Pembentukan Badan Urusan Dagang
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1958 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN URUSAN DAGANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1958 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN URUSAN DAGANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang: 1 bahwa perlu diadakan penguasaan perusahaan-perusahaan perdagangan yang telah dikuasai Pemerintah dengan tujuan agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan funksinya di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain seperti dikehendaki oleh Pemerintah; 2 bahwa perlu segera membentuk badan urusan dagang tersebut; 3 bahwa perlu segera menunjuk tenaga-tenaga warga negara Indonesia yang akan melakukan pimpinan pada perusahaan- perusahan tersebut masing-masing; Mengingat: 1 Keputusan Presiden R.I. No. 225 tahun 1957 jo. Undang- undang No. 79 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170 dan Tambahan Lembaran-Negara No. 1491) tentang pernyataan keadaan perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia; 2 Undang-undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 160) pasal 8 ayat (5); 3 Algemene machtiging-ordonnantie (Stbl. 1939 No. 557) yang telah diubah dan ditambah; 4 Verorderning Medewerking Bedrijven (Stbl. 1940 No. 203); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 14 Pebruari 1958; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pembentukan badan urusan dagang yang telah dikuasai oleh Pemerintah sebagai berikut: Pasal 2. Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perdagangan dalam peraturan ini ialah perusahaan-perusahaan perdagangan yang walaupun perusahaan-perusahaan ini mempunyai cabang usaha di lapangan lain, telah dikuasai oleh Pemerintah berdasarkan peraturan Penguasa Militer No. kpts/ 160/PKMDR/ 1957. Pasal 3. 1. B.U.D. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua orang Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. 2. B.U.D. dapat mengadakan cabang-cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri, bila dianggap perlu. Pasal 4. Tugas dari B.U.D. antara lain ialah :
menguasai serta menyelenggarakan management sebaik-baiknya atas perusahaan-perusahaan yang telah dikuasai oleh Pemerintah, agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan funksinya di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah;
- mengurus hal-hal mengenai pembiayaan transaksi dagang ataupun biaya-biaya lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut. Pasal 5. Pada tiap perusahaan perdagangan tersebut ditunjuk tenaga- tenaga warga negara Indonesia untuk melakukan management pada perusahaan itu atas petunjuk-petunjuk dari Badan Urusan Dagang. Pasal 6. Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diambil dari kalangan pejabat-pejabat Pemerintah sipil dan militer yang.telah berpengalaman di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain bila diperlukan dan/atau dari kalangan partikelir, termasuk tenaga-tenaga Indonesia yang sekarang sudah bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut. Pasal 7. 1. Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diangkat oleh Menteri Perdagangan dengan surat keputusan. 2. Jika dianggapnya perlu Menteri Perdagangan dapat mengangkat seorang tenaga ahli yang tidak langsung berhubungan dengan soal-soal perdagangan; dalam hal ini pengangkatan tersebut dilakukan setelah mendengar usul dari Menteri lainnya yang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.