Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957

Kerangka<< >>

bahwa perlu diadakan perubahan/penambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) tentang peraturan pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota tentara RIS/bekas anggota TNI; bahwa perlu diadakan perubahan/penambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) tentang peraturan pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota tentara RIS/bekas anggota TNI; Mengingat: Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 tahun 1953. (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 42); Mengingat: Pasal-pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri Dalam rapatnya yang ke-42 pada tanggal 29 Nopember 1956; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4, TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA RIS/BEKAS ANGGOTA TNI. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut:

  1. Nama Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu/yatim dari Anggota TNI." 2. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2). Perkataan "Anggota Tentara RIS/bekas" dihapuskan. 3. Pasal 1 ayat (1). Di belakang perkataan "dunia" diberi tanda ".", dan selanjutnya perkataan-perkataan " di dalam dan oleh karena pekerjaan dinas" dihapuskan. 4. Pasal 1 dan Pasal 7. a. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b titik 1 dan Pasal 7 huruf b, dua kali perkataan-perkataan " 19 tahun" diubah menjadi "21 tahun penuh". b. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b titik 3 dan Pasal 7 huruf d, antara dua kali perkataan-perkataan "pekerjaan" dan "dengan" disisipkan perkataan-perkataan "di lingkungan pemerintahan". c. Di muka ketentuan dari Pasal 7 diberi tanda ayat "(1)", dan selanjutnya pasal ini ditambah dengan ayat (2) baru beserta ketentuannya yang berbunyi sebagai berikut :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):