Penempatan Semua Perusahaan-Perusahaan Perkebunan/Pertanian Milik Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1958 TENTANG PENEMPATAN SEMUA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERKEBUNAN/ PERTANIAN MILIK BELANDA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa demi kepentingan Negara dianggap perlu untuk menempatkan perusahaan- perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 berhubungan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 (LN 1957 No. 170; TLN No. 1491) tentang Pernyataan keadaan perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No.74 tahun 1957 (LN 1957 No.160; TLN No. 1) tentang Keadaan Bahaya;

  3. "Algemeene Machtigingsordonnantie" (Stbl. 1939 No.557 yang telah diubah dengan Stbl. 1945 No.93);

  1. "Verordening Medewerking Bedrijven" (Stbl. 145 No. 136); Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 11 April 19 5 8; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENEMPATAN PERUSAHAAN- PERUSAHAAN PERKEBUNAN/PERTANIAN MILIK BELANDA DIBAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. sebagai berikut : Pasal 1. Perusahaan-perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda termasuk yang dimiliki Belanda, bersama-sama dengan Pemerintah Republik Indonesia atau warga Negara Indonesia, beserta pabrik-pabriknya, lembaga-lembaga penyelidikan ilmiah dilapangan pertanian, bangunan-bangunannya dan benda-benda tidak bergerak lainnya, benda-benda bergerak dari perusahaan termasuk keuangannya dan surat-surat berharga, serta perkumpulan dan organisasi-organisasi perusahaan perkebunan, dan organisasi-organisasi lainnya yang mempunyai tugas diantara lain mengurus kepentingan bersama daripada anggotanya perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda termaksud di atas, dikuasai seluruhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 2. Penyelenggaraan selanjutnya dari penguasaan perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga, perkebunan-perkebunan, organisasi-organisasi termaksud dalam pasal 1, diserahkan kepada Menteri Pertanian, yang mengadakan peraturan-peraturan dan mengambil tindakan-tindakan seperlunya untuk menjamin kelangsungan dengan sebaik-baiknya dari perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga perkumpulan- perkumpulan, dan organisasi-organisasi tersebut. Pasal 3. Menteri Pertanian membentuk P.P.N. Baru dan lain-lain badan yang dianggap perlu, yang diserahi pelaksanaan penguasaan perusahaan perkebunan/pertanian, lembaga-lembaga, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi termaksud dalam pasal 1 . Pasal 4.
    (1)

    Semua biaya Badan tersebut dalam pasal 3 yang diperlukan untuk penyelenggaraan penguasaan dibebankan atas penerimaan-penerimaan yang diperoleh dari penjualan hasil perusahaan yang dikuasai, dengan ketentuan, bahwa biaya tersebut tidak akan melebihi 1/2 (setengah) prosen dari hasil penjualan itu.

    (2)

    Hasil 1/2 (setengah) prosen tersebut dibukukan atas nama Pusat Badan itu.

    (3)

    Untuk pembiayaan penyelenggaraan penguasaan lembaga-lembaga, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi termaksud dalam pasal 1, iuran, yang telah dipungut sebelum pengoperan, diteruskan. Pasal 5.

    (1)

    Badan yang dibentuk oleh Menteri Pertanian untuk melaksanakan penguasaan perusahaan perkebunan/pertanian dimaksud dalam pasal 3, bertanggung jawab atas kelancaran "management" dan "pembiayaan" dari perusahaan-perusahaan perkebunan/pertanian tersebut.

    (2)

    Jika dipandang perlu Badan tersebut dapat menjalankan secara langsung seluruh "management" dan "pembiayaan" sesuatu perusahaan perkebunan/pertanian tersebut. Pasal 6. Karena penguasaan termaksud dalam pasal 1, maka semua buruh dan pekerja- pekerja lainnya, termasuk Direksi dan stafnya dari perusahaan-perusahaan, lembaga- lembaga, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi yang bersangkutan wajib menjalankan segala perintah yang diberikan oleh atau atas nama Menteri Pertanian untuk kepentingan kelangsungan perusahaan, lembaran, perkumpulan dan organisasi itu. Pasal 7.

    (1)

    Peraturan ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan pertanian/ perkebunan, lembaga-lembaga, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi termaksud dalam pasal 1 yang ada diwilayah Indonesia.

    (2) Penguasaan yang dilakukan dengan menyimpang dari peraturan ini dianggap tidak sah. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 16 April 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Pertanian ttd. SADJARWO Diundangkan pada tanggal 16 April 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1958 TENTANG PENEMPATAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERKEBUNAN/ PERTANIAN MILIK BELANDA DIBAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UMUM. Dengan keputusan Penguasa Militer/Menteri Pertahanan No. 1063/PMT/I957 tanggal 9 Desember 1957 semua perusahaan-perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda seluruhnya dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penyelenggaraan penguasaan itu diserahkan kepada Menteri Pertanian, yang berkuasa mengadakan peraturan lebih lanjut untuk menjamin kelangsungan produksi perusahaan-perusahaan perkebunan/pertanian tersebut. Sebagaimana diketahui maka berdasarkan pasal 60 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, keputusan Penguasa Militer/Menteri Pertahanan tersebut di atas tidak akan berlaku lagi menurut hukum pada tanggal 17 April 1958. Berdasarkan kepentingan Negara masih dianggap perlu untuk melangsungkan penguasaan perusahaan-perusahaan perkebunan/ pertanian milik Belanda itu. Penguasaan itu kini diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Sesuai dengan yang sudah dijalankan dahulu, maka penyelenggaraan penguasaan perusahaan perkebunan/ pertanian, pabrik-pabriknya, lembaga penyelidikan dilapangan pertanian, serta organisasi dan perkumpulan dari perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda, diserahkan kepada Menteri Pertanian (vide pasal 2). Untuk kelancaran pelaksanaan penguasaan itu Menteri Pertanian dapat membentuk Badan-Badan yang dianggapnya perlu (pasal 3), sedangkan biaya pelaksanaan itu dibebankan kepada penerimaan yang diperoleh dari penjualan hasil dan dari iuran yang dahulu sudah dibayar oleh perusahaan perkebunan/pertanian untuk lembaga penyelidikannya serta untuk kepentingan perkumpulannya (pasal 4). Dengan uraian di atas maka uraian pasal demi pasal tidaklah kiranya diperlukan. NEGARA NOMOR 1566

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):