Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 11 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 21) TENTANG PEMBENTUKAN BADAN URUSAN DAGANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa berhubung dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 21) tentang pembentukan Badan Urusan Dagang dan dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut ditunjuk suatu peraturan Penguasa Militer, yang karena berdasarkan peraturan S.O.B. menurut pasal 60 dari Undang ─ Undang Keadaan Bahaya No. 74 tahun 1957, tidak lagi akan berlaku nanti pada tanggal 17 April 1958, dianggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas; Mengingat : Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 (LN. 1958 No. 21 ) tentang pembentukan Badan Urusan Dagang; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 29 April 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pasal I. Bagian kalimat terakhir dalam diktum Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958, sesudah kata ─ kata "Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang", yang berbunyi : " yang telah dikuasai oleh Pemerintah" dihapuskan. Pasal II. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 dijadikan pasal I dan dirubah, sehingga berbunyi: "Semua perusahaan perdagangan milik warga ─ negara Belanda, baik yang untuk seluruhnya maupun sebagian bermodal Belanda, dan melakukan usaha perdagangan diwilayah Republik Indonesia, termasuk cabang ─ cabang usahanya dan walaupun mempunyai cabang usaha dilapangan lain, dikuasai dan diurus oleh Pemerintah. Pasal III. Pasal I dari Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 dijadikan pasal 2 dengan dirubah bunyinya sebagai berikut: "Untuk melakukan tugas tersebut pada pasal I dibentuk Badan Urusan Dagang dengan singkat B.U.D. yang bertempat kedudukan di Jakarta". Pasal IV. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 4 Maret 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan daam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 22 Mei 1958. ttd. (SOEKARNO) MENTERI PERDAGANGAN, ttd. (SOENARJO) Diundangkan pada tanggal 31 Mei 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):