Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1957 TENTANG PEMBEBASAN DARI BEA MASUK ATAS DASAR HUBUNGAN INTERNASIONAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1957 TENTANG PEMBEBASAN DARI BEA MASUK ATAS DASAR HUBUNGAN INTERNASIONAL Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa peraturan-peraturan yang berlaku, yang mengatur pembebasan bea-masuk bagi pejabat-pejabat konsuler negara-negara asing yang tinggal di negeri ini harus disesuaikan dengan struktur ketatanegaraan pada dewasa ini; Mengingat:
Pasal 3 ayat (2), huruf b lndische Tariefwet (Staatsblad 1924 Nomor 487);
Gouvernementsbesluit tanggal 13 September 1929 Nomor 23 (Staatsblad No. 351); Mengingat pula: Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 55 pada tanggal 23 Januari 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEBASAN DARI BEA-MASUK BERDASARKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL. Pasal 1 Gouvernementsbesluit tanggal 13 September 1929 Nomor 23 Staatsblad Nomor 3 5 1) dibatalkan. Pasal 2 Berdasarkan azas timbal balik memberikan pembebasan bea-masuk atas :
a. 1. barang-barang keperluan kanselerij. 2. barang-barang dipakai untuk keperluan resmi, 3. barang-barang digunakan buat pendirian atau pembetulan gedung-gedung untuk ditempati oleh perwakilan- perwakilan diplomatik, konsuler dan dagang serta yang digunakan untuk pemondokan para pegawainya yang semuanya ditugaskan oleh pemerintahnya pada perwakilan- perwakilan diplomatik, kanselerij dan dagang di negeri ini. b. barang-barang dipakai guna keperluan sendiri oleh wakil-wakil diplomatik, konsuler dan dagang dari negara-negara asing, yang menjalankan jabatannya di negeri ini serta dari ttd. SUNARJO MEMORI PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1957 TENTANG PEMBEBASAN DARI BEA-MASUK ATAS DASAR HUBUNGAN INTERNASIONAL UMUM Berhubung dengan strukturnya ketatanegaraan yang telah berubah maka dianggap perlu mengatur kembali peraturan yang berlaku mengenai pembebasan bea-masuk bagi konsulat-konsulat asing dan pejabat-pejabat konsuler termuat dalam Gouvernments- besluit tertanggal 13 September 1929 No. 23 (Staatsblad No.351). Menurut keputusan ini tidak terhutang bea-masuk untuk barang-barang sudah kepunyaan dan dengan syarat perlakuan timbal balik untuk barang-barang lain, yang digunakan untuk keperluan pemakaian sendiri oleh pejabat-pejabat konsuler negara-negara asing yang menjalankan jabatannya di negeri ini dan barang- barang keperluan konsuler guna konsulat-konsulat yang berkedudukan di negeri ini. Kepada wakil-wakil dagang (Trade Commissioners) dapat diberikan kelonggaran-kelonggaran menurut keputusan tersebut di atas. Kemungkinan untuk memberikan kelonggaran tersebut di atas tercantum dalam ayat ke-2 di bawah b dari pasal 3 dari Indische Tariefwet (Staatsblad No.487), dalam mana ditentukan, bahwa Gubernur Jenderal dapat memberikan pembebasan atau pengembalian bea-masuk atas dasar hubungan internasional. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan apa yang tercatat di atas. Pembebasan dari bea-statistik dan pajak-masuk telah dikatakan dalam Peraturan Pemerintah itu, karena pembebasan dari bea-bea termaksud dengan sendirinya bergabungan dengan pembebasan dari bea-masuk. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Mengenai pembatalan peraturan yang berlaku. Pasal 2 Pasal ini adalah peraturan yang disesuaikan dengan keadaan- keadaan dewasa ini. Pembebasan barang-barang pindah tidak dikatakan dalam hal ini, karena untuk barang-barang ini telah diciptakan satu ketentuan pembebasan umum. Terhadap pejabat-pejabat kanselir ditambahkan suatu syarat, bahwa mereka itu tidak boleh diangkat di Indonesia pengangkatan pejabat itu di negeri ini kini seringkali terjadi sebab tidaklah dimaksudkan untuk memperkenankan tenaga-tenaga kerja yang diangkat setempat mendapat bagian dalam kelonggaran-kelonggaran itu. Pengluasan dari pembebasan itu hingga barang-barang guna dipakai untuk keperluan resmi bertujuan, mengatur jangan sampai barang-barang yang dipakai pada penerimaan resmi (minuman-minuman, barang-barang rokok dan sebagainya) dan barang-barang untuk pemakaian dinas (automobil-automobil, frigidaire-frigidaire dan sebagainya), barang-barang mana pada umumnya tidak dapat dipandang sebagai barang-barang keperluan kanselir, dikenakan bea-masuk. Berhubung dengan kekurangan akan rumah-rumah dan gedung- gedung kantor yang representatif, pula oleh karena wakil- wakil luar negeri di negeri ini semakin bermulai membeli dan mendirikan perumahan sendiri, yang berarti suatu keringanan dari kesukaran-kesukaran yang dialami Negara dalam mencari gedung-gedung yang pantas seperti dimaksud di atas, maka dianggap perlu membuka kesempatan untuk dengan sendirinya berdasarkan syarat perlakuan timbal-balik meluluskan untuk dimasukkan tanpa pembayaran bea-masuk ramuan-ramuan bangunan. Untuk pelaksanaan praktis dari asas perlakuan timbal-balik maka kepada Menteri Luar Negeri akan diminta memberikan suatu ikhtisar tentang kelonggaran-kelonggaran pabean, yang didapat oleh wakil-wakil diplomatik, dagang dan pejabat- pejabat konsuler Indonesia di negeri tempat kedudukannya. Pada umumnya peraturan itu dalam prakteknya telah dijalankan, hanya syarat perlakuan timbal balik tidak dipegang teguh. Pasal 3 Pasal ini menegaskan, bahwa ketentuan-ketentuan biasa, yang berlaku untuk pemasukan barang-barang tetap berlaku seluruhnya, misalnya menyampaikan satu pemberitahuan pemasukan barang-barang. Pasal 4 Dikandung maksud dalam hal memberikan izin untuk melaksanakan suatu tujuan lain (menjual, memberikan untuk dipakai, menghibahkan dan sebagainya) terhadap barang- barang seperti mobil-mobil keci-keci, frigidaire- frigidaire, piano-piano, radio-radio, dan sebagainya pada umumnya disyaratkan bahwa untuk barang-barang termasuk harus dibayar bea-masuk. Bea-masuk akan dihitung dari harga barang-barang menurut keadaannya pada saat penjualan dan sebagainya dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu. Pasal 5 Selanjutnya akan dibuat peraturan-peraturan mengenai apa yang dapat dianggap sebagai barang-barang untuk pemakaian sendiri dan resmi. Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.