Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1957

Kerangka<< >>

surat Menteri Agraria tanggal 23 September 1957 No. SUA 1/4/23; surat Menteri Agraria tanggal 23 September 1957 No. SUA 1/4/23; Menimbang : bahwa Anggota Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa termaksud dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8) yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 69), perlu ditambah dengan Menteri Agraria; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8) jo Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 69); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 4 Oktober 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pasal I Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "(2).Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari : Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota; Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Penerangan, Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Pek. Umum & Tenaga, Menteri Urusan Veteran, Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Untuk Pembangunan, Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah dan Menteri Agraria

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):