Dewan Pertimbangan Tenaga Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1958 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN TENAGA ASING Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa untuk pelaksanaan pasal 5 ayat (1) dan (4) Undang-undang tentang penempatan tenaga asing, perlu diadakan peraturan tentang Dewan termaksud pada pasal tersebut Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan (4) Undang-undang tentang penempatan tenaga asing (Undang- undang No.3 tahun 1958). Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 29 April 1958, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PENEMPATAN TENAGA ASING. sebagai berikut : Pasal 1 Tentang Pembentukan Dibentuk suatu Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing, yang dalam peraturan ini selanjutnya disebut Dewan. Pasal 2. Tentang Tugas Dewan mempunyai tugas : Memberi pertimbangan kepada Menteri Perburuhan dalam hal-hal Menteri Perburuhan harus mengambil keputusan mengenai keberatan-keberatan majikan terhadap penolakan permintaan idzin untuk mempekerjakan tenaga asing, termaksud pada pasal 5 ayat (1) Undang-undang tentang penempatan tenaga asing. Pasal 3. Tentang Kedudukan Dewan berkedudukan di Jakarta. Pasal 4. Tentang susunan, pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota/anggota-anggota pengganti. (1) Dewan terdiri dari anggota-anggota wakil-wakil Kementerian sebagai tercantum dalam pasal 5 ayat (2), Undang-undang penempatan tenaga asing, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul dari Menteri yang bersangkutan melalui Menteri Perburuhan. (2) Untuk tiap-tiap anggota tersebut dalam ayat (1) ditunjuk anggota pengganti yang mewakili anggota yang bersangkutan dalam hal ia berhalangan untuk menghadiri rapat. (3) Anggota pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul dari Menteri yang bersangkutan melalui Menteri Perburuhan. (4) Anggota/anggota pengganti wakil Kementerian Perburuhan ditunjuk sebagai Ketua/Wakil Ketua Dewan. (5) Sekretaris dan pembantu-pembantunya ditunjuk oleh Menteri Perburuhan. Pasal 5. Tentang Penasehat Ahli. (1) Dewan dapat mengundang penasehat ahli yang dapat diambil dari organisasi buruh, organisasi majikan, golongan lainnya dan instansi Pemerintah untuk menghadiri rapat. (2) Dewan dapat mengundang Kepala Jawatan Penempatan Tenaga atau wakilnya untuk menghadiri rapat Dewan sebagai penasehat ahli guna memberi penjelasan- penjelasan yang diperlukan oleh Dewan. Pasal 6. Tentang Badan Pekerja dan Seksi-seksi. (1) Dalam hal-hal yang dipandang perlu untuk melancarkan pekerjaan, Dewan dapat membentuk suatu badan pekerjaan atau seksi-seksi. (2) Semua keputusan badan pekerja atau seksi-seksi harus disahkan oleh rapat pleno. Pasal 7 Tentang Hak Suara (1) Anggota dan anggota-pengganti mempunyai satu suara. (2) Penasehat ahli, sekretaris dan pembantu-pembantunya tidak mempunyai hak suara. Pasal 8. Tentang Sekretaris Sekretaris Dewan diselenggarakan oleh Kantor Pusat Jawatan Penempatan Tenaga. Pasal 9 Tentang Tata-tertib Peraturan tata-tertib ditetapkan oleh Dewan; Pasal 10. Tentang Uang Sidang (1) Untuk rapat-rapat Dewan atau badan pekerja atau seksi termasuk rapat yang tidak dapat dilangsungkan karena kurangnya anggota/anggota-pengganti yang hadir, kepada anggota/anggota-pengganti yang hadir diberikan uang sidang sebesar Rp. 40,-(empat puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan, bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh dibayar lebih dari dua kali uang sidang. (2) Sekretaris, pembantu-pembantunya dan penasehat ahli yang menghadiri rapat Dewan/badan pekerja/seksi, mendapat uang sidang sebesar Rp. 40,-(empat puluh rupiah), untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan, bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh dibayar lebih dari dua kali uang sidang. Pasal 11. Tentang Biaya Perjalanan. Anggota, anggota-pengganti dan penasehat ahli yang bertempat kedudukan di luar tempat kedudukan Dewan dan yang memenuhi undangan Dewan untuk menghadiri rapat, demikian juga anggota, anggota-pengganti dan penasehat ahli yang diberikan perintah oleh Dewan untuk menjalankan sesuatu tugas di luar tempat kedudukannya, mendapat biaya perjalanan dan penginapan menurut golongan I Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil No.33 tahun 1955. Pasal 12. Tentang Biaya Dewan Segala biaya untuk keperluan Dewan dibebankan pada anggaran belanja Kementerian Perburuhan m.a. 13.6.1.13. Pasal 13. Peraturan ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang penempatan tenaga asing. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Perburuhan, ttd. SAMJONO Diundangkan pada tanggal 10 Mei 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 50

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):