Pelaksanaan Pasal 31 Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-Undang No. 22 Tahun 1957, Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1957)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan peralihan mengenai perselisihan perburuhan yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang No.22 tahun 1957), berada ditangan Pegawai, Panitia Daerah dan Panitia Pusat menurut Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951. Mengingat a. Pasal 31 Undang-undang tentang penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang No.22 tahun 1957); Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan peralihan mengenai perselisihan perburuhan yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang No.22 tahun 1957), berada ditangan Pegawai, Panitia Daerah dan Panitia Pusat menurut Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951. Mengingat a. Pasal 31 Undang-undang tentang penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang No.22 tahun 1957); b. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 18 Maret 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PELAKSANAAN PASAL 31 UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN sebagai berikut: Pasal 1. Perselisihan Perburuhan yang pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, sudah ada ditangan pegawai termaksud pada pasal 2 dari Undang- undang Darurat No. 16 tahun 1951, penyelesaiannya dilanjutkan oleh pegawai termaksud pada pasal 3 Undang-undang No.22 tahun 1957. Pasal 2. Perselisihan Perburuhan yang pada waktu Undang-undang No. 22 tahun 1957 mulai beriaku, sudah ada ditangan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, termaksud pada pasal 3 dan pasal 16 dari Undang-undang Darurat No.16 tahun 1951, penyelesaian dilanjutkan oleh masing-masing Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, termaksud pada pasal 5 dan pasal 12 dari Undang-undang No.22 tahun 1957. Pasal 3 Jika pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, pihak yang hendak mengadakan tindakan telah memberitahukan maksudnya kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah termaksud pada pasal 4 Undang- undang Darurat No. 16 tahun 1951, akan tetapi tindakan itu belum boleh dilakukan karena belum memenuhi syarat tentang waktu tiga minggu, termaksud pada pasal 4 tersebut, maka pemberitahuan itu dianggap sebagai pemberitahuan termaksud pada pasal 6 Undang-undang No.22 tahun 1957. Pemberitahuan itu dianggap dilakukan pada saat Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku. Pasal 4. Jika pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, sedang diadakan enquete termasuk pada pasal 10 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951, maka enquete itu untuk selanjutnya dianggap sebagai enquete itu untuk selanjutnya dianggap sebagai enquete yang diadakan berdasarkan pasal 18 Undang-undang No.22 tahun 1957. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal :
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.