Penggantian Pegawai yang Menjabat Jabatan Penting
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PEGAWAI YANG MENJABAT JABATAN PENTING Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PEGAWAI YANG MENJABAT JABATAN PENTING Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. menyempurnakan suasana kerja pada waktu-waktu tertentu perlu diadakan penggantian terhadap pegawai-pegawai yang menjabat jabatan-jabatan panting; b. Bahwa berhubung dengan itu perlu adanya peraturan yang menentukan masa jabatan dari jabatan-jabatan yang penting itu; Mengingat :
a. Pasal 1 ayat (5) Undang-undang No.21 tahun 1952 Lembaran-Negara tahun 1952 No.78). b. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 3 Januari 1958. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penggantian pegawai yang menjabat jabatan penting sebagai berikut : Pasal 1. (1) a Dalam jabatan penting tersebut dalam lampiran peraturan ini pada waktu- waktu tertentu diadakan penggantian pimpinan. b. Penggantian tersebut diatas tidak boleh mengakibatkan kemunduran tingkat dari pejabat-pejabat yang bersangkutan. (2) Jabatan-jabatan tersebut dalam lampiran peraturan ini dijabat untuk selama- lamanya 5 tahun, dan bagi dinas luar untuk selama-lamanya 3 tahun. (3) Dengan persetujuan Dewan Menteri, Menteri yang bersangkutan dapat menentukan suatu jabatan sebagai jabatan penting, serta menetapkan masa jabatan yang berkenaan dengan penggantian pimpinan dengan mengingat batas- batas waktu termaksud dalam ayat (2). Pasal 2. Pegawai yang menjabat jabatan tersebut dalam pasal 1 yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa yang sama. Pasal 3. Cara pemberhentian dari jabatan, pemindahan dan pengangkatan kembali dilakukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia ttd. SARTONO Perdana Menteri, ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 24 Januari 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1958 tentang PENGGANTIAN PEGAWAI YANG MENJABAT JABATAN PENTING Untuk keperluan perbaikan suasana-kerja Pemerintah berpendapat, bahwa pada waktu-waktu tertentu harus diadakan penggantian dari pimpinan aparatur Negara yang dianggap panting. Apabila seorang pegawai sudah terlalu lama memegang pimpinan suatu jabatan hingga sudah berakar, maka pimpinan tidak terasa lagi, dan pimpinan akan merupakan pekerjaan routine yang kurang mendorong, dan kurang merupakan daya untuk memperkembangkan suatu usaha. Sebaliknya apabila sering diadakan penggantian pimpinan, maka keungkinan rusaknya suatu usaha akan timbul, dan karena itu maka masa antara 3 dan 5 tahun itu kiranya sudah cukup lama untuk mendapatkan gambaran apakah pimpinan dari suatu usaha itu sudah tepat atau tidak, dan apakah perlu diadakan penggantian atau tidak. Jika dianggap tidak mungkin diadakan penggantian pimpinan, maka pegawai itu dapat diangkat kembali dalam jabatannya yang lama setelah masa-jabatannya itu berakhir. Acap kali penggantian pimpinan menimbulkan kehebohan, padahal apabila dilihat dari sudut yang obyektif, nampak dan terang perlunya diadakan penggantian pimpinan itu. Pimpinan dalam tangan yang tidak tepat tidak saja menghambat malahan merusak suatu usaha. Selain tujuan tersebut diatas Peratuan Pemerintah ini bermaksud pula untuk memberi kesempatan kepada tenaga muda, yang mempunyai kesanggupan untuk memperlihatkan bakat dan kecakapannya. Dalam peraturan ini dicantumkan jabatan-jabatan yang penting, yang pada waktu- waktu tertentu pimpinannya perlu diganti. Dengan persetujuan Dewan Menteri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menentukan suatu jabatan sebagai jabatan penting serta menetapkan masa penggantian pimpinannya, yang tidak boleh kurang dari 3 dan tidak boleh lebih dari 5 tahun. Penjelasan pasal demi pasal tidak perlu. Termasuk Lembaran-Negara No. 4 tahun 1958. Diketahui : Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM LAMPIRAN Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1958 Tentang Penggantian pegawai yang menjabat jabatan penting. JABATAN-JABATAN YANG DIANGGAP PENTING. 1. Sekretaris Jenderal Kementerian 2. Jaksa Agung. 3. Jaksa Agung Muda. 4. Kepala Kepolisian Negara. 5. Kepata Jawatan 6. Direktur Jenderal 7. Direktur/Kepala Direktorat;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.