 TENTANG MELENGKAPI PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1951 TENTANG TARIP UANG TERA. I. PENJELASAN UMUM.
Dalam menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan, Jawatan Meteorologi sekarang dihadapkan kepada: a) alat ukur dan timbangan yang sudah dilengkapi dengan pendapat-pendapat baru yang dicapai dibidang keteknikan, yang dalam banyak hal memerlukan pemeriksaan tambahan daripada yang sewajarnya terhadap alat yang semacam dalam bentuk dasar yang aslinya; b) alat ukur dan timbangan untuk keperluan khusus, yang sebenarnya tidak termasuk ke dalam wajib-pengawasan, melainkan atas keinsyafan sipemakai dianggap perlu untuk diujikan tentang kebenarannya.
Karena untuk pemeriksaan atas alat-alat tersebut diatas tidak tersusun tarip uang tera tertentu, maka hingga kini dilakukan perhitungan yang didasarkan atas ketentuan-ketentuan termaktub dibawah bab XII pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951 yakni: "Pemeriksaan khusus Rp. 20,- tiap-tiap jam.". Harus diakui bahwa cara demikian itu tidak riil dan sedikit banyak tergantung pada pribadi para petugas yang melakukan pemeriksaan dan karenanya membawakan pelbagai macam pendapat dengan akibat akhirnya jumlah retribusi yang harus dipungut yang satu berlainan daripada yang lain, belum mengingat akan kesulitan- kesulitan mengenai pembukuannya ke dalam register-register yang bersangkutan.
- Maka maksud dari Peraturan Pemerintah ini ialah dengan tidak meninggalkan dasar-dasar pokok yang dipakai pada saat penyusunan tarip uang tera yang berlaku, melengkapi susunan tarip tersebut dengan jalan menetapkan satu perhitungan jumlah retribusi yang serupa dan mengikat berkenaan dengan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan pengujian seperti diutarakan di dalam punt 1 dari penjelasan ini. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Tidak perlu diadakan. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 56 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1590
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.