Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang Antara Republik Indonesia dan Jepang
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1958 TENTANG PELAKSANAAN PERSETUJUAN PAMPASAN PERANG ANTARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa pampasan perang adalah penggantian daripada kerusakan, kerugian dan penderitaan yang telah dialami oleh rakyat Indonesia selama perang dunia kedua;
Bahwa dari pampasan perang yang akan diterima oleh Indonesia berdasarkan Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan Perang antara Republik Indonesia dan Jepang, harus diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;
Bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan persetujuan pampasan perang antara Republik Indonesia dan Jepang;
Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang. Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 28 Maret 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN PERSETUJUAN PAMPASAN PERANG ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG. sebagai berikut: Pasal 1. Pampasan perang yang akan diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Jepang berdasarkan Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan Perang antara Republik Indonesia dan Jepang, yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 akan digunakan seluruhnya untuk usaha-usaha pembangunan di Indonesia, agar dengan demikian daripadanya dapat diperoleh manfaat yang sebesar- besarnya bagi rakyat Indonesia. Pasal 2.
(1)Kebijaksanaan penggunaan pampasan perang untuk usaha-usaha pembangunan yang disebut dalam pasal 1, ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan ditambah Menteri Perhubungan dan Menteri Perburuhan.
(2)Dalam menjalankan kebijaksanaan penggunaan pampasan Dewan Ekonomi dan Pembangunan berpedoman pada dasar-dasar sebagaimana tercantum dalam "Statement of Policy tentang Penggunaan hasil pampasan perang dan kerjaasama ekonomi dengan Jepang" tertanggal 12 Maret 1958, yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini Pasal 3. Untuk menjalankan kebijaksanaan yang disebut dalam pasal 2 Dewan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :
Menetapkan rencana-rencana penggunaan pampasan;
Mengatur segala sesuatu untuk melancarkan penyelenggaraan pampasan;
Mengawasi perkembangan pampasan.
Mengadakan perubahan-perubahan dalam rencana-rencana penggunaan pampasan jika dipandang perlu;
Memberikan laporan tiap-tiap 6 bulan mengenai perkembangan pampasan kepada Dewan Menteri. Pasal 4. Perundingan dengan Pemerintah Jepang mengenai pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang antara Republik Indonesia dan Jepang dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri dengan dibantu oleh beberapa Menteri yang tiap kali ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan. Pasal 5. Pelaksanaan proyek-proyek berdasarkan pasal 3 dikerjakan oleh atau melalui masing-masing kementerian dan instansi-instansi pemerintah yang bersangkutan. Pasal 6.
(1)Untuk menjalankan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan yang dimaksud dalam pasal 2 dibentuk suatu Panitia Pampasan.
(2)Selanjutnya Panitia Pampasan dalam peraturan ini disebut Panitia dan berkedudukan di Jakarta. Pasal 7.
(1)Panitia terdiri dari wakil-wakil tetap berbagai Kementerian dan instansi-instansi Pemerintah serta wakil-wakil dari badan-badan bukan Pemerintah yang ditetapkan oleh dewan Ekonomi dan Pembangunan.
(2)Anggota Panitia, wakil tetap Kementerian-kementerian ditunjuk oleh Menteri- menteri yang bersangkutan.
(3)Dewan Ekonomi dan Pembangunan menetapkan ketua dan wakil ketua Panitia.
(4)Panitia dapat mengundang penasehat-penasehat ahli untuk menghadiri rapatnya.
(5)Jika dipandang perlu Panitia dapat membentuk badan pekerja dan seksi-seksi. Pasal 8.
(1)Panitia mempunyai tugas sebagai berikut :
Membantu Dewan Ekonomi dan Pembangunan dalam menjalankan koordinasi yang dimaksud dalam pasal 6.
Memberikan anjuran-anjuran dan saran-saran mengenai pelaksanaan pampasan kepada Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
(2)Dalam rangka penilaian tugasnya Panitia berhak akan bantuan yang dimintanya kepada instansi-instansi Pemerintah di Pusat maupun di daerah. Pasal 9. Kepada para anggota Panitia dan penasehat-penasehat ahli yang diperlukan oleh Panitia diberikan uang sidang sesuai dengan peraturan-peraturan berlaku bagi Panitia Negara. Pasal 10.
(1)Untuk membiayai segala keperluan pelaksanaan Pampasan mi disediakan anggaran belanja khusus di Kementerian Luar Negeri.
(2)Anggota dan penasehat ahli yang bertempat tinggal di luar Jakarta dan yang memenuhi undangan Panitia untuk menghadiri rapat, demikian pula anggota dan penasehat ahli yang diberi perintah oleh Panitia untuk menjalankan sesuatu tugas, mendapat biaya perjalanan dan penginapan menurut Peraturan Perjalanan Dinas. Pasal 11. Biro Pampasan Kementerian Luar Negeri bertindak sebagai sekretariat Panitia Pampasan. Pasal 12.
(1)Menteri Luar Negeri mendirikan di Jepang suatu Misi Pampasan Indonesia yang mempunyai kedudukan diplomatik, sesuai dengan ketentuan termaktub dalam pasal 6 Persetujuan Pampasan.
(2)Organisasi, susunan serta anggota-anggota Misi termaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
(3)Misi Pampasan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan Pampasan, sejauh pelaksanaan tersebut berhubungan dengan Pemerintah Jepang dan fihak-fihak partikelir Jepang.
(4)Misi Pampasan Indonesia bekerja dibawah pengawasan Menteri Luar Negeri. Pasal 13. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, ttd. DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 3 Mei 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM "STATEMENT OF POLICY" TENTANG PENGGUNAAN HASIL PAMPASAN PERANG DAN KERJASAMA EKONOMI DENGAN JEPANG (1) Seperti diketahui, maka dalam penyelesaian soal pampasan perang Pemerintah Jepang telah menyatakan bersedia untuk membayar US $ 223.080.000 dalam waktu 20 tahun ditambah dengan penghapusan hutang dagang kita pada Jepang sejumlah US $ 117.000.000. Selain dari itu dalam kerjasama ekonomi Jepang akan menyediakan kredit sebesar US $ 400.000.000.
(2)Dalam mempertimbangkan penggunaan hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi itu, Pemerintah mengingat :
Bahwa pendudukan Jepang di Indonesia selama 3½ tahun, telah mengakibatkan tekanan penderitaan yang merata dan yang sama beratnya pada seluruh bangsa Indonesia, b. Bahwa hasil-hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi itu, bukan merupakan pergantian yang diderita oleh warganegara-warganegara atau badan-badan dimasa pendudukan Jepang secara terperinci. Sebab, apabila demikian jumlah itu sangat tidak memadai;
Bahwa karena itu, maka sesuai dengan rasa keadilan, hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi itu harus dipergunakan sedemikian rupa, sehingga bermutu setinggi-tingginya bagi kepentingan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia yang merata baik sekarang maupun hari kemudian.
(3)Selanjutnya Pemerintah memperhatikan :
Taraf permulaan pembangunan Negara Indonesia yang membutuhkan dasar yang teguh bagi penghidupan seluruh masyarakatnya dan kehidupan ekonominya, sehingga lebih terjamin pertumbuhan dan perkembangannya rokhani dan badani kearah cita-citanya.
Negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dan memerlukan alat perhubungan yang menyatuhkan serta mempercepat realisasi kesatuan bangsa.
(4)Dengan mengingat serta memperhatikan hal-hal tersebut, Pemerintah berpendapat seyogyanya hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi dengan Jepang, dipergunakan pertama-tama a. Untuk menambah pembiayaan rencana pembangunan lima tahun atau rencana-rencana pembangunan lainnya.
Untuk menambah pembiayaan usaha memenuhi kebutuhan hidup primer, sebagaimana diputuskan oleh Musyawarah Nasional Pembangunan, yang berbunyi sebagai berikut: "Untuk memenuhi kebutuhan hidup primer, harus didahulukan industri-industri yang langsung menghasilkan bahan- bahan makanan, pakaian, perumahan dan alat ringan." c. Untuk menambah pembiayaan usaha mengatasi penderitaan hidup sehari-hari yang timbul sebagai akibat daripada tindakan-tindakan Jepang selama perang, akibat daripada revolusi, dan pula akibat daripada tindakan-tindakan kita dalam rangka pembebasan Irian Barat.
(5)Sebagai pedoman praktis, Pemerintah berpendapat bahwa hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi dengan Jepang itu sebaiknya dipergunakan untuk :
Penambahan produksi beras, tekstil dan kertas sehingga tercapai selfsupporting.
b. Memperlengkapkan kebutuhan perkapalan antar pulau sehingga sifat-sifat isolement terhapus di seluruh kepulauan Indonesia. (6) Pemerintah yakin, bahwa dengan demikian, sekalipun hasil-hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi yang tidak seimbang dengan kerusakan dan penderitaan yang disebabkan oleh Jepang selama perang itu, hasil-hasil tersebut setidak-tidaknya akan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dan semua daerah. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 47
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.