Penetapan Tanggal Mulai Berlakunya Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-Undang No. 22 Tahun 1957, Lembaran-Negara 1957 No. 42)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN TANGGAL MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (UNDANG-UNDANG NO. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu menetapkan tanggal mulai berlakunya Undang-Undang tentang penyelesaian perselisihan perburuhan; Mengingat: Pasal 32 Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan perburuhan; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 25 April 1058; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN TANGGAL MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN sebagai berikut : Pasal 1. Undang-Undang tentang penyelesaian perselisihan perburuhan (Undang- Undang No. 22 tahun 1957, Lembaran Negara 1957 No. 42) mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1958. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 13 Mei 1958. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SOEKARNO) MENTERI PERBURUHAN, ttd. (SAMJONO) Diundangkan pada tanggal 27 Mei 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):