Penggantian Pegawai yang Menjabat Jabatan Penting

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1958

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PEGAWAI YANG MENJABAT JABATAN PENTING Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PEGAWAI YANG MENJABAT JABATAN PENTING Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. menyempurnakan suasana kerja pada waktu-waktu tertentu perlu diadakan penggantian terhadap pegawai-pegawai yang menjabat jabatan-jabatan panting; b. Bahwa berhubung dengan itu perlu adanya peraturan yang menentukan masa jabatan dari jabatan-jabatan yang penting itu; Mengingat :

Pasal 1 ayat (5) Undang-undang No.21 tahun 1952 Lembaran-Negara tahun 1952 No.78).

Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 3 Januari 1958. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penggantian pegawai yang menjabat jabatan penting sebagai berikut : Pasal 1. (1) a Dalam jabatan penting tersebut dalam lampiran peraturan ini pada waktu- waktu tertentu diadakan penggantian

b. Penggantian tersebut diatas tidak boleh mengakibatkan kemunduran tingkat dari pejabat-pejabat yang

(2)Jabatan-jabatan tersebut dalam lampiran peraturan ini dijabat untuk selama- lamanya 5 tahun, dan bagi dinas luar untuk selama-lamanya 3
(3)Dengan persetujuan Dewan Menteri, Menteri yang bersangkutan dapat menentukan suatu jabatan sebagai jabatan penting, serta menetapkan masa jabatan yang berkenaan dengan penggantian pimpinan dengan mengingat batas- batas waktu termaksud dalam ayat (2). Pasal 2. Pegawai yang menjabat jabatan tersebut dalam pasal 1 yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa yang

Pasal 3. Cara pemberhentian dari jabatan, pemindahan dan pengangkatan kembali dilakukan menurut peraturan-peraturan yang

Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia

SARTONO Perdana Menteri,

DJUANDA Diundangkan pada tanggal 24 Januari 1958. Menteri Kehakiman,

G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

2 TAHUN 1958 tentang PENGGANTIAN PEGAWAI YANG MENJABAT JABATAN PENTING Untuk keperluan perbaikan suasana-kerja Pemerintah berpendapat, bahwa pada waktu-waktu tertentu harus diadakan penggantian dari pimpinan aparatur Negara yang dianggap

Apabila seorang pegawai sudah terlalu lama memegang pimpinan suatu jabatan hingga sudah berakar, maka pimpinan tidak terasa lagi, dan pimpinan akan merupakan pekerjaan routine yang kurang mendorong, dan kurang merupakan daya untuk memperkembangkan suatu

Sebaliknya apabila sering diadakan penggantian pimpinan, maka keungkinan rusaknya suatu usaha akan timbul, dan karena itu maka masa antara 3 dan 5 tahun itu kiranya sudah cukup lama untuk mendapatkan gambaran apakah pimpinan dari suatu usaha itu sudah tepat atau tidak, dan apakah perlu diadakan penggantian atau

Jika dianggap tidak mungkin diadakan penggantian pimpinan, maka pegawai itu dapat diangkat kembali dalam jabatannya yang lama setelah masa-jabatannya itu

Acap kali penggantian pimpinan menimbulkan kehebohan, padahal apabila dilihat dari sudut yang obyektif, nampak dan terang perlunya diadakan penggantian pimpinan

Pimpinan dalam tangan yang tidak tepat tidak saja menghambat malahan merusak suatu

Selain tujuan tersebut diatas Peratuan Pemerintah ini bermaksud pula untuk memberi kesempatan kepada tenaga muda, yang mempunyai kesanggupan untuk memperlihatkan bakat dan

Dalam peraturan ini dicantumkan jabatan-jabatan yang penting, yang pada waktu- waktu tertentu pimpinannya perlu

Dengan persetujuan Dewan Menteri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menentukan suatu jabatan sebagai jabatan penting serta menetapkan masa penggantian pimpinannya, yang tidak boleh kurang dari 3 dan tidak boleh lebih dari 5

Penjelasan pasal demi pasal tidak

Termasuk Lembaran-Negara N

4 tahun 1958. Diketahui : Menteri Kehakiman,

G.A. MAENGKOM LAMPIRAN Peraturan Pemerintah N

1 tahun 1958 Tentang Penggantian pegawai yang menjabat jabatan

JABATAN-JABATAN YANG DIANGGAP PENTING. 1. Sekretaris Jenderal Kementerian 2. Jaksa A

  1. Jaksa Agung M
  1. Kepala Kepolisian N
  1. Kepata Jawatan 6. Direktur Jenderal 7. Direktur/Kepala Direktorat;

Komentar!