Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAN PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1958 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAN PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1958 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1958; Mengingat :
Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Pasal 11 "Krosok Ordonantie .1937" (Stbl. 1937 No. 604); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 17 Desember 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONANTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1958 sebagai berikut: Pasal 1 Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604), untuk tahun 1958, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1958, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958. untuk tahun 1957, ialah Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap 1 kilogram atau pecahan kilogram tembakau yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. 3. Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan itu disediakan untuk pembiayaan Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale) yang dibentuk berdasarkan "Krosok Ordonnantic 1937" (Stbl. 1397 No. 604), yang bertugas antara lain mengambil tindakan-tindakan seperlunya untuk memperbaiki produksi dan pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia di dalam dan di luar negeri. 4. Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1958 pemungutan atas export tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram tembakau yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. 5. Mengingat luasnya lapangan pekerjaan Badan Urusan Tembakau, maka besarnya pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipertanggung-jawabkan sepenuhnya. Termasuk Lembaran-Negara No. 172 tahun 1957. Diketahui:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.