Pengusahaan Pertambangan Timah Belitung

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1958 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN TIMAH BELITUNG Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1958 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN TIMAH BELITUNG Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa jangka waktu perusahaan-campuran N.V.Gemeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Billiton didirikan-berdasarkan Wet tanggal 24 April 1924 - Stb. 1924 No.. 208) menurut Anggaran Dasarnya sebagai terakhir diubah dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 19 Pebruari 1953, keputusan mana telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Perekonomian tanggal 25 Pebruari 1953 No. 2678/M, akan berakhir pada tanggal 28 Pebruari 1958; b. bahwa untuk kepentingan ekonomi dan keuangan Negara dianggap perlu usaha pertambangan timah di Belitung dilanjutkan sesudah 28 Pebruari 1958; c. bahwa mengingat pentingnya bahan-galian tanah untuk Negara, maka perlu usaha pertambangan bahan-galian tersebut dilakukan oleh Pemerintah; Mengingat:

  1. Anggaran Dasar N.V. Gemeenschappelijke Mijnbouwmaat-schappij Billiton dan Wet taggal 24 April 1924 (Stb. 1924 No. 208);

  2. pasal 5a ayat 1 "Indische Mijnwet" (Stb. 1899 No. 204 sebagai telah diubah dan ditambah); Dengan persetujuan Dewan Menteri dalam rapatnya ke-85 pada tanggal 24 Pebruari 1958; 119 Memutuskan : Pertama: Usaha pertambangan timah, yang dilakukan oleh perusahaan-campuran N.V. Gemeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Billiton sesuai dan berdasarkan pasal 2 jo. 1 Wet tanggal 24 April 1924 (Stb. 1924 No. 208), dilanjutkan oleh Pemerintah setelah jangka-waktu N.V. tersebut berakhir pada tanggal 28 Pebruari 1958; Kedua: Kepada Menteri Perindustrian diberi kuasa untuk mengadakan segala tindakan- tindakan yang perlu untuk kepentingan kelancaran pelanjutan usaha pertambangan timah termaksud sub "Pertama" di atas, termasuk pula mendirikan suatu badan hukum yang khusus diserahi penyelenggaraan Pertambangan Timah Belitung dengan ketentuan bahwa :

  3. segala peraturan yang berlaku pada perusahaan itu sampai 28 Pebruari 1958, tetap berlaku sampai ada ketentuan lain dari Menteri Perindustrian;

  4. untuk mencukupi kekurangan tenaga-tenaga ahli di perusahaan timah tersebut, dapat diadakan perjanjian-perjanjian kerja dengan ahli-ahli bangsa asing dengan pembayaran yang nilainya tidak berbeda dengan yang lazim dilakukan di negara- negara lain; Ketiga: mulai 1 Maret 1958 Pemerintah menyediakan kredit di Bank Indonesia guna keperluan perbelanjaan perusahaan timah di Belitung; Keempat: cara administrasi keuangan serta pertanggungan-jawabnya dan cara melakukan pengurusan (bedrijfsvoering) yang dijalankan pada N.V. G.M.B. dapat diteruskan; Kelima: Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 24 Pebruari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Perindustrian, ttd. F.J. INKIRIWANG. Diundangkan pada tanggal 12 Maret 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. PENJELASAN. N.V. Gemeenschappelijke Maatschappij Billiton (N.V. G.M.B) yang bermodal Nf. 16.000.000,- adalah perusahaan campuran dimana R.I. mempunyai Nf. 10.000.000,- dan N.V. Billiton Mij Nf. 6.000.000,- dengan batas umurnya sampai 28 Pebruari 1958. Atas persetujuan Pemerintah R.I. dan N.V. Billiton pada permulaan tahun 1953 umurnya diperpanjang dengan 5 tahun, jadi akan berakhir pada tanggal 28 Pebruari 1958. Dengan keputusan Pemerintah bahwa jangka waktu N.V. G.M.B tidak diperpanjang perlu ditetapkan kelanjutan dari usaha pertambangan di Belitung itu. Dalam usaha ini perlu diperhatikan, bahwa :

a. Sekarang ini hampir seluruhnya pekerjaan pimpinan dan pekerjaan panting dan pula pekerjaan lain yang membawa tanggung-jawab dilakukan oleh tenaga- tenaga asing pegawai-pegawai N.V. Billiton Mij. b. Pada 1 Maret 1958 perusahaan akan mulai bekerja tanpa mempunyai keuangan sama sekali, sedangkan perbelanjaan harus dilakukan terus. c. Pada perusahaan ada berbagai peraturan, yang telah berlaku bertahun-tahun dan yang berlainan dengan peraturan-peraturan yang ada pada Badan-badan Pemerintah. d. Perusahaan dengan pegawai-pegawainya telah biasa menyelenggarakan suatu cara administrasi dan melakukan suatu cara pengurusan (berdrijfsvoering) yang sukar segera diubah dengan tidak membawa keseretan-keseretan dalam jalannya perusahaan. Karena itu dalam Peraturan Pemerintah ini diadakan ketentuan-ketentuan yang memperhitungkan hal-hal di atas. Termasuk Lembaran-Negara No. 24 tahun 1958. Diketahui :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):