Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):